Ketum Perjosi Minta Aparat dan OJK Harus Tindak Tegas, Bank Tak Boleh Cuci Tangan.
JAKARTA, koranharian55.com. — Teror penagihan utang oleh oknum kolektor kembali menjadi sorotan publik. Modusnya makin brutal, mulai dari penyebaran data pribadi, intimidasi di media sosial, hingga tekanan ke keluarga dan rekan kerja korban.
Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma menegaskan, jika praktek seperti ini bukan hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga tindak pidana murni yang wajib diseret ke ranah hukum.
Ketum Perjosi, menegaskan bahwa praktek intimidasi dan penyebaran data pribadi tidak bisa ditoleransi atas nama penagihan.
“Ini bukan lagi sebagai penagihan, ini sudah kejahatan berantai. Debt collector yang menebar ancaman harus diproses pidana. Dan pihak bank atau lembaga pembiayaan yang mempekerjakan mereka wajib ikut bertanggung jawab,” tegas Ketum Perjosi
Wartawan senior dibidang kriminal ini menambahkan, OJK dan aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas agar praktek seperti ini tidak menjadi “normal baru” di dunia keuangan.
“OJK jangan hanya mengingatkan, tapi harus mencabut izin dan mempidanakan pelaku bila ada bukti teror dan penyalahgunaan data,” lanjutnya
Salah seorang korban yang bersedia berbicara, namun meminta identitas dirahasiakan, mengaku hidupnya berubah sejak menerima ratusan panggilan dan pesan ancaman dari penagih utang.
“Mereka menyebarkan informasi bahkan ada teman sampai foto KTP dan data pinjaman kami disebar di Facebook, Instagram dan Sosmed lainnya. Bahkan orang kantor dan keluarga ikut ditelepon. Saya malu dan stres berat,” ujar Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres (Upeks)
Korban menegaskan, dirinya tidak pernah menolak membayar, tetapi ingin penyelesaian dilakukan secara manusiawi dan sesuai hukum. Namun pihak penagih terus melakukan tekanan, bahkan mengancam akan menyebar aib ke semua kontak di ponsel.
Wartawan senior dibidang kriminal ini mengungkapkan, penagihan utang diatur secara ketat dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
“Dalam degulasi ini menegaskan bahwa, penagihan hanya boleh dilakukan pada jam wajar (08.00–20.00), dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, mempermalukan, atau menyebarkan data pribadi, Bank dan lembaga pembiayaan bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak ketiga atau mitra penagih” tegasnya
Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini menegaskan, jika teror penagihan bukan lagi sekadar pelanggaran etik, namun kriminalitas berbasis data pribadi. Bank dan lembaga keuangan yang membiarkan praktik seperti ini sama bersalahnya dengan pelaku di lapangan, serta OJK dan aparat penegak hukum harus menunjukkan ketegasan tanpa kompromi, agar kepercayaan publik terhadap sistem keuangan tidak hancur oleh ulah oknum.
“Kami di PERJOSI tidak akan menoleransi ‘profesi penagih’ yang berubah jadi alat teror.
Penagihan boleh, tapi tidak dengan menginjak martabat manusia, dan membuat malu nasabah”,  tegas Ketum PERJOSI.
Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekpres (Upeks) ini juga menambahkan, bila melanggar, sanksinya berlapis yakni, akan diberikan teguran secara tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional, namun jika ditemukan ada unsur pemerasan, pengancaman, atau penyebaran data pribadi, maka pelaku dapat dijerat pidana KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tuturnya.
Bung Salim mengungkapkan beberapa kasus-kasus nyata, dari Citibank hingga kolektor fintech, dalam beberapa kasus, menjadi pelajaran keras yakni,
- Kasus Irzen Octa, Citibank (2011), dimana nasabah Citibank meninggal dunia setelah diintimidasi kolektor pihak ketiga. Tiga kolektor dipidana, Citibank dijatuhi sanksi berat dan dilarang memakai jasa kolektor selama dua tahun.
