Makassar, koranharian55—Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) SalimDjati Mamma, mempertanyakan penahanan Sari Bulan (47) Janda tiga anak dan P Dodding (almarhum) Warga kecamatan Mattirobulu Kabupaten Pinrang Sulawesi selatan.
Menurut Bung Salim sapaan akrab Ketum Perjosi, yang juga mantan Direktur Utama Harian Ujungpandang Ekspres mengungkapkan, bahwa dalam laporan H P Hasan ke Polres Pinrang dengan nomor laporan LPB/IV/2019/Sulsel/SPKT/Res Pinrang, tanggal 06 April, dengan tindak pidana penggelapan sebuah mobil sangat ganjil dan dipaksakan, tegas adik mantan Wakapolda Sulsel dan Wakabareskrim Mabes Polri ini, saat dihubungi via selularnya, Selasa (4/4).
Sebab orang yang menyuruh memindahkan unit mobil tersebut, yakni Andi Nurdin, yang menyuruh memindahkan mobil milik H P Hasan. Anak dari P Laggo, mendatangi rumah saribulan, minta tolong dipindahkan mobil milik Hj Hindong, karena ayahnya mantan driver mobil tersebut dalam keadaan sakratul maut, sehingga Sari Bulan juga meminta tolong kepada P Dudding, untuk memindahkannya dan Andi Aris Baso Boki, sebagai tempat menyimpan mobil tersebut malah tidak dijadikan tersangka dalam laporan itu, hanya Sari Bulan dan P Dodding harus menjalani masa hukuman selama tiga bulan di Rutan Kelas II B Pinrang, tegas mantan Wakorda Globaltv ini.
Menurutnya,ada beberapa kejanggalan dalam menetapkan sebagai tersangka dan terdakwa, karena dalam dakwaan jaksa juga tidak sinkron dengan pihak Kepolisian, karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Andi Aris Baso Daki adalah suami dari Sari Bulan, padahal suami Sari Bulan bernama Masri Bin Nurdin (almarhum) .
“sangat janggal, mobil yang dilaporkan digelapkan berada diruang terbuka, selama lebih dua tahun dititip tanpa diganggu, hanya karena ada kasus lain yang sudah harus ditingkatkan ke penyidikan , sehingga diduga ada rekayasa” tegas CEO 55TV ini.
Bung Salim akui, jika saat menanyakan kejadian itu ke Bulan, diakui tidak ada niatnya untuk mengambil mobil tersebut, Bulan hanya menolong Andi Nurdin, karena alasan pindahkan mobil tersebut karena orangtuanya sakit keras, tambahnya.
“saya berharap Pak Kapolda Sulsel dan Pak Kajati mengusut oknum anggotanya yang bermain mata dengan pihak “mafia” tanah diduga membiayai pelaku perampasan hak, dan mengungkapkembali kasus yang dipaksakan itu. tutupnya.
Dengan kejadian tersebut Masri suami Sari Bulan dan P Dodin yang dijadikan terdakwa meninggal dunia, akibat menanggung malu, kenang Salim.
Ditempat terpisah Saribulan saat dihubungi dikediamannya mengaku, dirinya berusaha mendapatkan hak warisnya, namun ada pihak lain yang pasang badan atas lahan miliknya, dan kini lahan itu dikuasai pihak lain selama 15 tahun memperjuangkan 5 petak sawah dengan luas sekitar 80 Are di wilayah Ammasangeng La Balakang Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang, Sulawesi selatan yang seharusnya menjadi hak waris dari pamannya Almarhum P Hasan dantantenya Almarhumah Hj P Hindong.
Senada dengan pengakuan Sari Bulan ini mengaku, jika dirinya dituduh telah mengambil dan menggelapkan sebuah kendaraan mobil milik tantenya Hj Hindong (almarhumah), sedangkan dia diminta pertolongan meminta oleh Andi Nurdin, anak dari sopir P Laggo yang sekarat.
“Saya selalu dihalangi dan mendapat ancaman, Oleh pihak tertentu setiap lahan ini saya minta, sehingga saya tidak bisa menguasai 5 petak sawah, yang dimaksud, padahal saya memegang sertifikat fisik lahan tersebut sertifikat yang dikeluarkan pihak Pertanahan 1981. Namun belakangan ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut dengan nomor sertifikat yang berbeda yang diklaim merupakan hasil pembelian” ungkap Bulan.
Pengakuan Sari Bulan, lahan yang harusnya menjadi warisannya itu, dulunya digadai pihak lain, dari pihak keluarga suami Almarhumah Haji Hindong, namun Ia beberapa kali kembali menebusnya, namun belakangan lahan itu sudah dibalik nama dan dijual tanpa sepengetahuan ahli waris.
Bulan melanjutkan, jika perkara itu sempat dilaporkan ke polres, dan Polisi sudah meminta ke pihak Pertanahan untuk melakukan pengukuran objek lahan, namun titik lahan yang dimaksud dalam tuntutan tidak ditemukan pihak Pertanahan.
“waktu gelar perkara di Polda untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan (sidik) pada saat itu Kasatreskrim baru menjabat di Pinrang dan minta di Pinrang untuk diproses tetapi, berselang akhirnya di terbitkan SP3 kendati saya kembali kami adukan ke Polda untuk ke 2 kalinya, saat itu dibuka kembali kasus, namun saya disuruh ambil Warkah di BPN kabupaten Pinrang, tutur Bulan. (bersambung)