MAKASSAR, KORAN HARIAN 55โDengan terlapornya Kuasa hukum ahli waris Hapid bin Muhammad, Wawan Nur Rewa, oleh seseorang berinisial AB, yang mengaku sebagai legal representative dari AAS Building, dengan tuduhan pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media elektronik. Yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, ditanggapi oleh Ketua Umum (Ketum)Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma.
Menurut Bung Salim, sapaan akrab Ketum Perjosi menuturkan, Seharusnya Pihak AAS Building Menanggapi Secara Positif, Bukan Melaporkan Lawyer Sebagai Kuasa Hukum, Seharusnya mereka berterima kasih karena informasi ini bisa menyelamatkan mereka dari potensi kerugian akibat penipuan. Tapi yang terjadi justru saya dilaporkan secara pribadi. Ini bukan solusi, tapi malah memperkeruh persoalan.
โDidapati sejumlah dokumen yang dianggap keliru dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut. seperti akta jual beli dan dokumen keterangan waris yang tidak sesuai. Serta objek tanah yang sama diduga telah dijual lebih dari satu kali oleh pihak yang samaโ tegasnya.
Bung Salim menambahkan, jika Pihak Kepolisian melanjutkan kasus tersebut, Ia menduga kuat bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat yang dilakukan oleh oknum tertentu di internal kepolisian. Sebab pernyataan yang dipaparkan oleh kuasa hukum, kepada media semata-mata berdasarkan informasi yang diberikan oleh kliennya dan telah melalui proses analisis hukum internal.
“Jika ditelusuri secara seksama, pernyataan Bung Wawan sebagai kuasa hukum dari ahli waris Hapid bin Muhammad saya tidak melihat menyerang pribadi siapa pun. Bung Wawan hanya mengurai data dan informasi yang didapatkan dari kliennya. Bahwa objek lokasi Tanah tersebut diduga dijual oleh pihak yang tidak sah dan kini berdiri bangunan megah di atasnya. Harusnya pihak AAS menanggapi secara terbuka, bukan malah melaporkan kuiasa hukum itu,” tegasnya saat dihubungi Minggu (18/05/2025).

Seperti juga yang diungkapkan salah satu Lawyer senior Makassar, Farid Mamma SH, MH, saat dihubungi menjelaskan, menurut hukum profesi advokat di Indonesia, advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas pembelaan, termasuk mengemukakan fakta yang berkaitan dengan kepentingan kliennya.
Artinya, jika pernyataan advokat yang dimaksud memang berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak bermaksud menghina secara pribadi, maka pelaporan pencemaran nama baik bisa dianggap sebagai upaya yang tidak berdasar dan berpotensi mengekang kebebasan advokat.
“Kasus Advokat Wawan ini dapat menimbulkan persoalan penting terkait perlindungan imunitas advokat dalam menjalankan tugasnya serta batasan kebebasan berpendapat dalam konteks pembelaan hukum. Penanganan kasus ini harus berhati-hati agar tidak menjadi preseden buruk yang melemahkan fungsi advokat dalam penegakan keadilan di Indonesia,” ujar Farid.
Dia mengatakan, pencemaran nama baik merujuk pada tuduhan bahwa pernyataan advokat Wawan yang disampaikan dalam konferensi pers dianggap merugikan dan menurunkan reputasi pihak tertentu.
Di mana, pihak tertentu yang kemudian disebut sebagai pelapor menilai bahwa pernyataan advokat Wawan mengandung unsur fitnah atau tuduhan yang tidak berdasar sehingga dianggap mencemarkan nama baik mereka yang kemudian dijawab oleh Wawan dengan argumen bahwa pernyataannya didasarkan pada fakta dan data hukum yang diperoleh dari kliennya.
Sehingga, kata Farid, bukan merupakan pencemaran nama baik, melainkan bagian dari tugas profesional advokat dalam membela klien dan mengungkap fakta hukum.
“Jika pernyataan advokat berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka itu bukan pencemaran nama baik, melainkan bagian dari kebebasan berpendapat dan tugas advokat dalam pembelaan hukum,” jelas Farid.
Dia mengingatkan, hak imunitas advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan telah diperjelas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XI/2013.
Di mana MK menyatakan bahwa Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan
Artinya, lanjut Farid, perlindungan imunitas advokat tidak hanya berlaku saat pembelaan di pengadilan, tetapi juga saat menjalankan tugas profesinya di luar persidangan, asalkan dilakukan dengan itikad baik dan tidak melanggar kode etik advokat maupun peraturan perundang-undangan, tutupnya (tim)





