SINJAI, KORAN HARIAN 55 – Keputusan sepihak SMAN 1 Sinjai mengeluarkan seorang siswa yang terlibat kasus pemukulan guru menuai sorotan. Ketua Umum Persatuan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, menilai langkah yang diambil sekolah tidak sesuai prosedur hukum dan melanggar asas praduga tak bersalah.
Dalam rapat yang digelar pada 16 September 2025, kepala sekolah bersama jajaran memutuskan siswa tersebut dikeluarkan pada hari itu juga, tanpa menunggu penyelesaian proses hukum atas dugaan tindak kekerasan yang masih dalam tahap penyelidikan.
“Sekolah seharusnya mengedepankan mekanisme pembinaan dan proses hukum yang berlaku. Mengeluarkan siswa secara sepihak, tanpa kesempatan pembelaan dan tanpa putusan hukum tetap, jelas mencederai prinsip keadilan serta hak anak untuk memperoleh pendidikan,” tegas Salim, Kamis (18/09/2025).
Menurutnya, tindakan kepala sekolah justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Selain memicu konflik sosial di lingkungan sekolah dan masyarakat, keputusan itu juga berisiko dibatalkan oleh lembaga seperti KPAI, Ombudsman, atau bahkan pengadilan, karena bertentangan dengan UU Perlindungan Anak, UU Sistem Pendidikan Nasional, dan asas pemerintahan yang baik.
Wartawan senior dibidang kriminal ini menilai kasus ini dapat mencoreng dunia pendidikan di Sinjai sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap sekolah negeri. “Guru memang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Namun, menindak siswa dengan cara yang tidak prosedural bukanlah solusi. Apalagi, keputusan sepihak sekolah sekolah telah menutup ruang pembinaan serta penyelesaian hukum yang adil,” lanjutnya.
Sementara itu, Aiptu Rajamuddin, orang tua siswa pelaku MF dan anggota Satlantas Polres Sinjai (Rabu, 17/9) menyampaikan secara terbuka, menyatakan sikap pasrah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian. “Saya tidak akan mencampuri proses hukum. Apapun keputusan nantinya, saya terima dengan lapang dada,” ujar Rajamuddin.
Anggota Satlantas Polres Sinjai ini membantah anggapan bahwa dirinya membiarkan aksi anaknya tanpa upaya. “Saya sudah berusaha melerai dan menegur keras MF usai kejadian,” ungkapnya. Ia kemudian menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada korban, pihak sekolah, insan pendidikan, dan masyarakat Sinjai.
Atas dasar itu, Ketum Perjosi meminta Gubernur Sulawesi Selatan segera turun tangan. “Kami meminta Gubernur untuk mengevaluasi kepala SMAN 1 Sinjai. Hal ini penting demi menjaga marwah pendidikan dan memastikan perlindungan hukum berlaku adil, baik bagi guru sebagai korban maupun siswa sebagai terlapor,” tutupnya.





