Viral, Porseni Ditiadakan, Tim BOS Tak Dibentuk, RKAS Tertutup, Siswa SMAN 8 Sinjai Minta Presiden Turun Tangan

Pengawas dan Cabang Dinas Akui Dana BOS Dikelola Kepala Sekolah. Disdik Sulsel Diminta Segera Ambil Tindakan.

SINJAI, koranharian55.com — Penghapusan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) di SMA Negeri 8 Sinjai pada semester ganjil tahun ajaran ini membuka serangkaian persoalan tata kelola pendidikan yang lebih dalam. Penelusuran media ini menemukan fakta administratif berlapis, yakni ketiadaan anggaran Porseni, tidak terbentuknya Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang tidak diumumkan kepada warga sekolah.

Rangkaian temuan tersebut bersumber dari keterangan siswa, pengakuan pengawas sekolah, serta pernyataan perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Bulukumba.

Dalam penelusuran tim, isu ini membuat Ratusan siswa SMAN 8 Sinjai kecewa, saat menerima informasi bahwa Porseni semester ganjil tahun ini ditiadakan. Pihak sekolah menyampaikan kepada siswa bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena tidak tersedia anggaran.

Padahal, Porseni selama ini merupakan agenda rutin tahunan yang selalu digelar menjelang pembagian rapor semester ganjil. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai cabang olahraga dan seni serta diikuti lintas jenjang kelas.

Seorang siswa kelas XII, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan bahwa keputusan itu datang tanpa penjelasan tertulis dan tanpa forum musyawarah.

โ€œSetiap tahun selalu ada. Tahun ini tiba-tiba ditiadakan dengan alasan tidak ada anggaran,โ€ ujarnya, Senin (15/12/2025).

Dalam sistem pengelolaan pendidikan menengah, anggaran kegiatan sekolah tidak muncul secara tiba-tiba. Seluruh kegiatan harus direncanakan dan dituangkan dalam RKAS yang menjadi dasar penggunaan Dana BOS dan sumber pendanaan lainnya.

Dengan demikian, ketiadaan anggaran Porseni merupakan hasil dari proses perencanaan. Secara administratif, terdapat dua kemungkinan, apakah ย kegiatan tersebut tidak diusulkan dalam RKAS, atau diusulkan namun dihilangkan dalam proses penetapan anggaran. Kedua proses tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan manajemen sekolah.

Dari petunjuk teknis Dana BOS yang diterbitkan Kementerian Pendidikan mengatur bahwa dana BOS dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan pengembangan peserta didik. Termasuk di dalamnya kegiatan olahraga, seni, dan penguatan karakter, sepanjang tercantum dalam RKAS.

Dengan ketentuan tersebut, Porseni bukan kegiatan yang dilarang atau berada di luar skema pembiayaan BOS. Ketika kegiatan ini tidak memiliki anggaran, persoalannya terletak pada perencanaan dan tata kelola sekolah.

Kekecewaan siswa tidak berhenti di lingkungan sekolah. Sejumlah siswa menyampaikan aspirasi terbuka dengan meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Langkah ini diambil karena mereka menilai tidak ada mekanisme efektif di tingkat sekolah maupun daerah untuk memastikan hak-hak siswa terpenuhi. Mereka juga menilai kepala sekolah seolah tidak tersentuh pengawasan.

Saat dikonfirmasi, Pengawas SMAN 8 Sinjai, Mursaling, mengakui adanya persoalan dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut. Ia menyebutkan bahwa dalam rapat penyusunan RKAS tahun 2024, diketahui dana BOS dikerjakan langsung oleh kepala sekolah.

โ€œDana BOS dikerjakan sendiri oleh kepala sekolah, tidak melibatkan guru maupun komite sekolah,โ€ ujarnya.

Mursaling juga mengungkapkan bahwa Tim BOS tidak terbentuk di SMAN 8 Sinjai.

Dalam petunjuk teknis BOS, setiap sekolah diwajibkan membentuk Tim BOS yang terdiri dari kepala sekolah, unsur guru, dan komite sekolah. Tim ini bertugas menyusun RKAS, melaksanakan anggaran, serta melakukan evaluasi dan pelaporan.

Tidak terbentuknya Tim BOS berarti hilangnya mekanisme pengawasan internal dan pengambilan keputusan kolektif dalam pengelolaan dana BOS.

Fakta tersebut diperkuat oleh Ruslan, Kepala Subbagian Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Bulukumba, yang hadir dalam rapat RKAS SMAN 8 Sinjai tahun 2024 sebagai perwakilan Kepala Cabang Dinas Pendidikan.

Menurut Ruslan, dalam rapat tersebut, tim BOS tidak dibentuk, RKAS tidak diumumkan secara terbuka kepada warga sekolah.

Ruslan menyampaikan bahwa temuan tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan. Namun, karena kehadirannya hanya sebagai perwakilan, kewenangan tindak lanjut berada pada pimpinan di atasnya.

Dalam ketentuan pengelolaan BOS mewajibkan RKAS diumumkan kepada warga sekolah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Tanpa pengumuman RKAS, warga sekolah tidak memiliki akses untuk mengetahui arah penggunaan anggaran dan dasar pengambilan keputusan.

Dalam konteks SMAN 8 Sinjai, penghapusan Porseni tidak dapat dilepaskan dari tidak berjalannya kewajiban transparansi RKAS.

Upaya media meminta keterangan dari sejumlah guru SMAN 8 Sinjai tidak memperoleh respons terbuka. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sikap bungkam tersebut berkaitan dengan kekhawatiran terhadap posisi mereka di sekolah.

Pengawas sekolah mengakui jarangnya kunjungan ke SMAN 8 Sinjai. Kunjungan terakhir disebut dilakukan pada September lalu. Minimnya kehadiran pengawas membuka ruang terjadinya persoalan tata kelola tanpa koreksi yang memadai.

Hingga laporan ini diterbitkan, Kepala SMAN 8 Sinjai belum memberikan keterangan resmi terkait, alasan tidak dianggarkannya Porseni, ketiadaan Tim BOS, dan tidak diumumkannya RKAS.

Rangkaian temuan ini menempatkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dalam sorotan. Secara struktural, kewenangan pembinaan dan pengawasan berada di tangan dinas provinsi.

Kasus ini kini menunggu atensi pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Gubernur Sulawesi Selatan, untuk memastikan adanya perintah tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan agar segera turun tangan dan mengambil langkah korektif.(tim)