- Kasus Debt Collector Surabaya (2015), dimana kolektor terbukti melakukan penganiayaan saat menagih utang motor, dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
- Kasus Digital Collection Pinjol (2024), satgas OJK memblokir 498 entitas ilegal, termasuk ratusan nomor kolektor yang menebar ancaman dan menyebar data pribadi nasabah melalui media sosial.
Sebelumnya, dalam rilis resmiya, OJK menegaskan, akan menutup, mencabut izin, dan menyeret ke jalur hukum bagi lembaga keuangan maupun mitra yang melakukan teror penagihan.
“OJK tidak akan mentolerir praktik penagihan yang mengandung kekerasan, penghinaan, atau intimidasi. PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) wajib menjamin etika penagihan dan keamanan data nasabah.” tegas Kepala Eksekutif Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Selain itu Polri juga membuka kanal laporan Cyber Crime bagi masyarakat yang menjadi korban penyebaran data pribadi atau ancaman digital oleh penagih utang.
Tabel Hak Konsumen dan Jalur Pelaporan Resmi
| HAK NASABAH | KETERANGAN | 
| Hak atas perlakuan manusiawi | Penagihan dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, atau mempermalukan. | 
| Hak atas privasi dan kerahasiaan data | Data pribadi, utang, dan identitas tidak boleh disebarkan tanpa izin. | 
| Hak atas pengaduan dan perlindungan hukum | Nasabah dapat mengadu ke OJK, Polri, dan Kominfo bila mengalami teror. | 
| Hak atas informasi jelas & transparan | Kolektor wajib menjelaskan dasar utang, biaya, bunga, dan identitas resmi. | 
| Hak atas penyelesaian sengketa yang adil | Bank wajib menyediakan jalur mediasi dan penyelesaian sesuai regulasi. | 
Kontak Pengaduan Resmi
Kontak OJK yang valid dan resmi menurut sumber terpercaya
- OJK memang menggunakan layanan Kontak 157 untuk pengaduan konsumen jasa keuangan.
- Nomor WhatsApp 081-157-157-157 juga disebut secara resmi oleh OJK sebagai kanal pengaduan konsumen.
- Email konsumen@ojk.go.id tercantum sebagai salah satu alamat resmi untuk pengaduan/layanan konsumen di situs OJK.
- OJK juga mempublikasikan bahwa “157” adalah nomor telepon utama layanan konsumen / pengaduan sektor keuangan.
Kontak Resmi Polri / Direktorat Tindak Pidana Siber (Cyber Crime)
| Kanal | Informasi / Keterangan | 
| Website Resmi Direktorat Siber / Pengaduan Siber | patrolisiber.id patrolisiber.id+1 | 
| Halaman “Contact Us” Direktorat Siber Polri | kontak melalui formulir / laman kontak di situs patrolisiber.id patrolisiber.id | 
| Akun Resmi Media Sosial (Direktorat Siber / CCIC Polri) | Instagram: ccicpolri (Direktorat Siber) Instagram Facebook: Direktorat Siber Bareskrim Polri Facebook | 
| Call Center Umum Polri | 110 (layanan pengaduan masyarakat termasuk kriminal umum/ancaman) polri.go.id | 
| Kontak Umum Polri (Portal Resmi Polri) | di laman “Kontak Resmi Polri” pada situs polri.go.id polri.go.id | 
Kontak Resmi Kominfo dan Kementerian Terkait (Konten Digital, Aduan Konten, Rekening Ilegal)
| Kanal | Informasi / Keterangan | 
| Portal / Website Aduan Konten Digital | aduankonten.id djppi.komdigi.go.id | 
| Portal Aduan Nomor & Penipuan (Kanal Resmi Kominfo / Ditjen PPI) | aduannomor.id djppi.komdigi.go.id | 
| Email Resmi Kominfo untuk Aduan Konten / Penipuan | aduankonten@mail.kominfo.go.id bantulkab.go.id+2djppi.komdigi.go.id+2 | 
| Alamat Kantor & Alamat Resmi Kominfo | Gedung Kementerian Kominfo, Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta 10110 djppi.komdigi.go.id | 
(Catatan : dari berbagai Sumber)
 Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di
    Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 
 
							





 
     
     
  