Tamparan dari Istana, Dua Guru Direhabilitasi, Luka Hukum dan Birokrasi Pendidikan Sulsel Terbuka Lebar

 

MAKASSAR, koranharian55.com โ€”Keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi penuh kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya diberhentikan tidak hormat (PTDH) atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA), memicu sorotan luas di kalangan praktisi hukum, aktivis pendidikan, dan organisasi profesi wartawan.
Langkah tersebut dianggap bukan sekadar pemulihan status dua individu, melainkan peringatan keras terhadap sistem hukum dan birokrasi pendidikan di daerah yang dinilai kehilangan rasa keadilan dan nurani.

Dua guru yang direhabilitasi itu sebelumnya dijatuhi sanksi berat setelah memperjuangkan hak-hak guru honorer yang selama bertahun-tahun tak memperoleh kepastian kesejahteraan. Alih-alih diapresiasi, keduanya justru dianggap melanggar disiplin ASN dan diberhentikan dengan tidak hormat. Putusan itu sempat berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses di Mahkamah Agung. Namun, melalui Keputusan Presiden RI, kedua guru akhirnya memperoleh kembali hak, jabatan, dan kehormatan sebagai pendidik.

Keputusan tersebut disambut luas sebagai bentuk kehadiran negara dalam menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar menegakkan formalitas hukum. Tetapi di sisi lain, keputusan ini juga membuka luka lama dalam dunia pendidikan di Sulawesi Selatan, luka akibat penyalahgunaan kewenangan, lemahnya sistem etik, dan absennya empati pejabat birokrasi terhadap para guru.

Ketua Umum Perserikatan Journalis Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, menyebut keputusan Presiden Prabowo sebagai tamparan moral terhadap praktik hukum dan birokrasi pendidikan di Sulawesi Selatan.
Menurutnya, kasus dua guru di Luwu Utara hanyalah satu dari sekian banyak contoh penegakan disiplin yang tidak proporsional dan sarat kepentingan pribadi maupun politik di dunia pendidikan daerah.
โ€œKisah ini membuktikan bahwa hukum dan kemanusiaan tidak boleh berjalan di rel yang berbeda. Ketika aturan menjerat orang baik yang memperjuangkan hak orang banyak, negara harus hadir bukan sebagai algojo, tapi sebagai pelindung nilai kemanusiaan,โ€ ujar Salim Djati Mamma, saat memberilan pernyataannya kepada koranharian55.com ketika dihubungi Kamis (13/11).

Bung Salim sapaan akrab Ketum Perjosi ini menegaskan, bahwa fenomena serupa bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah guru di berbagai kabupaten di Sulawesi Selatan dikenai sanksi berat tanpa proses etik dan hukum yang transparan, bahkan ada yang diberhentikan hanya karena mengkritik kebijakan kepala sekolah atau pejabat dinas.
โ€œIni yang kami sebut luka hukum pendidikan. Luka yang belum sembuh karena dibiarkan oleh mereka yang mestinya mengayomi,โ€ tegasnya.

Dalam penelusuran tim redaksi bersama sumber internal di lingkup Dinas Pendidikan Sulsel, ditemukan pola pengambilan keputusan disiplin ASN yang sering kali hanya didasarkan pada tafsir sepihak dan laporan internal tanpa audit etik atau pendampingan hukum.
Bahkan ada kasus di mana guru yang aktif melaporkan penyimpangan dana BOS justru dikriminalisasi dengan tuduhan pelanggaran etika. Fenomena ini memperlihatkan adanya kultur ketakutan dan represi di kalangan pendidik.

Bung Salim menilai, kondisi tersebut muncul karena kebijakan kepegawaian guru di daerah masih dikendalikan secara tertutup dan jauh dari prinsip akuntabilitas.
Ia menuding adanya โ€œmental feodal birokrasiโ€ yang masih menganggap guru bukan sebagai mitra intelektual, melainkan bawahan yang harus tunduk sepenuhnya.
โ€œPadahal guru adalah garda moral bangsa. Jika mereka dihukum karena menyuarakan kebenaran, berarti sistem pendidikan kita sedang rusak dari dalam,โ€ katanya.

Ketum Perjosi menilai, kasus di Luwu Utara menjadi momentum untuk membuka kembali seluruh kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Sulawesi Selatan.
โ€œKami mendesak Gubernur Sulawesi Selatan untuk meninjau ulang setiap keputusan disiplin yang dijatuhkan kepada guru tanpa dasar etik dan hukum yang jelas. Bila perlu, bentuk tim independen lintas profesi agar tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan,โ€ ujar Salim.

Dalam pernyataannya, Wartawan senior dibidang kriminal ini menyoroti perlunya evaluasi total terhadap Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan. Menurutnya Lembaga ini dinilai menjadi episentrum berbagai praktik otoriter dan kolutif yang menyebabkan banyak guru kehilangan hak tanpa proses hukum yang layak.
Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres (UPEKS) menyebutkan, bahwa selama ini birokrasi pendidikan di Sulsel lebih sibuk menjaga kepentingan politik dan loyalitas, ketimbang memperjuangkan mutu pendidikan dan kesejahteraan guru.
โ€œKalau Presiden saja bisa meninjau kembali dengan hati nurani, apakah Gubernur Sulsel masih akan menutup mata terhadap ketidakadilan di hadapannya?โ€ tanya Bung Salim retoris.

