MAKASSAR, KORAN HARIAN 55 โ Vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa kepada Annar Salahuddin Sampetoding, otak sindikat uang palsu di Makassar, memicu reaksi keras. Jaksa langsung menyatakan vonis itu terlalu ringan dan mengajukan banding.
Kecaman dan reaksi keras atas putusan ringan terhadap, terhadap otak pemalsu uang dari Hakim, itu juga berasal dari Ketua Umum (Ketum) Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, menegaskan bahwa kasus pemalsuan uang bukanlah perkara biasa, melainkan kejahatan serius yang mengancam kepercayaan publik terhadap rupiah. Ia mengingatkan aparat penegak hukum (APH) agar tidak mempermainkan hukum dengan vonis ringan yang jauh dari ancaman UU.
Menurut Bung Salim, sapaan akrab Ketum Perjosi mengungkapkan, terbongkarnya Pabrik uang palsu ditemukan di salah satu ruangan perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Adapun Peran Annar, disebut menyuruh orang lain membeli bahan baku dan memodali kegiatan produksi uang palsu.
Wartawan senior dibidang kriminal ini juga menjelaskan, dari tuntutan Jaksa 8 tahun penjara, Hakim hanya memberikan vonis hanya 5 tahun penjara ditambahย denda Rp300 juta (subsider 3 bulan).
“Saya setuju dengan responย dari Jaksa penuntut, yangย menganggap Vonis yang diberikan terlalu ringan, tidak mencerminkan keadilan. Saya dukung Jaksa Penuntut Umum, yang sudah resmi mengajukan banding, ke Kejati Sulsel” tegasnya, saat dihubungi,Rabu (02/10/2026).
Mantan wakil ketua PWI Sulsel ini juga mengatakan, dari Analisis Hukum, UU No. 7 Tahun 2011 mengatur tentang Mata Uangย dan Pasal 36 tentang pemalsu dan pengedar uang palsu bisa dihukum 15 tahun penjara serta
Pasal 37 ayat (1) dan (2) penyedia bahan baku/alat cetak bisa dihukum penjara seumur hidup dan denda hingga Rp100 miliar.
“Kenapa vonis ringan,ย karena Hakim hanya menjatuhkan hukuman subsidair (menyuruh membeli bahan baku), bukan dakwaan primer.” tambahnya.
Diakuiya,ย ada faktor meringankan karena terdakwa usia lanjut, dan belum pernah dihukum, namun faktor memberatkan juga jelas, yakni kejahatan ini mengancam stabilitas ekonomi nasional, tuturnya.
โPemalsuan uang bukanlah tindak pidana ringan. Ini adalah kejahatan serius yang secara langsung menggerus kepercayaan rakyat terhadap rupiah dan merusak fondasi perekonomian negara. UU Mata Uang jelas mengatur ancaman hukuman hingga seumur hidup bagi pelaku, termasuk penyedia bahan baku. Karena itu, vonis 5 tahun terhadap terdakwa Annar Sampetoding tidak sebanding dengan bobot kejahatan yang dilakukan” jelasnya.
Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres (Upeks) ini menegaskan, PERJOSI mendukung penuh langkah banding Jaksa dan mendesak aparat penegak hukum agar tidak mempermainkan hukum. Jika hukum ditegakkan setengah hati, publik akan kehilangan kepercayaan kepada peradilan. Aparat wajib membuktikan bahwa tidak ada kompromi terhadap kejahatan yang merugikan negara.
“Kami menuntut agar proses hukum di tingkat banding berlangsung terbuka, transparan, dan berpihak pada kepastian hukum. Jangan ada lagi ruang bagi vonis ringan yang melemahkan efek jera. Negara harus hadir tegas melindungi rakyat dari kejahatan uang palsu.โ Tegasnya
Dengan keputusan ringan dari Hakim, reaksi Publikย menilai putusan hakim menimbulkan kecurigaan adanya permainan hukum.Jika APH tidak serius, maka pesan yang sampai ke masyarakat adalah, kejahatan uang palsu bisa ditebus dengan hukuman ringan.
Ketum Perjosi berharap, agar Pengadilan Tinggi harus memperkuat hukuman agar setimpal dengan ancaman UU.
“Rekomendasi kamiย ke Jaksa, perlu memperluas penyidikan ke jaringan sindikat, bukan hanya Annar. Transparansi putusan wajib dipublikasikan, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum”, imbuhnya.
Media dan organisasi pers akan terus mengawal proses hukum ini, untuk memastikan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran serius, tutupnya. (Al/akc)
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di





