Ketum Perjosi Pertanyakan Adanya Kenaikan Tunjungan Perumahan Anggota DPRD Pare pare, Tanpa Melalui Appraisal, Bisa Jadi Temuan BPK.

PARE-PARE, KORAN HARIAN 55– Adanya kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD oleh Walikota melalui TAPD naikkan tunjangan perumahan dari Rp. 4 juta menjadi Rp. 8 juta, tanpa melalui hasil perhitingan tim apresial sehingga jadi temuan BPK

Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum (Ketum) Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) Salim Djati Mamma, saat dihubungi via selularnya, Kamis (08/5/2025).

Menurut Bung Salim dapaan akrab Ketum Perjosi ini mengungkapkan, Tim Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, seringkali bertugas untuk menaikkan tunjangan perumahan anggota DPRD, dan kenaikan ini bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, jelasnya.

Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini menambahkan, jika tugas TPAD yang berperan penting dalam penyusunan anggaran daerah, termasuk anggaran untuk hak keuangan anggota DPRD.
“Mereka bertanggung jawab untuk mengusulkan dan menyeimbangkan anggaran, termasuk tunjangan-tunjangan seperti tunjangan perumahan” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk melakukan kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD seringkali menjadi fokus Tim Tapd, terutama ketika ada perubahan kondisi ekonomi atau kebutuhan yang dirasa perlu.
“Jika Tim Tapd melakukan kenaikan tunjangan perumahan tanpa dasar hukum yang kuat, prosedur yang benar atau tanpa memperhatikan kondisi keuangan daerah, BPK dapat menemukan pelanggaran dan memberikan rekomendasi, karena tunjangan perumahan untuk DPRD itu lazimnya berdasarkan hasil dari perhitungan tim Appraisial, seketika walikota melalui tim TAPD naikkan tunjangan perumahan dari Rp. 4 juta menjadi Rp. 8 juta, tanpa melalui hasil perhitingan tim apresial sehingga dapat menjadi temuan BPK, jelasnya.

Dari hasil penelusuran tim investigasi, temuan BPK terkait tunjangan perumahan mulai dari tahun 2020-2025, berdasarkan perwali.
Bahwa tunjangan perumahan utk anggota itu dinaikkan dari Rp. 4.500.000 menjadi Rp. 8.500.000,
Hal ini BPK jadikan temuan, karena berdasarkan hasil taksasi tim Appraisal, tunjangan perumahan untuk anggota tersebut sebesar
Rp. 4.500.000
Sedangkan untuk unsur ketua ( kalau pemda tidak sediakan rumah dinas ) adalah sebesar Rp. 8.500.000, sehingga ada perbedaan perwali dgn hasil taksasi tim appraisal (tim)
######
Ketum Perjosi Pertanyakan Adanya Kenaikan Tunjungan Perumahan Anggota DPRD Pare pare, Tanpa Melalui Appraisal, Bisa Jadi Temuan BPK.

PARE-PARE, KORAN HARIAN 55 — Adanya kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD oleh Walikota melalui TAPD naikkan tunjangan perumahan dari Rp. 4 juta menjadi Rp. 8 juta, tanpa melalui hasil perhitingan tim apresial sehingga jadi temuan BPK

Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum (Ketum) Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) Salim Djati Mamma, saat dihubungi via selularnya, Kamis (08/5/2025).

Menurut Bung Salim dapaan akrab Ketum Perjosi ini mengungkapkan, Tim Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, seringkali bertugas untuk menaikkan tunjangan perumahan anggota DPRD, dan kenaikan ini bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, jelasnya.

Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini menambahkan, jika tugas TPAD yang berperan penting dalam penyusunan anggaran daerah, termasuk anggaran untuk hak keuangan anggota DPRD.
“Mereka bertanggung jawab untuk mengusulkan dan menyeimbangkan anggaran, termasuk tunjangan-tunjangan seperti tunjangan perumahan” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk melakukan kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD seringkali menjadi fokus Tim Tapd, terutama ketika ada perubahan kondisi ekonomi atau kebutuhan yang dirasa perlu.

Dari hasil penelusuran tim investigasi, temuan BPK terkait tunjangan perumahan mulai dari tahun 2020, verdasarkan perwali,
Bahwa tunjangan perumahan utk anggota itu dinaikkan dari Rp. 4.500.000 menjadi Rp. 8.500.000,
Hal ini BPK jadikan temuan, karena berdasarkan hasil taksasi tim Appraisal, tunjangan perumahan untuk anggota tersebut sebesar
Rp. 4.500.000
Sedangkan untuk unsur ketua ( kalau pemda tidak sediakan rumah dinas ) adalah sebesar Rp. 8.500.000, sehingga ada perbedaan perwali dgn hasil taksasi tim appraisal (tim)