PALU, koranharian55.com — Sebuah mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal dilaporkan sempat ditahan di wilayah perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan. Kendaraan tersebut diketahui milik PT Harmony Solusi Energi (HSE), perusahaan yang berdomisili di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Morowali, kawasan industri strategis di Sulawesi Tengah.


Penahanan terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 Wita. Namun, peristiwa tersebut tidak berlanjut ke proses hukum terbuka dan disebut berakhir dengan penyelesaian damai di lokasi. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari institusi berwenang mengenai status hukum muatan BBM tersebut maupun dasar kewenangan penahanan di lapangan.

Berdasarkan salinan dokumen pengangkutan yang diperoleh redaksi, mobil tangki tersebut membawa muatan 5.000 liter solar. Pengiriman tercatat menggunakan, dengan data detsilnya yaitu Nomor Purchase Order (PO): 1055/PO/2025,Nomor Delivery Order (DO): 013/ASR/1/2026 dan tanggal pengiriman, 08 Januari 2026, dengan nomor segel atas: 000203 serta segel bawah: 000204.
Mobil tangki tersebut menggunakan plat nomor polisi KT 8876 RG dengan warna dasar biru putih. Dalam dokumen administrasi perusahaan, kendaraan itu tercatat sebagai aset operasional PT Harmony Solusi Energi, beralamat di Jl. Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Pemilik perusahaan diketahui bernama Asrul.
Keterangan mengenai penahanan disampaikan langsung oleh Suparman, sopir mobil tangki, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler. Suparman membenarkan bahwa kendaraannya dihentikan dan ditahan di wilayah perbatasan Sulteng–Sulsel.
“Benar, mobil saya ditahan hari Jumat sore. Yang melakukan penahanan mengaku dari intel Kodim Poso,” ujar Suparman.
Ia menyebutkan bahwa pihak yang menahan memperkenalkan diri sebagai oknum intelijen Kodim Poso dengan inisial ID. Namun Suparman mengaku tidak mengetahui secara detail dasar penahanan maupun proses administratif yang dilakukan setelah kendaraan dihentikan.
“Saya hanya sopir. Soal urusan lanjutan atau penyelesaian, itu langsung ditangani pemilik perusahaan,” kata Suparman.
Dari keterangan yang dihimpun redaksi, penahanan tersebut tidak berujung pada penyitaan kendaraan atau penetapan tersangka, dan disebut selesai secara damai di lokasi. Tidak ada berita acara pemeriksaan, rilis penindakan, maupun konferensi pers yang diumumkan kepada publik.
Upaya konfirmasi kepada Asrul, pemilik PT Harmony Solusi Energi, telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun hingga naskah ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Demikian pula, belum ada pernyataan dari Kodim 1307/Poso, Polda Sulawesi Tengah, atau instansi lain terkait apakah penahanan tersebut merupakan bagian dari operasi resmi atau tindakan individual.
Solar merupakan salah satu jenis BBM yang pengadaan dan distribusinya diatur secara ketat oleh negara, khususnya solar bersubsidi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan, penimbunan, dan distribusi BBM bersubsidi tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Regulasi ini menjadi rujukan utama penegakan hukum kasus BBM ilegal di Indonesia.
Selain itu, pengawasan distribusi BBM bersubsidi berada di bawah koordinasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum.
Kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi telah berulang kali diungkap di berbagai wilayah Indonesia. Media nasional dan lokal, mencatat bahwa praktik penyelewengan solar subsidi kerap melibatkan jalur distribusi lintas daerah, penggunaan mobil tangki, serta pemanfaatan celah pengawasan di wilayah perbatasan.
Dalam sejumlah kasus yang ditangani aparat kepolisian, solar subsidi ditemukan dialihkan ke sektor industri, pertambangan, dan pelayaran, yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi. Penindakan umumnya dilakukan melalui penyitaan kendaraan, penetapan tersangka, dan proses hukum terbuka.
Penahanan kendaraan bermuatan BBM di jalan raya secara hukum umumnya dilakukan oleh kepolisian atau aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan penyidikan pidana. Dalam konteks tertentu, aparat TNI dapat terlibat dalam operasi pengamanan objek vital atau bantuan perbantuan kepada Polri, dengan mekanisme yang diatur secara ketat.
Belum adanya penjelasan resmi mengenai status operasi, surat tugas, maupun koordinasi lintas institusi menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur dan kewenangan penahanan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai intel Kodim.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Perlu ada kejelasan hukum terkait dugaan pengangkutan solar bersubsidi ini. Polda Sulawesi Tengah dan Polda Sulawesi Selatan, perlu memeriksa asal-usul BBM dan kepemilikan muatan oleh PT Harmony Solusi Energi, karena asal solar dari Selatan menuju ke Sulteng” ujarnya.
Ia juga meminta institusi TNI melakukan klarifikasi internal terkait dugaan keterlibatan oknum aparat.
“Kami berharap Panglima Kodam dan Dandim setempat memeriksa oknum yang disebut dalam peristiwa ini, agar tidak menimbulkan preseden buruk di tengah upaya penegakan
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah muatan solar tersebut legal, bagaimana mekanisme penahanan dilakukan, dan mengapa prosesnya tidak berlanjut ke ranah hukum terbuka.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di jalur strategis distribusi energi nasional dan menyangkut komoditas bersubsidi yang berdampak langsung pada keuangan negara dan hak masyarakat, tegas Bung Salim. (tim)





