JAKARTA, koranharian55.com — Klaim menyejukkan “air murni dari mata air pegunungan” yang selama puluhan tahun melekat pada merek Aqua, kini menjadi sorotan tajam. Hasil penelusuran lapangan, keterangan publik, serta pengakuan dari pihak perusahaan sendiri menunjukkan indikasi kuat bahwa sumber air yang digunakan bukan sepenuhnya berasal dari mata air alami pegunungan, melainkan air tanah dalam (akuifer) yang diambil melalui sumur bor.
Namun sejak 21 Oktober 2025 lalu, klaim itu dipertanyakan publik setelah viralnya video pemeriksaan di salah satu lokasi pabrik AQUA — yang menunjukkan bahwa air yang diambil ternyata berasal dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan terbuka sebagaimana dipromosikan selama ini.
Video unggahan akun publik dan aktivis @kdm.4ri di Threads menampilkan potongan wawancara dengan pekerja yang mengaku bahwa sumber air berasal dari air tanah yang diambil lewat pengeboran dalam, dengan alasan lokasi “masih di sekitar pegunungan”.
Temuan ini menimbulkan gelombang pertanyaan besar, apakah Aqua telah menyesatkan publik melalui klaim iklan, dan apakah ada unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta apakah Danone, sebagai induk Aqua, wajib mengganti kerugian moral dan ekonomi kepada jutaan konsumen Indonesia. Dalam unggahan video tersebut terlihat sumur bor industri, bukan aliran mata air terbuka sebagaimana yang lazim disebut “mata air pegunungan”.
Kabar itu makin menguat setelah beredar pengakuan dari pihak internal bahwa air tanah dalam yang diambil dari kawasan pegunungan diklaim sebagai “mata air pegunungan” karena secara geologis sumbernya masih dalam sistem akuifer gunung.
Namun dalam pandangan masyarakat umum, “mata air” berarti air yang muncul alami dari celah bebatuan di lereng gunung, bukan hasil pengeboran dengan mesin.
“Inilah bentuk manipulasi bahasa yang halus namun berbahaya. Jika air tanah dari sumur bor disebut sebagai air mata air gunung tanpa penjelasan teknis, itu jelas menyesatkan konsumen,” tegas, Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma saat diwawancarai tim investigasi di Jakarta, Rabu (29/10).
Ketum Perjosi juga menyoroti praktik seperti ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, khususnya, Pasal 4 ayat (1) tentang Hak konsumen memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur. Sedangkan Pasal 8 dan 9, Larangan bagi pelaku usaha memberi informasi menyesatkan mengenai barang atau jasa, juga Pasal 18 dan 19 adanya Larangan membuat iklan atau pernyataan yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan konsumen, serta Pasal 45, Kewajiban mengganti kerugian bila terbukti terjadi pelanggaran, sehingga ketentuan hukum tersebut sudah jelas.
“Konsumen membeli Aqua karena percaya pada klaim ‘mata air pegunungan’. Jika ternyata itu air tanah dari sumur bor, maka ada pelanggaran serius terhadap kejujuran informasi. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi soal etika dan integritas korporasi global terhadap konsumen Indonesia.”
Pasal Relevan UU No. 8/1999
| Pasal | Isi Pokok | Potensi Pelanggaran |
| Pasal 4 | Hak atas informasi benar dan jujur | Klaim tidak sesuai fakta ilmiah |
| Pasal 8 | Larangan memberi keterangan menyesatkan | Label “mata air pegunungan” padahal air bor |
| Pasal 18 | Larangan membuat iklan menyesatkan | Materi promosi tidak sesuai sumber air |
| Pasal 45 | Hak menuntut ganti rugi | Konsumen bisa ajukan gugatan BPSK/pengadilan |
Menurut Bung Salim, fakta ilmiah, antara Air Tanah dengan Mata Air Pegunungan adalah, dari hasil telaah para ahli hidrogeologi menunjukkan bahwa air tanah dalam memang bisa berasal dari resapan air hujan pegunungan, namun secara definisi ilmiah berbeda dari spring water (mata air alami). Air tanah (groundwater) disedot melalui pengeboran (well extraction), sedangkan mata air muncul alami di permukaan tanpa mesin. Sehingga perbedaan inilah yang menjadi inti masalah, yakni pihak Aqua menyebut sumbernya “akuifer dalam yang merupakan bagian dari sistem pegunungan”. Namun, konsumen memahami “mata air pegunungan” sebagai air yang langsung muncul alami dari gunung, bukan air yang diambil lewat pipa atau bor.
