Jakarta, koranharian55.com – Kekuasaan tidak pernah bersifat abadi. Jabatan hanyalah amanah yang diberikan rakyat untuk jangka waktu tertentu, bukan hak milik yang dapat digunakan sesuka hati. Karena itu, setiap pejabat publik, mulai dari kepala daerah hingga pejabat pemerintahan, dituntut memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, memahami etika berbicara di ruang publik, serta memiliki kebesaran hati untuk menerima kritik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
Pesan tersebut disampaikan Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, yang menilai masih banyak pejabat gagal membedakan kapan berbicara sebagai pribadi dan kapan berbicara sebagai penyelenggara negara.
Menurutnya, jabatan publik menuntut tanggung jawab moral yang jauh lebih besar dibandingkan jabatan biasa. Setiap ucapan seorang kepala daerah, menteri, atau pejabat negara tidak lagi dipandang sebagai pendapat pribadi, melainkan sebagai sikap resmi yang mewakili institusi pemerintahan.
“Public speaking bukan sekadar kemampuan berbicara di depan mikrofon atau kamera. Yang lebih penting adalah memahami etika komunikasi, mampu mengendalikan emosi, menghargai masyarakat, serta mengetahui bahwa setiap kata yang keluar dari seorang pejabat memiliki konsekuensi publik,” ujar Bung Salim, saat dihubungi, Kamis (09/7/2026)
Ia mengatakan, tidak sedikit polemik yang sebenarnya berawal dari kegagalan pejabat memahami komunikasi publik. Kalimat yang mungkin dianggap biasa dalam percakapan keluarga atau lingkungan pertemanan dapat memicu kegaduhan ketika diucapkan oleh seorang pejabat di forum resmi.
“Banyak pejabat masih membawa gaya komunikasi rumahan ke ruang pemerintahan. Padahal masyarakat mendengar mereka bukan sebagai individu, melainkan sebagai pemegang amanah negara,” katanya.
Ketum PERJOSI menegaskan bahwa kritik merupakan konsekuensi yang melekat pada setiap jabatan publik.
Dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki hak mengawasi jalannya pemerintahan karena seluruh aktivitas penyelenggaraan negara dibiayai melalui APBN maupun APBD yang bersumber dari pajak masyarakat.
“Kalau tidak siap dikritik, jangan menjadi pejabat. Jangan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau menerima jabatan publik kalau merasa tidak boleh dikoreksi. Gaji, kendaraan dinas, rumah jabatan, kantor, perjalanan dinas hingga program pembangunan semuanya menggunakan uang rakyat. Maka rakyat memiliki hak penuh untuk bertanya, mengawasi, bahkan mengkritik,” tegas Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini.
Ia menambahkan, pejabat seharusnya menjadikan kritik sebagai alat evaluasi, bukan sebagai serangan pribadi.
“Yang ditunggu masyarakat adalah solusi, bukan kemarahan. Yang dibutuhkan rakyat adalah pelayanan, bukan pejabat yang mudah tersinggung.” tegas Asesor BNSP ini.
Peringatan tersebut bukan tanpa alasan, data resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa sejak berdiri hingga awal 2022, sebanyak 22 gubernur serta 148 bupati dan wali kota telah ditangani KPK dalam perkara korupsi.
Sementara Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang 2010 hingga pertengahan 2018 terdapat 253 kepala daerah yang diproses aparat penegak hukum karena dugaan tindak pidana korupsi.
KPK menyebut tingginya biaya politik, penyalahgunaan APBD, praktek jual beli jabatan, perizinan, hingga pengadaan barang dan jasa menjadi faktor dominan yang mendorong lahirnya praktik korupsi di daerah.
Bagi Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini mengungkapkan, angka tersebut menjadi pengingat bahwa jabatan bukanlah benteng yang membuat seseorang kebal terhadap hukum.
“Sejarah membuktikan, ketika seseorang menyalahgunakan amanah rakyat, jabatan tidak akan mampu melindunginya dari proses hukum,” kata Salim.
Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan sejumlah kepala daerah yang sebelumnya memiliki kekuasaan besar akhirnya harus menjalani proses hukum.
Mantan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno, mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil, mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, hingga mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo merupakan contoh kepala daerah yang diproses dalam perkara korupsi berdasarkan penanganan aparat penegak hukum.
Menurut Bung Salim, contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa yang dihormati masyarakat sering kali bukan pribadi pejabat, melainkan jabatan yang sedang diembannya.
“Ketika masih menjabat, banyak yang mengawal, memuji, bahkan berebut mendekat. Tetapi ketika jabatan berakhir atau tersandung persoalan hukum, tidak sedikit yang akhirnya berjalan sendiri. Itu pelajaran bahwa kekuasaan tidak pernah abadi.” tuturnya.
Ketum PERJOSI juga menyoroti masih sering munculnya kontroversi akibat pernyataan pejabat di ruang publik.
Menurutnya, tidak sedikit pejabat yang menuai kritik karena memberikan respons emosional terhadap pertanyaan wartawan, menyampaikan komentar yang dianggap meremehkan aspirasi masyarakat, atau mengeluarkan pernyataan spontan yang kemudian harus diklarifikasi.
Menurut Bung Salim, persoalan tersebut seharusnya dapat diminimalkan apabila setiap pejabat memiliki kemampuan public speaking yang memadai.
“Berbicara di depan publik bukan hanya soal lancar menyusun kalimat. Yang jauh lebih penting adalah memahami dampak setiap ucapan terhadap kepercayaan masyarakat.” tegasnya
Berbagai kajian mengenai komunikasi pemerintahan menunjukkan bahwa kemampuan berkomunikasi merupakan salah satu faktor penting dalam membangun legitimasi pemerintah.
Penelitian mengenai komunikasi krisis pemerintahan menyimpulkan bahwa keterbukaan informasi, empati, konsistensi pesan, dan kemampuan menjelaskan kebijakan secara jelas merupakan unsur utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pemerintahan juga dituntut menjalankan prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi publik, responsivitas, dan supremasi hukum. Karena itu, kritik masyarakat bukanlah ancaman, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara demokrasi.
Ketum PERJOSI mengingatkan bahwa masa jabatan kepala daerah hanya lima tahun dan maksimal dua periode atau sepuluh tahun, jika tidak bermasalah, setelah itu, seluruh fasilitas negara akan kembali kepada negara.
“Karena itu jangan pernah bersikap seolah-olah negara ini milik pejabat. Jangan merasa paling berkuasa. Yang rakyat butuhkan bukan pejabat yang pandai menunjukkan kekuasaan, tetapi pemimpin yang bekerja dengan rendah hati, melayani dengan tulus, dan menghormati masyarakat.”jelasnya
Ia mengingatkan bahwa sejarah Indonesia telah berkali-kali menunjukkan bagaimana pejabat yang dahulu dielu-elukan akhirnya kehilangan pengaruh ketika masa jabatan berakhir.
“Yang abadi bukanlah kekuasaan. Yang akan dikenang rakyat adalah integritas, kerendahan hati, keberanian menerima kritik, dan hasil kerja nyata.” jelasnya
Ketum PERJOSI berharap seluruh penyelenggara negara menjadikan komunikasi publik sebagai bagian dari kompetensi kepemimpinan yang wajib dimiliki.
Seorang pejabat, kata Bung Salim, bukan hanya dituntut mampu mengambil keputusan, tetapi juga mampu menjelaskan kebijakan dengan bahasa yang santun, menerima kritik tanpa emosi, menghormati kebebasan pers, serta membuka ruang dialog dengan masyarakat.
“Pemimpin besar bukanlah mereka yang tidak pernah dikritik. Pemimpin besar adalah mereka yang mampu mendengar, belajar, memperbaiki diri, dan tetap bekerja untuk rakyat. Sebab pada akhirnya, jabatan akan selesai, tetapi rekam jejak akan tinggal dalam ingatan masyarakat jauh lebih lama daripada masa kekuasaan itu sendiri,” pungkas Bung Salim (tim).





