Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Kode Etik Perusahaan Pers
1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan PT SURYA DIGITAL MEDIA (Koranharian55.com) dilengkapi dengan identitas (kartu pers atau surat tugas) dan ID card perusahaan, serta namanya tercantum dalam box redaksi.
2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT SURYA DIGITAL MEDIA (Koranharian55.com) atau mendapatkan perilaku yang tidak diinginkan dari yang bersangkutan, bisa menghubungi langsung redaksi melalui telpon 081326267523, 081342696979 atau email ke : redaksikoranharian55@gmail.com
3. Setiap berita yang telah diterbitkan adalah kewenangan redaksi.
4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh PT SURYA DIGITAL MEDIA (Koranharian55.com) didasarkan kepada Undang Undang Tentang Pers dan kode etik jurnalistik.
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email redaksi dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
6. Kode Etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM