Makassar, koranharian55.com โ Polemik Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Sulawesi Selatan kembali memanas. Setelah sebelumnya dikeluhkan akibat gangguan server, kini sorotan publik mengarah pada dugaan ketidakberesan dalam penentuan jarak pada jalur zonasi yang dinilai berpotensi merugikan calon peserta didik.
Ketua Forum Orang Tua Murid (FOM) Makassar, Herman Hafid Nassa SH, mengungkapkan adanya sejumlah laporan masyarakat yang mempertanyakan hasil seleksi jalur zonasi, khususnya pada pengumuman Zonasi Tahap II yang diumumkan Selasa (23/6/2026).
Menurut Herman, terdapat contoh kasus yang dinilai sulit dipahami masyarakat.
“Ada calon siswa yang berdomisili di kawasan Jalan RS Faisal justru dinyatakan lulus di SMAN 1 Makassar. Sementara calon siswa lain yang beralamat di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar, justru dinyatakan tidak lulus. Masyarakat tentu bertanya, sebenarnya alamat mana yang lebih dekat dengan sekolah tersebut” ujar Herman.Yang menjadi perhatian, lanjutnya, kedua calon siswa tersebut diketahui berasal dari SMP Negeri yang sama, bahkan berada dalam satu kelas. Namun hasil seleksi yang diumumkan menunjukkan perbedaan yang mencolok.
FOM Makassar menduga terdapat persoalan dalam mekanisme penentuan skor atau jarak zonasi yang digunakan dalam proses seleksi. Dugaan tersebut, kata Herman, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik.
“Jika memang sistem ini menggunakan data digital yang objektif, maka publik berhak mengetahui bagaimana jarak itu dihitung, bagaimana skornya muncul, siapa yang melakukan verifikasi, dan mengapa bisa terjadi perbedaan hasil seperti ini,” tegasnya.
Herman juga mengaku telah memperoleh penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang, menurutnya, menyampaikan bahwa pengaturan atau penentuan skor maupun jarak dilakukan oleh masing-masing kepala sekolah. Pernyataan tersebut, menurut Herman, justru memunculkan pertanyaan baru yang perlu dijawab secara transparan.
“Kalau benar pengaturan skor atau jarak berada pada kewenangan kepala sekolah, maka mekanisme pengawasannya harus dijelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai muncul persepsi bahwa sistem dapat diintervensi. Semua harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Herman menilai dugaan ketidaksesuaian tersebut berpotensi merugikan calon peserta didik yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama memperoleh akses pendidikan berdasarkan aturan yang berlaku.
Karena itu, Herman mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta lembaga pengawas terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses seleksi jalur zonasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, termasuk sistem penentuan jarak, proses verifikasi data, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penginputan maupun validasi data.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan rusak hanya karena dugaan permainan dalam penentuan zonasi. Jika memang semua berjalan sesuai aturan, buka seluruh datanya kepada publik. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Herman.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat proses penerimaan peserta didik merupakan agenda strategis yang menyangkut hak pendidikan ribuan siswa di Sulawesi Selatan. Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terkait mekanisme penentuan jarak dan dasar penilaian yang digunakan dalam seleksi jalur zonasi tersebut.
Ketua FOM Makassar, meninta Gubernur Sulsel, agar pengumuman jalurย Zonasi 1 dan 2 dibatalkan, jika terbukti adanya tanya dugaaan penyalahgunaan alamat domisili dipalsukan, agar segera Gubernur mencopot Kepsek SMAN 1 Makassar, tutupnya.
Kadisdik Provinsi Sulawesi Selata, Dr Iqbal Najamuddin, saat dihubungi tidak merespon, saat dikonfir,masi, sedangkan laporan dibaca, bahkan ditelepon melalui teleponnya, nada dering namun tidak dijawab.
Seperti juga dengan Kepala UPT SMAN 1 Makassar, Drs Solihin, saat dihubungi mengungkapkan, agar orang tua calon siswa datang membawa data datanya, antara yang lulus dan tidak lulus.
Karena diakui ada 28 orang casis, yang diverifikasi oleh tim sekolah SMAN 1 Makassar, dan jikaย terbukti, maka casis yang beralamat di RDS Faisal, akan dibatalkan, tegasnya. (tim)





