2 Pengedar Narkoba  Diringkus Polisi di Sulbar, 1 Pelaku Ngaku Cucu Wabup Mateng

Mamuju, Koranharian55 – Polres Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar), berhasil meringkus 2 pengedar narkoba jenis sabu. Salah seorang pelaku mengaku sebagai cucu Wakil Bupati (Wabup) Mamuju Tengah (Mateng).

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dan menemukan barang bukti Narkoba

“Keduanya kita amankan saat berada di dalam mobilnya di Mamuju. Dua pelaku ini beralamat di Mamuju Tengah,” ujar  Ipda Herman Basir, Kamis (23/3/2023).

Kedua pelaku masing-masing berinisial ER (35) dan MF (33). Mereka ditangkap di BTN Passokorang, Kelurahan Karema, Mamuju pada Rabu (22/3).

“Sebanyak 2 target operasi (TO) sudah terungkap semua,” kata Herman.

Kedua pelaku kedapatan membawa sabu yang disimpan di saku celana sebanyak 6 saset yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dan satu buah kaca pyre. Saat diperiksa, ER mengaku cucu dari wakil bupati Mamuju Tengah.

“Dalam pemeriksaan itu ER mengaku sebagai cucu dari Wabup Mamuju Tengah (Mateng) yang masih aktif di Sulbar,” terang Herman.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ER memang memiliki hubungan keluarga dengan Wabup Mamuju Tengah. Saat ini keduanya sudah berada di Polres Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Iya memang  ada hubungan keluarga,” tambah Herman.

Kedua pelaku yang diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol I dikenakan pasal 114 Ayat (1) subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (lim)