Pare-pare, koranharian55—Aparat penegak Hukum (APH) diminta untuk mengusut dugaan adanya penyalahgunaan anggaran KONI sebesar 180 juta dan Anggaran Dinas Kominfo Kota Parepare sebesar 8 Miliar Rupiah.
Hal itu dikatakan oleh CEO 55tv group, Salim Djati Mamma saat dihubungi via selularnya, kamis (27/4-2023).
Bung Salim yang juga Ketum Perjosi, ini juga mengatakan dugaan adanya penggunaan anggaran KONI terutama pada saat porprov di Bulukumba dan Sinjai, juga meninggalkan dinamika dan misteri karena diduga sisa dana porprov estimasi Rp. 180 juta itu tidak jelas pelaporannya dan diwarnai rencana keinginan mundur Bendahara KONI.
Ia menambahkan, saat Komisi ll memanggil Disporapar dan KONI untuk rapat denga pendapat (RPD ) yang sayangnya pada saat RDP itu tdk dihadiri oleh ketua KONI ( menantu walikota ) dan hanya diwakilkan ke salah salah satu pengurus inti KONI, sehingga hasil RDP antara kadis Disporapar dan KONI serta komisi ll DPRD itu salah satu hasilnya bahwa tidak akan dicairkan dana hibah KONI untuk tahun anggaran 2023 apabila tidak ada rasinalisasi anggaran ( pertanggung jawaban ) secara rinci penggunaan anggaran KONI di tahun anggaran 2022.
Salim Mamma menegaskan, bukan harus berupa ancaman saja , tapi harusnya APH sudah harus mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut, karena Komisi ll DPRD sangat menduga kuat adanya keanehan dalam penggunaan anggaran KONI terutama penggunaan dana porprov yang dilaksanakan di Bulukumba dan Sinjai itu, tegas Adik Kandung Irjen Pol Dr Syahrul Mamma SH MH, Mantan Wakabareskrim Polri ini.
Selain itu, Bung Salim lebih menekankan kepada pihak berkompaten, bahwa dugaan adanya campur tangan menantu Walikota yakni mister X, banyak ‘mengintervensi’ program dan kegiatan Dinas Komimfo, sedangkan diketahui bukan pejabat strutural ataupun ASN bisa mengatur bahkan anggaran media mencapai 8 miliar, yang melalui pembahasan di komisi 1 DPRD, sedangkan menantu walikota ini bukan dari pejabat struktural ( ASN ).
Menurut info terakhir bahkan mempekerjakan staf ahli komunikasi di dinas kominfo padahal dari segi aturan itu tindakan keliru karena yang boleh mempekerjakan staf ahli hanya setdako dan DPRD, tambahnya.
“saya berharap agar APH segera mengusut dugaan penyalahgunaan dana KONI dan Kominfo di kota parepare, sebab ini sudah merugikan Negara” tutpnya(ian)