Redaksi

PT. SURYA DIGITAL MEDIA
NOTARIS / PPAT
ZAINUDDIN, SH
SK Menteri Hukum HAM Republik Indonesia Nomor : AHU-0049413.AH.01.01 TAHUN 2021
PENDIRI PERSEROAN TERBATAS
NOMOR : 13
Tanggal 05 Agustus 2021
NPWP PT. SURYA DIGITALMEDIA : 43.249.313.8-009.000
Kuasa Hukum : M. AMIR. SH,MH
Pembina : Irjen Pol Dr drs H Syahrul Mamma SH, MH
Pemimpin Umum :Salim Djati Mamma
Pimipinan Redaksi : Salim Djati Mamma
H Ismail Asnawi (Visual)
H Suardi Tahir (online)
Anhto DJ
Wartawan :
Adelia Putri Musbah S
Fathudin
Arga L
Bathari Lipu Kasih
Koresponden Daerah:
Andi M Rendy (Sultra)
Marwanto (Sulbar)
Bastian (Kalimantan Timur)
Biro daerah, Ismail (kabiro ajatappareng), Pinrang : Syarifa Barru Riri, Gaffar (Kabiro selatan2), Lina Kalabbe (kabiro luwu raya), Koresponden Bone Andi Irvan, Koresponden Wajo Ismaryanti (Kabiro), Sumardi, Koresponden Soppeng Erwin, Koresponden Konawe Anjas, Koresponden Enrekang

Editor : Tim Editor Koranharian55.com
Alamat Kantor Redaksi : Jl. Raya Pondok Gede No07, RT013 RW 001 Kel Lubang Buaya Kec.Cipayung Jakarta Timur, Prov DKI Jakarta, Telp +62 821 3313 9955

Kantor Cabang Sulsel : Jalan Batua Raya 7 No 10 Keluarahan Batua Kecamatan Manggala Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Cabang Sultra Jalan Mayjen Sutoyo , Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Cabang Kaltim Jalan Kartini, Tanjung Redeb Kabupaten Berau

Kode Etik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.