Dugaan Permintaan Uang Rp150 Juta di Camba Maros, Ketua DPD PERJOSI Desak Kejati Sulsel Turun Tangan

Bung Talla Siapkan Surat ke Jaksa Agung, Minta Dugaan Keterlibatan Kacabjari dan Jaksa Penyidik Diusut Transparan

Maros, koran harian55.com — Dugaan permintaan uang hingga Rp150 juta yang dikaitkan dengan penanganan persoalan proyek embung dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Camba, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memerlukan penelusuran serius.

Ketua DPD Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Kabupaten Maros, Bung Talla, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan turun tangan untuk menyelidiki informasi tersebut. Ia meminta agar dugaan yang menyeret Kepala Cabjari Camba dan jaksa penyidik diperiksa secara objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum, jelasnya Jumat (23/10/2026)

Bung Talla menegaskan, penanganan dugaan penyimpangan dalam proyek pemerintah maupun program pertanahan tidak boleh menyisakan pertanyaan mengenai proses pemeriksaan, dasar penetapan kerugian negara, dan tindak lanjut perkara.

Menurut informasi yang diterima, persoalan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek embung dan program PTSL di sejumlah desa di wilayah hukum Camba. Disebutkan pula bahwa terdapat 23 desa yang menjadi bagian dari informasi mengenai penanganan persoalan tersebut. Namun, cakupan desa yang benar-benar diperiksa, jenis dugaan pelanggaran, serta hasil pemeriksaan masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi.

Seorang sumber yang mengaku mengetahui persoalan tersebut menuturkan, sejumlah kepala desa, kepala dusun, dan perangkat terkait diduga menghadapi pertanyaan dalam proses pemeriksaan yang menurut mereka sulit dijawab.

Sumber tersebut mengklaim, dalam rangkaian penanganan persoalan itu, sempat muncul permintaan uang sebesar Rp300 juta. Menurut keterangannya, jumlah tersebut kemudian disebut mengalami perubahan hingga mencapai kesepakatan Rp150 juta.

Sumber itu merinci, uang tersebut diduga berasal dari dua kepala desa beserta perangkatnya, masing-masing sebesar Rp60 juta, sementara kekurangan Rp30 juta disebut ditanggung oleh seorang kepala bidang (kabid).

Menurut Bung Talla, jika informasi tersebut benar, dugaan ini perlu diuji melalui pemeriksaan yang independen, termasuk penelusuran aliran uang, pihak yang menyerahkan dan menerima, waktu penyerahan, serta kaitannya dengan penanganan perkara.

Dalam percakapan antara Tim Investistigasi PERJOSI, sumber  menyampaikan bahwa pihak-pihak terkait merasa persoalan sebelumnya telah disepakati selesai. Namun, menurut penuturannya, mereka kembali dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan.

Keterangan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan adanya  kesepakatan bahwa perkara dinyatakan selesai, setelah terjadi kesepakatan jumlah uang yang diminta dari penyidik Kejaksaan.

Selain itu, menurut Ketua PERJOSI Maros, apakah pemanggilan kembali merupakan bagian dari prosedur penanganan perkara yang sah atau berkaitan dengan persoalan lain yang belum terungkap.

“Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan di luar hukum” tegasnya.

Bung Talla, meminta Kajati Sulawesi Selatan tidak mengabaikan informasi tersebut. Ia mendesak agar dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam keterangan sumber, termasuk Kepala Cabjari Camba dan jaksa penyidik yang menangani persoalan terkait.

Menurut Bung Talla, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau permintaan uang yang berkaitan dengan penanganan perkara, dugaan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Ia juga menyatakan akan menyampaikan laporan atau surat resmi kepada Jaksa Agung apabila tidak terdapat tindak lanjut yang memadai dari Kejati Sulawesi Selatan.

“Persoalan ini harus diperiksa secara terbuka dan objektif. Kami meminta Kejati Sulsel menelusuri kebenaran informasi tersebut, memeriksa pihak-pihak terkait, dan menjelaskan bagaimana penanganan perkara ini berlangsung. Jika tidak ada tindak lanjut yang memadai, kami akan menyurati Jaksa Agung,” desak Bung Talla.

Bagi Ketua PERJOSI Maros, pengawasan terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian dari kepentingan publik. Namun, pemeriksaan juga harus menjamin hak setiap pihak untuk memberikan keterangan dan membela diri sesuai ketentuan hukum.

Untuk mengungkap duduk perkara secara utuh, Bung Talla mendorong agar pemeriksaan tidak berhenti pada klarifikasi lisan. Penelusuran perlu diarahkan pada bukti yang dapat diuji, termasuk dokumen penanganan perkara, surat pemanggilan, catatan pemeriksaan, serta bukti komunikasi atau transaksi apabila tersedia dan diperoleh secara sah.

Pihak yang berwenang juga perlu memastikan apakah benar terdapat penyerahan uang, siapa penerimanya, serta apakah ada hubungan antara uang tersebut dan penghentian atau kelanjutan penanganan perkara.

Di sisi lain, dugaan kerugian negara dalam proyek embung dan program PTSL perlu diperjelas berdasarkan hasil pemeriksaan serta dokumen yang sah. Dugaan kerugian negara tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi oleh setiap pihak yang diperiksa.

Penanganan perkara harus membedakan antara dugaan penyimpangan administrasi, dugaan tindak pidana, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Masing-masing membutuhkan pembuktian dan proses hukum yang sesuai.

Hingga berita ini ditayangkan, keterangan mengenai dugaan permintaan uang Rp300 juta yang disebut berujung pada angka Rp150 juta Kacabjari Camba di Maros. Muh Muh Hawmawang, belum memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya permintaan dana sebesar Rp.150 Juta ke Kades dan Dinas terkait, oleh pihaknya.

Kasie Penkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarni, memalui pesan whatsapp  menyarankan untuk  memasukkan laporan disertai bukti yang dimiliki, agar bisa dilakukan penyelidikan awal.

PERJOSI menyatakan akan mendorong persoalan ini melalui jalur pengawasan dan pelaporan resmi. Karena masyarakat membutuhkan kejelasan berdasarkan bukti, bukan sekadar saling klaim.

Bung Talla menegaskan apabila dugaan tersebut terbukti, penindakan harus dilakukan sesuai hukum..

“Prinsipnya, dugaan penyimpangan dalam proyek pemerintah harus diusut, sementara dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum juga harus diperiksa secara independen. Keduanya membutuhkan bukti, keterbukaan, dan pertanggungjawaban” tuturnya.(tim)