RUU Perampasan Aset di Persimpangan Jalan, Perjosi Ingatkan, Jangan Lagi Jadi Janji Politik yang Berulang

JAKARTA, KORAN HARIAN 55 – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memasuki pusaran tarik-ulur politik yang seakan tak berkesudahan, Meski Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto sama-sama telah menyuarakan dukungan, publik masih dibayangi keraguan,  apakah kali ini benar-benar akan lahir sebagai instrumen hukum, atau kembali terperangkap dalam “teater politik” yang berulang setiap periode kekuasaan.

Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, menegaskan agar RUU ini tidak lagi menjadi “janji politik” yang digembar-gemborkan namun tak pernah diwujudkan.

“Jangan sampai RUU Perampasan Aset hanya jadi komoditas politik yang diputar ulang setiap periode. Publik sudah muak dengan narasi manis tanpa aksi. Yang dibutuhkan sekarang adalah keputusan nyata, bukan sekadar lips service,” tegas Ketum PerjosiPerjosi,  ketika dihubungi, Sabtu (13/9/2025)

Bung Salim, sapaan akrab Ketum Perjosi mengingatkan, tanpa regulasi tegas soal perampasan aset, negara terus merugi, sementara rakyat hanya disuguhi tontonan wacana yang tak berujung. Setiap skandal korupsi, dari BLBI hingga kasus tambang ilegal, meninggalkan jejak harta haram yang lolos dari jeratan hukum.

Pernyataan Salim diperkuat oleh analis hukum antikorupsi. Emerson Yuntho, mantan peneliti ICW, menekankan bahwa strategi pemberantasan korupsi selama ini pincang karena tidak diiringi dengan instrumen perampasan aset. “Pemberantasan korupsi di Indonesia belum maksimal karena penegakan hukum dan pengembalian aset negara yang hilang belum seimbang,” ujar Emerson, menegaskan pentingnya segera menghadirkan regulasi tersebut

Sementara itu, Bambang Widjojanto, mantan pimpinan KPK, menekankan bahwa hambatan terbesar bukan pada substansi hukum, melainkan pada keberanian politik DPR.

“Semua instrumen hukum sebenarnya sudah tersedia. Yang jadi soal adalah: apakah DPR punya kemauan politik? Kalau elite politik sungguh-sungguh, tidak ada alasan lagi untuk menunda. Yang dibutuhkan hanya keberanian,” tegas BW.

BW menambahkan, setiap penundaan pembahasan RUU ini hanya mempertegas kesan bahwa DPR lebih mengutamakan kompromi politik dibanding kepentingan rakyat.

Adik Mantan Wakabareskrim Irjen Pol Dr H Syahrul Mamma SH MH ini, menekankan, RUU Perampasan Aset sejatinya telah lama dibutuhkan sebagai senjata pamungkas memutus mata rantai korupsi dan pencucian uang. Namun kenyataannya, sejak era Presiden SBY, hingga dua periode pemerintahan Presiden Jokowi, regulasi ini tak kunjung disahkan. Kini, di persimpangan transisi kekuasaan menuju pemerintahan baru, publik menunggu kepastian, apakah sejarah berulang, atau ada langkah berani untuk menorehkan legacy nyata dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Ketum Perjosi menegaskan, bola panas, kini sepenuhnya ada di tangan DPR, untuk melakukan perubahan dan beri kepastian, bahwa ini bukan kepentingan elit.

“Kalau DPR dan pemerintah kembali menunda, itu bukti bahwa kepentingan elite jauh lebih besar daripada kepentingan rakyat. Kita akan catat ini sebagai pengkhianatan politik,” tutup Asesor BNSP dengan nada keras.

Sebelum menutup,  Wartawan senior dibidang kriminal ini mengungkapkan, RUU Perampasan Aset bukan sekadar regulasi.

“Ini adalah ujian moral bangsakita,  apakah berani menyingkirkan kepentingan politik demi keadilan rakyat, atau tetap membiarkan korupsi menjadi penyakit kronis yang diwariskan dari generasi ke generasi” tutup Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres (Upeks) ini. (tim)