“Ini permainan definisi yang bisa dikategorikan misleading klaim. Harus diuji secara transparan oleh lembaga independen, misalnya BRIN atau Kementerian ESDM,” jelas Salim Djati Mamma.
- Grafik :Ilustratif Hirarki Sumber Air Sistem Pegunungan
- ├── Lapisan Resapan (Air Hujan)
- │ ↓
- ├── Akuifer Dalam (Air Tanah Dalam – sumur bor)
- │ ↓
- └── Mata Air (Air alami muncul di permukaan)
Dari hasil penelusuran tim Perjosi, langkah Hukum dan Investigasi yang sedang berjalan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menyatakan akan memanggil manajemen PT Tirta Investama (Danone Aqua) untuk klarifikasi. Dan berharap agar Kementerian ESDM diminta membuka data izin pengambilan air tanah (SIPA) dan hasil kajian hidrogeologi di lokasi pabrik, serta BPOM dan BRIN didorong untuk menguji komposisi air serta menilai kesesuaian label produk dengan fakta ilmiah, tegasnya Kembali.
Fakta Ilmiah: Air Tanah vs Mata Air Pegunungan
| Jenis Air | Asal & Proses | Ciri Utama |
| Mata Air Pegunungan (Spring Water) | Muncul alami dari celah batu di lereng gunung tanpa mesin | Air permukaan alami, tidak melalui pengeboran |
| Air Tanah Dalam (Deep Groundwater) | Disedot melalui sumur bor dari akuifer dalam | Air stabil, terlindung, namun bukan “spring” alami |
Pakar hidrogeologi menyebut keduanya berbeda secara ilmiah. Air tanah dalam bisa berasal dari resapan air gunung, tapi bukan berarti air tersebut mata air alami. Inilah yang kini dipersoalkan oleh PERJOSI
Menurut wartawan senior dibidang kriminal ini mengungkapkan, Perjosi, sebagai bentuk kontrol publik dan penegakan keadilan konsumen dan akan terus mengikuti progress kasus ini.
“Kami dari Perserikatan Journalist Siber Indonesia mendesak Danone-Aqua menghentikan seluruh kampanye iklan yang menggunakan istilah ‘mata air pegunungan’ sampai ada pembuktian ilmiah yang transparan,” ujar Bung Salim dengan nada tegas.
Menurutnya, tanggung jawab moral perusahaan multinasional tidak hanya sebatas menjaga kualitas air, tetapi juga menjaga kejujuran informasi kepada publik.
Ketum Perjosi ini juga, mendorong agar pemerintah dan akademisi membentuk tim verifikasi nasional untuk menilai kebenaran seluruh sumber air minum dalam kemasan di Indonesia.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan Pasal 45 UU No.8/1999, konsumen yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi, baik melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun pengadilan. Jika terbukti perusahaan melakukan pelanggaran, Danone-Aqua dapat diwajibkan mengembalikan kerugian berupa kompensasi moral, ekonomi, atau reputasional.
“Ini bukan soal satu atau dua botol air, tapi soal kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap korporasi besar dunia, Kalau publik dibiarkan terus percaya pada narasi palsu, maka ini preseden buruk bagi perlindungan konsumen di negeri ini ” ujar Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini.
Adapun seruan Perjosi, menuntut agar transparansi dan tanggung jawab, mendesak dengan tiga langkah konkret, yakni pihak Danone-Aqua wajib membuka hasil kajian hidrogeologi dan izin pengambilan air secara publik, Audit independen oleh lembaga riset nasional (BRIN atau universitas), sertarRevisi label dan materi iklan agar sesuai dengan fakta ilmiah, bukan persepsi pemasaran.
Tuntutan PERJOSI kepada Danone-AQUA
- Buka hasil kajian hidrogeologi dan izin SIPA (Surat Izin Pengambilan Air) ke publik.
- Lakukan audit independen oleh BRIN atau universitas negeri untuk memastikan kebenaran klaim.
- Revisi label dan materi iklan agar sesuai fakta ilmiah dan tidak menyesatkan.
“Kebenaran tidak boleh disembunyikan di balik label cantik. Kalau Aqua memang pakai air tanah, katakan dengan jujur. Jangan menipu dengan kata-kata ‘pegunungan’ demi citra premium,” tutup Salim Djati Mamma.(tim)





