Umum  

Oknum Kanit PPA Polresta Palu Diduga Temui Pelapor KDRT di Kamar Hotel, Propam Diminta Tegas

PALU, KORAN HARIAN 55 โ€“ Penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polresta Palu menyeret dugaan pelanggaran etik seorang perwira polisi. Oknum Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palu, Ipda MA, dituding memanfaatkan posisinya dengan bertemu seorang pelapor perempuan di sebuah kamar hotel di Kota Palu.

Dugaan tersebut mencuat setelah suami pelapor, inisial AF, menemukan bukti rekaman CCTV serta percakapan via chat antara istrinya, NR, dengan Ipda MA. Kepada wartawan, AF mengaku kaget saat istrinya sendiri mengakui pertemuan di hotel dengan oknum Kanit PPA tersebut.

โ€œAda hal apa menangani perkara di kamar hotel? Itulah yang membuat saya emosi dan memukul istri saya. Kalau memang benar demikian, tentu siapa pun akan marah,โ€ kata AF, Selasa (2/10).

Informasi yang dihimpun, kasus bermula ketika NR melaporkan AF dengan dugaan perselingkuhan usai digerebek bersama perempuan lain di sebuah hotel. Namun, laporan itu akhirnya dicabut. Tak lama kemudian, AF mengaku mendapati fakta baru, jika istrinya justru bertemu dengan oknum polisi yang menangani kasus tersebut.

AF bahkan menunjukkan sejumlah bukti percakapan di ponsel yang memperlihatkan komunikasi intens antara istrinya dengan Ipda MA, termasuk larangan agar NR tidak mencabut laporan.

โ€œBukti lengkap ada sama saya. Bahkan istri saya sempat dilarang mencabut laporan. Ini kan janggal,โ€ tegas AF.

Merasa ada tindakan yang tidak pantas, AF akhirnya melaporkan Ipda MA ke Bidang Propam Polda Sulteng. Ia berharap ada sanksi tegas setidaknya berupa penindakan etik.

โ€œSaya sebagai suami tentu marah, dan tindakan tegas harus keluar dari Polda Sulteng. Minimal etik,โ€ harapnya.

Meski sempat sepakat berdamai dengan istrinya di kantor mediator non-hakim, belakangan AF justru kembali dilaporkan dalam kasus KDRT. Saat ini, ia berstatus saksi dan sudah dua kali dipanggil penyidik PPA Polresta Palu.

โ€œSaya heran, tidak ada ruang mediasi yang diberikan, padahal ini masalah rumah tangga. Setahu saya itu seharusnya ada,โ€ kata AF sembari menunjukkan bukti di ponselnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienarto, membenarkan bahwa Ipda MA sempat dilaporkan ke Propam. Laporan AF bertanggal 5 Juni 2024 memang sudah dicabut pada 24 Juni 2024.

โ€œBetul, laporan sudah dicabut. Namun yang bersangkutan tetap diproses untuk disiplin,โ€ tegas Djoko.

Meski demikian, hingga kini Ipda MA masih bertugas sebagai Kanit PPA Polresta Palu. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik soal transparansi penegakan disiplin di internal kepolisian (ten/akc)