Jihan Minta Jadwal Pemeriksaan Diundur, Alasan Dirawat di Rumah Sakit, Rekaman Tuduhan Polisi Jual Solar Sitaan Jadi Sorotan

Klarifikasi dijadwalkan ulang hingga Senin, 2 November 2026. Ketua PERJOSI Maros- Pangkep , Bung Talla dan Kishan meminta rekaman percakapan Jihan, staf BPKA Sulsel, diperdengarkan kepada yang bersangkutan, untuk memastikan kebenaran pernyataan mengenai tuduhan terhadap Polisi, yang menjual BBM solar bersubsidi hasil sitaannya.

Pangkep, koranharian55.com   — Agenda klarifikasi terkait pernyataan yang menyebut polisi menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi hasil sitaan mengalami penundaan. Jihan, staf Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, yang dijadwalkan pada Kamis (29/10/2026) hari ini,  meminta jadwal tersebut diundur dengan alasan sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Ia meminta agar agenda dijadwalkan kembali pada Senin, 2 November 2026.

Ketua DPD Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Maros, Bung Talla, mengatakan bahwa agenda klarifikasi tersebut berkaitan dengan rekaman percakapan antara Jihan dan Tim Investigasi PERJOSI. Rekaman itu disebut memuat pernyataan mengenai dugaan penjualan BBM solar bersubsidi hasil sitaan oleh polisi.

Menurut Bung Talla, isi rekaman perlu didengarkan dan diklarifikasi langsung kepada pihak yang bersangkutan (Jihan). Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan konteks pembicaraan, dasar informasi yang disampaikan, serta kebenaran pernyataan yang kini menjadi perhatian.

“Yang perlu dilakukan adalah memeriksa fakta dan mendengarkan penjelasan para pihak. Rekaman harus diperdengarkan ke Jihan untuk mempertanggungjawabkan pernyatannya, tuduhannya terhadap institusi Polri yang menjual BBM hasil sitaannya,” kata Bung Talla.

Berdasarkan informasi yang diterima tim investigasi, Jihan meminta penjadwalan ulang dengan alasan sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Tanggal yang diminta untuk agenda berikutnya adalah Senin, 2 November 2026.

Bung Talla mengatakan, permintaan penjadwalan ulang itu perlu dicatat sebagai bagian dari perkembangan proses klarifikasi. Ia berharap agenda tersebut dapat terlaksana sesuai jadwal yang diminta sehingga Jihan memperoleh kesempatan menjelaskan pernyataan yang dipersoalkan.

“Kami meminta  kepada Jihan untuk menjelaskan apa yang sebenarnya disampaikan, dari mana informasi itu diperoleh, dan apa dasar keterangannya. Sehingga pihak kepolisian apa dasar tuduhan terhadap Institusi Bhayangkara,” ujarnya.

Menurut Bung Talla, pemeriksaan terhadap rekaman perlu mencakup keseluruhan percakapan, waktu pembicaraan, identitas pihak yang terlibat, serta konteks ketika pernyataan tersebut disampaikan.

Dengan cara itu, penelusuran bertumpu pada percakapan pada pernyatannya yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Selain memeriksa rekaman, Bung Talla meminta agar informasi mengenai asal-usul BBM yang dipersoalkan, dapat  ditelusuri oleh pihak Kepolisian sebagai tertuduh menjual BBM hasil sitaan

Menurutnya selain tuduhan terhadap institusi POLRI, Penyidik diminta untuk memeriksa Dokumen-dokumen untuk mengetahui status BBM, apakah benar merupakan barang bukti hasil penyitaan, serta bagaimana mekanisme penanganannya setelah disita.

“Kalau memang ada BBM hasil sitaan yang digunakan untuk kebutuhan proyek, harus jelas asal-usulnya, status barangnya, siapa yang menguasai, dan dokumen apa yang menjadi dasar penanganannya. Semua itu harus diperiksa melalui bukti dan keterangan resmi,” kata Bung Talla.

Ia menegaskan bahwa PERJOSI ingin mengetahui hasil pemeriksaan dari pihak Sat Reskrim Polres Pangkep. Menurutnya, kebenaran dugaan penjualan BBM hasil sitaan harus dipertanggungjawabkan berdasarkan pernyataan yang Jihan.

Terpisah, Ketua PERJOSI Pangkep, Kishan  mengatakan, pernyataan  Jihan perlu di selidiki secara teliti, jika tidak bisa membuktikan,  maka pihak Kepolisian jangan ragu untuk memberikan Tindakan keras, karena menghina Institusi Polri.

Menurutnya, Jihan perlu menjelaskan maksud pernyataannya dan sumber informasi yang digunakan. Sementara itu.

Ia juga meminta Polisi, agar BPKA Sulsel juga perlu memberikan  keterangan mengenai penggunaan BBM dalam proyek yang menjadi konteks persoalan, termasuk dokumen pendukung yang tersedia.

“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada keterangan. Kami berharap semua pihak terbuka, menyampaikan bukti yang relevan, dan memberikan penjelasan sesuai fakta. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Bung Kishan menambahkan, persoalan ini juga berkaitan dengan kemungkinan konsekuensi hukum apabila pernyataan yang disampaikan terbukti tidak benar. Namun, ketidakmampuan membuktikan suatu tuduhan tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang dapat dipidana.

Pada pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur ketentuan mengenai pencemaran dan fitnah. Penerapan pasal-pasal tersebut bergantung pada unsur tindak pidana, konteks pernyataan, pihak yang menjadi sasaran, serta bukti yang diperoleh.

Pasal 433 mengatur pencemaran nama baik dengan unsur-unsur yang ditentukan dalam pasal tersebut. Sementara itu, Pasal 434 mengatur fitnah dalam keadaan tertentu, termasuk ketika orang yang melakukan pencemaran diberi kesempatan membuktikan tuduhannya, tetapi tidak dapat membuktikannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya.

Karena itu, status pernyataan Jihan harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan. Tidak tepat menyimpulkan telah terjadi fitnah sebelum unsur-unsur tindak pidananya diperiksa oleh pihak yang berwenang.

Demikian pula, dugaan penjualan BBM hasil sitaan oleh polisi harus diuji melalui dokumen, rekaman yang diperiksa secara utuh, dan keterangan pihak-pihak terkait.

Bung Talla berharap agenda yang diminta untuk dijadwalkan ulang pada Senin, 2 November 2026, dapat menjadi kesempatan untuk memperjelas perbedaan keterangan mengenai dugaan penjualan BBM solar bersubsidi hasil sitaan.

Hasil klarifikasi diharapkan dapat menjelaskan isi dan konteks rekaman, dasar informasi yang disampaikan, serta status BBM yang menjadi pokok persoalan.

Tim PERJOSI menyatakan akan mengikuti perkembangan penelusuran tersebut dan mendorong agar pihak-pihak terkait memberikan keterangan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga klarifikasi dan verifikasi bukti dilakukan, dugaan penjualan BBM hasil sitaan polisi tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang memerlukan pembuktian. (tim)