Dugaan penguasaan alat oleh segelintir pihak hingga komersialisasi bantuan pertanian menjadi perhatian. Dinas Pertanian diminta memastikan distribusi dan pemanfaatan alsintan sesuai peruntukannya.
Pangkep, koranharian55.com โ Penyaluran Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), khususnya combine harvester atau mesin pemanen padi bantuan Kementerian Pertanian, menjadi sorotan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.
Bantuan yang ditujukan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani itu perlu diawasi agar benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Dugaan penguasaan alat oleh segelintir pihak, pembatasan akses bagi anggota kelompok tani, hingga komersialisasi yang berpotensi merugikan petani menjadi persoalan yang perlu ditelusuri.Ketua PERJOSI Pangkep, Muh Kishan, meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Pertanian, memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan alsintan bantuan pemerintah.
Menurut dia, evaluasi diperlukan untuk memastikan penerima bantuan sesuai kriteria, pengelolaan alat dilakukan secara transparan, serta manfaatnya dapat dirasakan petani yang membutuhkan.
โBantuan pemerintah harus tepat sasaran. Jangan sampai alat yang seharusnya membantu petani justru sulit diakses karena pengelolaannya tidak transparan. Dinas Pertanian perlu memastikan pemanfaatannya sesuai ketentuan,โ demikian pokok tuntutan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, bantuan alsintan disalurkan untuk mendukung kegiatan pertanian melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau kelembagaan usaha pelayanan jasa alsintan sesuai skema dan ketentuan program.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan alat perlu melibatkan penerima manfaat, memiliki pencatatan penggunaan yang jelas, serta mempertimbangkan kebutuhan petani di lapangan.
โPersoalan muncul apabila alat dikuasai secara sepihak, anggota kelompok kesulitan mengaksesnya, atau biaya pelayanan ditetapkan tanpa transparansi. Kondisi tersebut perlu diperiksa melalui dokumen bantuan, aturan pengelolaan, catatan operasional, dan keterangan pihak-pihak terkaitโ jelasnya.
Penggunaan alsintan untuk pelayanan jasa tidak bukan merupakan pelanggaran. Biaya operasional, bahan bakar, operator, dan perawatan dapat menjadi bagian dari pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pungutan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau penggunaan bantuan untuk keuntungan pribadi perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan aturan program.
Menurut Bung Kishan, sapaan akrab Ketua PERJOSI Pangkep, ini mengatakan status dan ketentuan setiap bantuan harus diperiksa berdasarkan dokumen penyerahan serta petunjuk teknis program terkait. Jika alat telah dihibahkan kepada kelompok penerima, pengalihan kepemilikan, penjualan, atau penggadaian yang bertentangan dengan ketentuan dapat menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum, ungkapnya, saat dihubungi Kamis (29/10/2026).
Bung Jihan juga menegaskan, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan aset, pungutan ilegal, atau kerugian keuangan negara, penanganannya harus didasarkan pada bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan pihak berwenang. Dugaan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa proses verifikasi.
Muh Kishan meminta Dinas Pertanian Kabupaten Pangkep tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap keberadaan dan pemanfaatan alsintan bantuan.
Ia mengungkapkan, pemeriksaan tersebut dapat mencakup identitas penerima, lokasi alat, kondisi mesin, mekanisme pelayanan kepada petani, besaran biaya operasional, serta pencatatan pemasukan dan pengeluaran apabila alat dikelola melalui skema jasa.
Jihann berharap, Pemerintah perlu memberikan edukasi kepada kelompok tani mengenai hak dan kewajiban penerima bantuan, tata cara pengelolaan, serta mekanisme pengaduan jika terjadi persoalan, hasil evaluasi perlu disampaikan secara terbuka kepada pihak terkait agar petani mengetahui apakah bantuan telah dimanfaatkan sesuai tujuan program.
Ketua PERJOSI Pangkep menjelaskan, jika petani yang menemukan dugaan penyimpangan dapat menyampaikan pengaduan kepada penyuluh pertanian, Dinas Pertanian Kabupaten Pangkep, atau kanal pengaduan resmi pemerintah melalui SP4N-LAPOR!.
โJika terdapat bukti awal dugaan tindak pidana, laporan juga dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Dokumen penyaluran bantuan, identitas alat, bukti pembayaran, catatan penggunaan, dan keterangan saksi dapat membantu proses pemeriksaanโ tuturnya.
Bila terdapat hasil verifikasi, dugaan penyimpangan perlu tetap ditempatkan sebagai persoalan yang harus diperiksa, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
โTransparansi penyaluran dan pengelolaan alsintan menjadi penting agar bantuan pemerintah tidak berhenti pada penyerahan mesin, tetapi benar-benar mendukung kebutuhan petani di Kabupaten Pangkepโ tutup Bung Kishan. (tim)
Bantuan Combine Harvester di Pangkep Disorot, Ketua PERJOSI Minta Pengawasan Diperketat





