Ketua Umum Perjosi Desak Gubernur Batalkan Juknis dengan Sistem TPA dan Audit Total Dinas Pendidikan, Terkait Kacaunya SPMB 2025/2026

MAKASSAR, KORAN HARIAN 55 โ€” Kisruh pelaksanaan Tes Potensi Akademik (TPA) dalam rangkaian Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Sulawesi Selatan kini mencapai puncaknya. Selain dinilai cacat hukum dan mencerminkan buruknya manajemen internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel, sistem pelaksanaan TPA pun dianggap tidak sesuai standar.

Ketua Umum Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Sulsel mengenai berbagai hal terkait sistem yang digunakan, namun pihak Disdik terkesan menutup diri.โ€œKami sudah konfirmasi soal anggaran, vendor, prosedur pengadaan, dasar hukum yang digunakan, serta standarisasi TPA. Tapi semua ini belum terjawab, jadi wajar publik menduga ada penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang merugikan rakyat,โ€ tegasnya.

Tim investigasi mencatat, bahwa standar biaya normal pelaksanaan TPA daring untuk 100.000 peserta sekitar Rp1โ€“1,2 miliar. Namun, beberapa item kegiatan sebagai syarat wajib terindikasi tidak dilakukan sesuai standar. โ€œIni patut didalami APH agar tak menjadi preseden buruk bagi pendidikan,โ€ tegas Bungย  Salim, sapaan akrab Ketum Perjosi, saat dihubungi via selularnya, Jumat (30/5/2025).

Menurut Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel, mengungkapkan, sistem pembobotan nilai rapor dan TPA juga menjadi malapetaka akademik. Setelah sistem pembobotan diubah dengan metode perhitungan nilai akhir pada jalur akademik, terutama untuk sekolah unggulan seperti SMAN 1, 2, 5, dan 17 Makassar, praktik ini menimbulkan polemik. Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 memang menegaskan bahwa nilai rapor diberikan bobot. Namun, tanpa penjelasan detail, pihak Disdik Sulsel โ€œmenerjemahkanโ€ ketentuan ini dengan model penggandaan yang justru menghilangkan makna nilai akademik siswa.

Asesor BNSP Pers ini juga menjelaskan, metode penggandaan ini menghitung nilai akhir dengan cara mengalikan rata-rata rapor siswa dengan nilai TPA dalam persen. Metode tersebut diberlakukan, melalui surat edaran yang terbit, setelah proses TPA selesai dilaksanakan. Selain mengubah substansi, sistem pembobotan ini juga merugikan calon siswa dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap nilai rapor yang selama ini menjadi cermin konsistensi akademik siswa.

โ€œModel penggandaan ini berisiko mendegradasi seluruh usaha akademik siswa. Padahal, rapor adalah hasil akumulasi bertahun-tahun belajar, bukan hasil tes sesaat. Misalnya, siswa dengan jumlah nilai rapor 500 atau rata-rata nilai lima semester 100, tetapi TPA hanya 30, dalam skema penggandaan cuma memperoleh 150 poin. Sebaliknya, siswa dengan jumlah nilai rapor 250 atau rata-rata 50, tetapi TPA 80, malah mendapat 200 poin!โ€ ujarnya.

Bung Salim menilai, bahwa skema penggandaan ini tidak sejalan dengan keadilan akademik dan filosofi penilaian. Skema ini memaksa siswa untuk ‘gagal total’,ย  hanya karena satu kali ujian, dan tidak memberikan ruang adil bagi prestasi rapor yang telah dibangun lama.ย Selain itu, penerimaan murid baru di sekolah-sekolah unggulan tidak memberi ruang bagi siswa berprestasi di bidang akademik, non-akademik, maupun keagamaan. Hal ini jelas menyalahi juknis dan Permendikdasmen No. 3/2025, tegasnya

Sebagai wartawan senior di bidang kriminal, Salim Djati Mamma berkomitmen mengawal kasus ini agar siswa, guru, dan institusi pendidikan mendapatkan keadilan. Jika Disdik terus menutup diri, maka hal ini hanya akan menguatkan asumsi publik tentang adanya persekongkolan dan praktik korupsi. TPA sudah nyata diberlakukan, tetapi tidak melalui proses standarisasi sesuai Permendikdasmen 3/2025.

“Selain itu, calon siswa yang merasa dirugikan akibat pelaksanaan TPA yang tidak transparan dan adil, meski memiliki nilai rapor tinggi, dapat melakukan upaya hukum. Mereka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan hasil seleksi yang merugikan. Mereka juga dapat mengadukan maladministrasi ke Ombudsman RI. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan ada perlindungan hak-hak akademik dan transparansi dalam proses penerimaan murid baru,ย  tekannya.

Terakhir, Salim menegaskan bahwa Gubernur harus segera bertindak tegas. Pembatalan juknis dan audit total Dinas Pendidikan Sulsel perlu segera dilakukan.

โ€œGubernur harus segera turun tangan. Ini bukan cuma soal teknis seleksi sekolah, tetapi juga soal integritas dan kredibilitas pemerintahan. Kalau Gubernur terus diam, publik akan menilai ia bagian dari masalah itu sendiri,โ€ tutupnya.(tim)