YOGYAKARTA, koranharian55.com – Penerbangan SJ713 rute Yogyakarta–Makassar milik Sriwijaya Air mengalami keterlambatan panjang dan berulang pada Sabtu (14/2/2026) malam hingga Minggu dini hari. Jadwal keberangkatan yang semula ditetapkan pukul 20.15 WIB mundur bertahap hingga penumpang baru dapat melakukan boarding pada pukul 03.59 WIB. Artinya, total keterlambatan melampaui tujuh jam dari jadwal awal.

Adapun kronologi perubahan waktu keberangkatan, adalah jadwal awal pukul 20.15 WIB, lalu pihak Sriwijaya melakukan penundaan pertama pada pukul 20.40 WIB, dan penundaan keduapada pukul 21.25 WIB, setelah itu pihak Maskapai melakukan penundaan ketiga pada pukul 01.00 WIB, nanti setelah diprotes barulah pihak Sriwijaya melaksanakan Boarding, pada pukul 03.59 WIB.

Perubahan jadwal terjadi berulang dalam rentang waktu malam hingga dini hari. Penumpang menerima pemberitahuan melalui pengumuman bandara, papan informasi penerbangan, serta pesan ke telepon seluler.
Namun, menurut sejumlah penumpang, selama masa tunggu yang panjang tersebut mereka tidak menerima minuman maupun makanan ringan sebagaimana tahapan pelayanan keterlambatan yang lazim diberlakukan. Kompensasi yang diterima disebut berupa voucher yang diinformasikan dapat dicairkan melalui Bank Mandiri.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management), keterlambatan lebih dari 240 menit (empat jam) masuk dalam kategori yang mewajibkan maskapai, memberikan kompensasi uang tunai sebesar Rp300.000 per penumpang, memberikan pelayanan sesuai tahapan durasi keterlambatan, mulai dari minuman, makanan ringan, hingga makanan berat.
Ketentuan tersebut berlaku apabila keterlambatan disebabkan faktor operasional maskapai, termasuk kendala teknis pesawat, kru, maupun manajemen jadwal penerbangan.
Dengan durasi yang melampaui tujuh jam, SJ713 masuk dalam kategori keterlambatan tingkat tertinggi sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Ketua Umum Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, menegaskan bahwa dalam kasus keterlambatan dengan durasi di atas 240 menit, kewajiban maskapai bersifat mengikat dan tidak dapat ditafsirkan secara sepihak.
“Jika delay melebihi 240 menit dan disebabkan faktor operasional maskapai, maka kompensasi tunai Rp300.000 per penumpang adalah kewajiban. Itu perintah regulasi negara, bukan kebijakan yang bisa dinegosiasikan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti aspek pelayanan selama masa tunggu.
“Pemberian minuman dan makanan bukan bentuk kebaikan hati maskapai, melainkan bagian dari tahapan pelayanan yang sudah diatur. Jika itu tidak diberikan, maka patut dipertanyakan kepatuhan terhadap regulasi,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan jadwal hingga empat kali dan keberangkatan yang bergeser hingga hampir pukul 04.00 WIB menunjukkan situasi yang seharusnya diikuti dengan transparansi penuh serta pemenuhan hak penumpang secara maksimal.
“Maskapai wajib menyampaikan alasan yang jelas, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Publik berhak tahu apakah ini murni faktor operasional atau ada sebab lain. Tanpa penjelasan resmi, ruang spekulasi akan terbuka,” tegas Bung Salim.
Salah satu penumpang menyampaikan bahwa perubahan waktu terjadi berulang dan membuat penumpang menunggu hingga hampir pagi.
“Dari 20.15 WIB berubah terus sampai boarding 03.59 WIB. Kami menunggu sangat lama. Tidak ada minuman atau makanan ringan. Hanya voucher yang disebut bisa dicairkan melalui Bank Mandiri,” ujarnya.
Penumpang lainnya berharap ada penjelasan resmi dari maskapai mengenai penyebab keterlambatan dan mekanisme kompensasi yang sesuai aturan.
Dalam sistem penerbangan sipil, maskapai merupakan operator layanan publik strategis yang terikat pada standar pelayanan minimum. Ketepatan waktu, transparansi informasi, serta pemenuhan hak penumpang merupakan bagian dari kewajiban hukum dan etika usaha.
Penumpang memiliki hak untuk, mendapatkan informasi resmi dan akurat terkait penyebab keterlambatan, menerima kompensasi sesuai kategori durasi delay, serta mengajukan pengaduan kepada maskapai maupun otoritas penerbangan sipil apabila haknya tidak dipenuhi.
Dengan durasi keterlambatan lebih dari tujuh jam serta perubahan jadwal berulang, sorotan kini tertuju pada bagaimana Sriwijaya Air memastikan pelaksanaan regulasi secara utuh, bukan parsial.
Kasus SJ713 menjadi ujian kepatuhan terhadap aturan delay management yang telah ditetapkan pemerintah. Di tengah tuntutan peningkatan standar pelayanan transportasi udara nasional, publik menanti penjelasan resmi dan langkah konkret dari maskapai terkait pemenuhan hak seluruh penumpang terdampak.
Apakah kompensasi diberikan sesuai ketentuan, dan apakah pelayanan tahapan telah dijalankan sebagaimana regulasi.
Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan hanya menyangkut satu penerbangan, melainkan menyangkut komitmen kepatuhan terhadap aturan negara dan perlindungan hak konsumen dalam industri penerbangan nasional.(nd)





