APH Diminta Mengusut Dugaan Adanya Penyalagunaan Anggaran KONI dan Anggaran Dinas Kominfo Parepare

 Pare-pare, koranharian55—Aparat penegak Hukum (APH)  diminta untuk mengusut  dugaan adanya  penyalahgunaan anggaran KONI sebesar 180 juta  dan Anggaran Dinas  Kominfo Kota Parepare sebesar 8 Miliar Rupiah.

Hal itu dikatakan oleh  CEO 55tv group,  Salim Djati Mamma saat dihubungi via selularnya, kamis (27/4-2023).

Bung Salim  yang juga Ketum Perjosi, ini juga mengatakan dugaan adanya  penggunaan anggaran KONI terutama pada saat porprov di Bulukumba dan Sinjai, juga meninggalkan dinamika dan  misteri karena diduga sisa dana porprov estimasi Rp. 180 juta itu tidak jelas pelaporannya dan diwarnai rencana keinginan mundur  Bendahara KONI.

Ia menambahkan, saat Komisi ll memanggil Disporapar dan KONI untuk  rapat denga pendapat (RPD ) yang  sayangnya pada saat RDP itu tdk dihadiri oleh ketua KONI ( menantu walikota ) dan hanya diwakilkan ke salah salah satu pengurus inti KONI, sehingga  hasil RDP antara kadis  Disporapar dan KONI serta komisi ll DPRD itu salah satu hasilnya bahwa tidak akan dicairkan dana hibah KONI untuk  tahun anggaran 2023 apabila tidak ada rasinalisasi anggaran ( pertanggung jawaban ) secara rinci penggunaan anggaran KONI di tahun anggaran 2022.

Salim Mamma menegaskan,  bukan harus berupa ancaman saja , tapi harusnya APH sudah harus mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut, karena Komisi ll DPRD sangat menduga kuat adanya keanehan dalam penggunaan anggaran KONI terutama penggunaan dana porprov yang dilaksanakan di Bulukumba  dan Sinjai itu, tegas Adik Kandung  Irjen Pol Dr Syahrul Mamma SH MH, Mantan  Wakabareskrim   Polri ini.

Selain itu, Bung Salim lebih menekankan kepada pihak berkompaten, bahwa dugaan  adanya campur tangan menantu Walikota yakni mister X,  banyak ‘mengintervensi’ program dan kegiatan Dinas Komimfo, sedangkan diketahui bukan pejabat strutural ataupun ASN bisa mengatur bahkan anggaran media mencapai  8 miliar, yang melalui pembahasan di komisi 1 DPRD, sedangkan menantu walikota ini bukan dari pejabat struktural ( ASN ).

Menurut info terakhir bahkan mempekerjakan staf ahli komunikasi di dinas kominfo padahal dari segi aturan itu tindakan keliru karena yang  boleh mempekerjakan staf ahli hanya setdako dan DPRD, tambahnya.

“saya berharap agar APH segera  mengusut  dugaan penyalahgunaan dana KONI dan  Kominfo  di kota parepare, sebab ini sudah merugikan Negara” tutpnya(ian)