Menurutnya, langkah Presiden Prabowo menunjukkan bahwa keadilan substantif masih mungkin ditegakkan ketika pemimpin berani berpihak pada kebenaran.
Namun, jika kebijakan di level daerah tidak mengikuti arah tersebut, reformasi moral pendidikan akan berhenti di meja birokrasi.

Dalam perspektif hukum administrasi, rehabilitasi dua guru itu menjadi preseden penting yang menegaskan bahwa keputusan kepegawaian tidak boleh meniadakan hak-hak dasar ASN, terutama hak untuk memperoleh pembelaan dan keadilan prosedural.
Namun bagi kalangan aktivis pendidikan, keputusan Presiden justru dipandang lebih jauh sebagai rehabilitasi moral bangsa.
โ€œRehabilitasi ini bukan hanya tentang dua guru, tapi tentang nilai kemanusiaan yang direstorasi. Negara harus memastikan bahwa guru tidak dihukum karena membela keadilan,โ€ ujar Bung Salim.

Ketum Perjosi juga menyerukan agar pemerintah pusat meninjau ulang seluruh regulasi terkait hukuman disiplin berat bagi guru.
Selama ini, sejumlah peraturan turunan dari PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN masih membuka ruang tafsir luas yang memungkinkan penjatuhan sanksi tanpa mekanisme etik yang transparan.
Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini berpendapat, revisi aturan tersebut menjadi krusial agar setiap tindakan disiplin memiliki parameter hukum dan moral yang seimbang, bukan sekadar berdasar hierarki jabatan.

Kasus pemberhentian dua guru di Luwu Utara sebelumnya menimbulkan trauma sosial di kalangan rekan sejawat mereka.
Banyak guru yang akhirnya memilih diam, takut menyuarakan aspirasi, dan enggan terlibat dalam advokasi kesejahteraan tenaga pendidik.
โ€œBayangkan, guru yang berjuang justru dicopot. Itu pesan ketakutan yang sistematis,โ€ kata seorang sumber di lingkungan PGRI Luwu Utara yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dengan keputusan rehabilitasi dari Presiden, rasa percaya diri di kalangan guru mulai tumbuh kembali. Namun, sebagian kalangan masih pesimistis jika tanpa reformasi birokrasi di tingkat provinsi, kasus serupa akan kembali terulang.
โ€œKalau sistemnya masih sama, masih ada pejabat yang alergi kritik, rehabilitasi ini tidak akan jadi pelajaran apa pun,โ€ kata sumber itu.

Langkah Presiden Prabowo juga dinilai menjadi preseden nasional dalam tata kelola ASN bidang pendidikan.
Menurut Bung Salim, rehabilitasi dua guru tersebut memiliki bobot politik dan hukum yang signifikan, karena menunjukkan bahwa Presiden berhak melakukan koreksi terhadap keputusan yang telah inkrah jika ditemukan pelanggaran prinsip keadilan substantif.
โ€œIni menunjukkan bahwa keadilan tidak berhenti di putusan pengadilan. Negara tetap punya ruang korektif untuk memulihkan martabat warganya yang dirugikan oleh kesalahan sistem,โ€ ujarnya.

Namun Bung Salim mengingatkan bahwa ke depan, mekanisme pembinaan ASN harus lebih manusiawi dan partisipatif, agar guru sebagai ujung tombak pendidikan agar tidak lagi menjadi korban salah tafsir hukum.

Kini, bola panas berada di tangan Gubernur Sulawesi Selatan. Banyak pihak menanti apakah gubernur akan mengikuti langkah moral Presiden dengan meninjau ulang kasus-kasus serupa di daerah, atau tetap membiarkan sistem hukuman birokratis berjalan tanpa hati nurani.

Sebagai Ketum Perjosi, ia menegaskan bahwa Perjosi akan terus memantau langkah pemerintah daerah dalam menyikapi sinyal dari pusat tersebut.
โ€œJika Gubernur berdiam diri, itu berarti pemerintah daerah menolak pesan kemanusiaan dari Presiden. Tapi kalau beliau berani membuka data dan memulihkan nama-nama guru korban ketidakadilan, itu akan menjadi sejarah baru bagi Sulsel, Bangsa Tak Akan Maju Jika Guru Dihukum karena Kebenaranโ€ ujarnya.

Bagi Salim menegaskan, inti dari peristiwa ini bukan hanya soal dua guru yang direhabilitasi, melainkan soal arah moral bangsa ke depan.
Bangsa ini, katanya, tidak akan pernah maju jika guru yang berbuat baik justru dihukum, sementara pejabat yang berbuat zalim terus dilindungi.
โ€œPendidikan adalah wajah bangsa. Kalau wajah itu terus dilukai oleh ketidakadilan, maka seluruh sistem akan buta terhadap nurani,โ€ pungkasnya.

Bung Salim menegaskan, jika kasus dua guru di Luwu Utara bukan sekadar cerita kecil dari pelosok Sulawesi Selatan. Ia adalah refleksi kegagalan moral birokrasi dan hukum yang telah lama menindas mereka yang berbuat benar.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto menandai kemenangan akal sehat dan hati nurani atas kesewenang-wenangan prosedural.
“Kini tinggal menunggu apakah pemerintah daerah berani membersihkan luka itu, atau justru membiarkan luka hukum pendidikan di Sulawesi Selatan tetap bernanah di bawah selimut birokrasi, tutupnya. (al/akc)