MAKASSAR, KORAN HARIAN 55 โ Skandal rokok ilegal di Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Sorotan kini mengarah tajam ke PR Sinar Panaikang, pabrik rokok yang disebut-sebut dimiliki oleh Ish. Sejumlah merek yang ramai beredar di pasaran, mulai dari OMA, OPA, hingga 89, diduga kuat diproduksi di pabrik ini. Namun anehnya, pemilik justru membantah semua tuduhan tersebut.
Pertanyaan besar pun muncul, jika semua merek itu bukan produk PR Sinar Panaikang, lalu rokok apa sebenarnya yang diproduksi di sana.
Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, menegaskan kasus ini tidak boleh dianggap remeh. Ia menilai ada indikasi kuat persekongkolan antara pemilik pabrik, oknum aparat penegak hukum (APH), dan oknum Bea Cukai, sehingga peredaran rokok ilegal tetap mulus tanpa hambatan.
โKalau pemilik membantah semua merek, publik berhak bertanya, jadi apa yang sebenarnya diproduksi, jangan sampai ada permainan licik yang sengaja ditutup-tutupi. Dugaan persekongkolan ini harus dibongkar tuntas,โ tegasnya
Menurut Ketum Perjosi, ada beberapa temuan dilapangan dari harga jual yang janggal, Pita Cukai Palsu, dan fakta mengejutkan, jika rokok OMA bold dan OPAA beredar luas di pasaran melalui PR Rokok 98, dijual hanya Rp15 ribu per bungkus isi 20 batang. Padahal, menurut aturan resmi cukai 2025, harga minimal seharusnya Rp28 ribu per bungkus.
โTim juga menemukan rokok filter (SKM) yang justru ditempeli pita cukai SKT, sebuah pelanggaran serius yang seharusnya langsung ditindak, namun hingga kini, nama perusahaan dan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai-red) PR Sinar Panaikang tidak pernah dipublikasikanโ tuturnya.
Wartawan senior dibidang kriminal ini juga menambahkan, jika beberapa produk disebut tidak memiliki registrasi merek sah di Kementerian Hukum dan HAM, jelas-jelas melanggar aturan hukum dan hak cipta industri, sehingga Negara dirugikan, dan hukum dipermainkan, dengan praktek rokok ilegal ini bukan hanya soal bisnis gelap, tetapi juga merugikan banyak pihak.
โJangan sampai peredaran rokok ilegal jadi lahan basah oknum aparat dan pengusaha nakal. Negara rugi triliunan, konsumen dirugikan, dan hukum dipermainkan. Ini harus dibongkar, jangan ada yang ditutup-tutupi lagi,โ tandasnya.
Ketum Perjosi mendesak aparat kepolisian, Bea Cukai, dan pemerintah daerah untuk turun tangan serius, menuntut adanya transparansi.
โKalau semua merek tidak diakui, publik harus diberi jawaban jujur. Rokok apa sebenarnya yang diproduksi PR Sinar Panaikang, Jangan sampai ada kongkalikong yang membiarkan rokok ilegal terus beredar,โ pungkasnya.
Ish, saat dikonfirmasi mengaku jika hanya menjalankan perusahaan rekannya dari pulau Jawa, namun dia mengaku lagi jika sebenarnya semua ini milik Har alias OK, pengusaha asal Bulukumba yangndikenal owner dari rokok 68,dan minta tolong untuk tidak dipublish dimedia serta minta nomor rekening, Ketum Perjosi.
Terpisah Humas Bea Cukai Makassar, Cahya, saat dihubungi pekan lalu, tidak mampu menjawab seluruh pertanyaan dari tim redaksi, hanya menjawab rokok OMA Bold dan OPAA merupakan merek rokok yang diproduksi oleh PR Magoma, yang telah memiliki ijin NPBBKC, selanjutnya PR Sinar Panaikang memproduksi rokok SP 89, MP 89 Bold, Aynul Mild, dan tidak meyebutkan nama pemilik, serta tidak menjelaskan jika alamat PR Sinar Panaikang yang berada didesa temmappaduae Maros, sudah terdata oleh pihak Bea cukai.
Catatan dari tim investigasi, kasus ini menuntut transparansi penuh. Publik menunggu jawaban tegas dari pihak kepolisian dan Bea Cukai, apakah akan benar-benar membongkar permainan kotor di balik peredaran rokok ilegal, atau justru ikut terlibat dalam praktik pembiaran.(tim)
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di





