Menguji Klaim Rp14,5 Miliar Proyek Disdik Sulsel,  Antara Data Resmi dan Dugaan Asumsi

MAKASSAR, koranharian55.com – Publik Sulawesi Selatan digegerkan oleh pemberitaan yang menyebut adanya proyek di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) dengan nilai anggaran mencapai Rp14,5 miliar.

Angka fantastis itu menuai sorotan karena disebut melibatkan 323 sekolah. Namun, Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, mengingatkan bahwa klaim tersebut harus dibuktikan lewat dokumen resmi dan sistem keuangan daerah.

Ketum Perjosi, menegaskan bahwa Perjosi tidak dalam posisi membantah atau membenarkan angka yang beredar, tetapi lebih kepada mengingatkan pentingnya verifikasi data dan keakuratan sumber.

“Kita perlu berhati-hati dalam menyampaikan angka, apalagi menyangkut dana publik. Jangan sampai media menjadi penyebar informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya, Sabtu (5/10/2025).

Menurutnya, klaim Rp14,5 miliar seolah-olah menunjukkan adanya distribusi dana ke 323 sekolah. Padahal, belum ada dokumen APBD, SK resmi Kadisdik, maupun catatan dalam SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah) yang bisa dijadikan dasar.

“Jika perhitungan itu hanya didasarkan pada asumsi jumlah sekolah dikalikan rata-rata pembiayaan, tentu tidak bisa dijadikan dasar klaim publik. Angka itu bisa menyesatkan dan mencederai objektivitas media,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bung Salim juga menyoroti pemberitaan yang menyebut adanya potongan dana 20 sampai 30 persen. Ia menegaskan tuduhan semacam itu harus disertai bukti konkret, bukan sekadar klaim narasumber anonim.

“Isu potongan tanpa dasar bukti bisa mengarah pada fitnah, dan secara etis, itu tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Secara regulasi, setiap program Disdik harus melewati tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan. Seluruh belanja daerah wajib tercatat dalam APBD dan terekam di SIMDA, serta diawasi inspektorat dan auditor pemerintah.

Sementara itu, Kepala Disdik Sulsel Iqbal Nadjamuddin telah memberi klarifikasi bahwa biaya kegiatan dimaksud berupa honorarium narasumber eksternal yang berasal dari LPDP, dan dibayarkan melalui Dana BOS sekolah sesuai juknis. Kegiatan ini, kata dia, sudah dilegalkan dengan Surat Keputusan Kadisdik dan mengacu pada standar harga yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Salim menyebut klarifikasi Disdik sudah menunjukkan adanya dasar hukum. Namun ia menilai potensi persoalan tetap ada.

“Jika dilaksanakan serentak di ratusan sekolah, tanpa kesiapan teknis yang matang, bisa muncul masalah, baik dari sisi efektivitas, laporan pertanggungjawaban, maupun pemeriksaan keuangan,” ungkapnya.

Sebagai assessor BSNP bidang jurnalis, Salim menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab moral untuk menyajikan informasi berbasis data resmi.

“Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan karena berita yang belum tentu benar. Tugas media adalah mencerdaskan, bukan membingungkan masyarakat,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dokumen. Bila kegiatan memang inisiatif Disdik, maka sekolah berhak melihat SK Kadisdik, juknis, hingga revisi RKAS. Tanpa itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi lemah.

Sebagai catatan, Watrawan senior dibidang criminal ini mengingatkan publik, agar memahami peran Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. LPDP adalah lembaga di bawah Kemenkeu yang mengelola Dana Abadi Pendidikan untuk beasiswa, riset, dan pengembangan SDM.

“LPDP bukan pengelola dana BOS. Ia hanya penyedia narasumber. Jadi tanggung jawab legal ada di tangan Disdik dan sekolah pelaksana,” tutupnya.(al/akc)

Tabel Fakta,

  • Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA), adalah platform resmi pencatatan keuangan pemerintah daerah, semua proyek dan anggaran wajib tercatat di sini.
  • RKAS, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, adalah  dokumen wajib tiap sekolah untuk mengatur penggunaan Dana BOS. Revisi RKAS harus disetujui komite sekolah
  • LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, hanya menyediakan narasumber atau keilmuan, bukan mengelola anggaran BOS
  • Semua belanja APBD, termasuk kegiatan dinas, wajib masuk dan terekam di SIMDA.
  • BOS (Bantuan Operasional Sekolah), adalah bantuan dari pemerintah pusat untuk kebutuhan operasional Pendidikan, dipakai untuk kebutuhan operasional sekolah. Juknis BOS memperbolehkan penggunaan untuk jasa narasumber eksternal, selama ada SK dan revisi RKAS.(data dari berbagai sumber)