Reporter : Ismayanti
Editor : Hasanuddin
WAJO, KORAN HARIAN 55 –Kembali Kejaksaan Negeri Wajo menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Wajo Andi Saifullah bersama jajaran di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Kamis (8/5/2025).
“Ini lanjutan kasus korupsi KUR fiktif di salah satu bank plat merah di Wajo. Sebelumnya kami juga menetapkan 5 orang tersangka pada Januari lalu,” tutur Andi Syaifullah.
Ia menambahkan, kasus KUR yang terjadi di BRI Unit Tempe dan Siwa, Kabupaten Wajo. Tersangka berinisial B ini menambah daftar tersangka menjadi enam orang. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni M dan K (mantri BRI) serta S, N, dan A (calo).
Penetapan tersangka B dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli terkait dugaan tindak pidana korupsi dan indikasi fraud dalam penyaluran KUR. Pemeriksaan tersebut didasarkan pada Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo dan telah memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP. Surat Perintah Penyidikan (P-8) Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor: Print-01/P.4.19/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025, yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di BRI Unit Tempe (5053) dan Unit Siwa (3628) BO Sengkang RO Makassar, menjadi dasar penetapan tersangka.
Tersangka B diduga melakukan dua tindakan melawan hukum: pertama, menggunakan nama orang lain (topengan) untuk mengajukan kredit KUR demi kepentingan pribadi; dan kedua, memfasilitasi pihak lain untuk mendapatkan KUR dengan modus topengan dan menerima fee atas jasanya.
“Setelah diperiksa, tersangka B ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang. Total kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp 1.064.297.893, tambahnya.
Ia menehaskan jika Kejaksaan Negeri Wajo berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau.(ant/akc)