Ketua PERJOSI Maros Sorot Bimtek Kades Berbayar Rp1.9 Juta, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Saoraja Institute Indonesia Gandeng APDESI dan Tipidkor Polres dalam Rencana Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Bung Talla Minta Transparansi Biaya dan Kejelasan Penggunaan Anggaran

Maros, koranharian55.com โ€” Rencana pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Maros pada 3โ€“4 November 2026 menuai sorotan. Ketua Dewan Pimpinan Daerh (DPD) ย Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Kabupaten Maros, Bung Talla, mempertanyakan urgensi kegiatan berbayar tersebut di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, rencana kegiatan yang ditawarkan Saoraja Institute Indonesia itu menjadi perhatian setelah muncul surat penawaran kerja sama Nomor 03/B/SII/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026, perihal penawaran kerja sama kegiatan Bimbingan Teknis Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Maros.

Bung Talla menambahkan, persoalan yang menjadi sorotan bukan semata-mata penyelenggaraan Bimtek, melainkan juga transparansi pembiayaan, dasar penetapan biaya peserta, serta kejelasan peran setiap pihak yang disebut terlibat dalam rencana kegiatan tersebut.

Bung Talla menilai, kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa perlu ditempatkan dalam kerangka kebutuhan nyata pemerintahan desa, bukan sekadar agenda seremonial yang berpotensi membebani anggaran apabila pembiayaannya bersumber dari dana publik.

โ€œPeningkatan kapasitas aparatur desa tentu penting. Namun, ketika kegiatan dilaksanakan dengan biaya tertentu, publik berhak mengetahui berapa total anggarannya, siapa yang membiayai, apa dasar penganggarannya, serta apa manfaat konkret yang akan diterima desa,โ€ tegas Bung Talla, saat dihubungi memalui selularnya, Jumat (23/10/2026).

Berdasarkan informasi dan dokumen yang menjadi bahan pemberitaan, surat penawaran Saoraja Institute Indonesia tersebut ditindaklanjuti melalui undangan rapat yang telah dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 09.00 Wita, bertempat di ruang rapat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros.

Undangan yang ditandatangani Kepala Dinas PMD Kabupaten Maros itu mencantumkan agenda pembahasan pengajuan izin kegiatan peningkatan kapasitas dari Saoraja Institute Indonesia.

Rapat tersebut menjadi bagian penting untuk menelusuri bagaimana rencana kegiatan disiapkan, bagaimana mekanisme kerja sama dibahas, dan apakah terdapat keputusan resmi mengenai pelaksanaan maupun pembiayaannya.

Namun, perlu ditegaskan bahwa undangan rapat dan surat penawaran kerja sama tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa izin telah diterbitkan, kontrak telah disepakati, atau pembayaran telah dilakukan.

Karena itu, status akhir pembahasan pada rapat 20 Oktober 2026, termasuk hasil keputusan dan persetujuan penyelenggaraan kegiatan, perlu dikonfirmasi kepada Dinas PMD Kabupaten Maros.

Dalam bahan rapat yang diterima, disebutkan bahwa setiap desa direncanakan mengutus tiga orang peserta, yakni kepala desa, kepala dusun, dan anggota BPD.

Dengan asumsi keterlibatan 80 desa, jumlah peserta yang direncanakan mencapai 240 orang.

Akan tetapi, terdapat angka biaya yang perlu diperjelas. Dalam bahan awal disebutkan angka Rp1.900, sementara pada judul informasi tercantum Rp19 juta. Satuan dan dasar perhitungan angka tersebut belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia.

Apabila angka yang dimaksud adalah Rp1,9 juta per peserta, maka perhitungannya menjadi, biaya per peserta Rp1.900.000. dengan jumlah peserta 3 orang ร— 80 desa = 240 orang, sehingga total perkiraan biaya Rp456.000.000.

Dengan demikian, angka Rp546 juta yang tercantum dalam bahan awal tidak sesuai dengan perhitungan Rp1,9 juta dikalikan 240 peserta. Jika nominal yang sebenarnya berbeda, perhitungan harus disesuaikan dengan dokumen penawaran resmi.

Bung Talla ย menilai, kejelasan angka tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat, terutama jika biaya kegiatan direncanakan dibebankan kepada anggaran desa.

Ia menambahkan, publik juga perlu memperoleh penjelasan, apakah pelatihan tersebut bermanfaat bagi peserta atau hanya untuk memungut biaya, yang saat ini dana desapun dipotong dari pusat untuk Kopdes, sehingga jika dibebankan lagi, mereka menggunakan dana dari mana, jelas Bung Talla.

โ€œDengan rencana Bimtek akan dilaksanakan di Hotel Dalton Makassar pada tanggal ย 3โ€“4 November 2026. ย apabila kegiatan menggunakan dana publik, pilihan tempat, besaran biaya, dan manfaat yang dijanjikan patut dijelaskan secara terbuka, perlunya konsistensi antara kebijakan efisiensi anggaran pemerintah dan pengeluaran untuk kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desaโ€ tegas Ketua DPD PERJOSI Maros ini

Menurut Ketua PERJOSI Maros, efisiensi harus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memiliki dasar yang sah, tujuan yang jelas, serta hasil yang dapat dipertanggungjawabkan, Karena itu, Dinas PMD Maros perlu menjelaskan apakah kegiatan tersebut benar-benar dibutuhkan, apakah tersedia alternatif pelatihan yang lebih hemat, serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggarannya.

Jika pembiayaan berasal dari APBDes, perlu pula dijelaskan dasar penganggaran, kesesuaian dengan prioritas pembangunan desa, dan mekanisme persetujuan yang berlaku. Apabila biaya ditanggung peserta atau pihak lain, sumber pembiayaan itu juga perlu diterangkan secara terbuka.

Informasi awal turut menyebut keterlibatan APDESI dan unsur Tipidkor Polres Maros, saat dihubungi, mengaku belum mengetahui rencana pelatihan bimtek tersebut.

Kehadiran unsur kepolisian sebagai narasumber dalam pendidikan antikorupsi tidak otomatis menunjukkan adanya persoalan hukum. Sebaliknya, apabila nama institusi dicantumkan dalam promosi atau dokumen kegiatan, dasar keterlibatan dan persetujuannya patut diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Kadis PMD Maros, Idrus, Ketika dihubngi melalui telepon selularnya, tidak aktif.

Bung Talla memandang bahwa transparansi sejak tahap perencanaan merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara maupun institusi yang disebut terlibat.

Bung Talla mendorong Dinas PMD Kabupaten Maros dan pihak penyelenggara memberikan penjelasan terbuka mengenai sejumlah hal mendasar dengan status izin kegiatan, hasil rapat 20 Oktober 2026, rincian biaya per peserta, sumber pembiayaan, jumlah desa yang diundang, serta dasar pemilihan tempat pelaksanaan.

Klarifikasi juga ke APDESI mengenai bentuk kerja sama dengan dan unsur Tipidkor Polres, termasuk apakah terdapat dokumen kesepakatan atau surat penugasan resmi.

Menurut Ketua DPD PERJOSI Maros, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan beban pembiayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

โ€œYang kami soroti adalah transparansi dan akuntabilitasnya. Jangan sampai tujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai pembiayaan dan penggunaan anggaran. Semua harus terang sejak perencanaan,โ€ tutup Bung Talla. (tim)