Ketum Perjosi Desak Penetapan Tersangka, Soroti Potensi Pemalsuan Dokumen Negara
SINJAI, KORAN HARIAN 55 โ Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Kadisdik Sulsel), Iqbal Najamuddin, mangkir dari panggilan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sinjai terkait kasus dugaan manipulasi nilai dan penyalahgunaan jabatan yang terjadi di SMAN 8 Sinjai. Ketidakhadiran tersebut tidak disertai alasan resmi, meski surat pemanggilan telah dikirimkan sebelumnya.
Informasi ini dikonfirmasi oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sinjai, Brigpol Ngenre SH, saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Kamis (26/6/2025).
โKami sudah melayangkan surat panggilan kepada Kadisdik Sulsel, namun hingga kini beliau tidak hadir tanpa pemberitahuan,โ ungkap Brigpol Rei.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi Drs. Aliyuddin, S.Pd., yang tercatat dalam laporan polisi bernomor LP-B/10/VI/2025/SPKT/POLDA SULSEL/RES SINJAI/SEK BORONG, tertanggal 2 Juni 2025. Dalam laporan itu, terungkap adanya dugaan serius manipulasi nilai rapor mata pelajaran Kimia semester ganjil tahun ajaran 2024/2025 yang mencoreng integritas dunia pendidikan.
Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, mengaku prihatin dengan terjadinya skandal ini. Ia menegaskan bahwa kasus manipulasi nilai bukan hanya mencederai dunia pendidikan, tapi juga bisa berdampak fatal pada masa depan ratusan siswa.
Temuan mencengangkan muncul ketika diketahui bahwa data nilai Kimia siswa diinput menggunakan akun milik Aliyuddin, S.Pd., seorang guru yang sudah tidak lagi mengajar di SMAN 8 Sinjai sejak 1 Oktober 2024. Aliyuddin telah ditugaskan sebagai staf pelaksana Subbag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V berdasarkan surat dari Kadisdik Sulsel, meskipun surat itu baru diterima pihak sekolah pada 29 April 2025.
โArtinya, sejak 1 Oktober 2024, semua aktivitas Aliyuddin di SMAN 8 Sinjai sudah tidak sah secara administratif. Tapi nilainya masih digunakan. Ini fatal,โ tegas Bung Salim, Jumat (27/6/2025).
Menurut Bung Salim, penginputan nilai oleh pihak tidak berwenang menjadikan seluruh nilai Kimia siswa tidak sah dan cacat secara administrasi. Hal ini bisa mengakibatkan para siswa dinyatakan tidak lulus atau tidak naik kelas, yang tentunya akan menjadi pukulan berat bagi mereka dan orang tua.
โIni bukan hanya kesalahan teknis, tapi menyangkut masa depan mereka. Dan jika terbukti dilakukan secara sengaja, maka ini masuk kategori pidana,โ ujar Asesor BNSP ini.
Lebih jauh, Salim menyebut bahwa tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa siapa pun yang memalsukan dokumen pendidikan dapat dihukum hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
โIni bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah pemalsuan dokumen negara dan kejahatan terhadap integritas data pendidikan,โ tegas wartawan senior ini.
Salim juga meminta Polres Sinjai untuk tidak hanya berhenti di tahap klarifikasi. Ia mendesak agar proses penyidikan dipercepat dan menetapkan tersangka terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk Kepala SMAN 8 Sinjai, Yubob Salim, yang telah dipanggil untuk pemeriksaan awal.
โKami tidak ingin kasus ini menguap. Jangan biarkan siswa jadi korban permainan oknum,โ ujarnya tegas.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial, Perjosi menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
โKami akan awasi penuh, tuntassebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial, Perjosi menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dunia pendidikan harus steril dari manipulasi dan rekayasa. Kalau dibiarkan, masa depan generasi kita jadi taruhannya,โ tutup Bung Salim.(al/akc)





