Kabid Humas : Jika Memenuhi Unsur Pidananya Krimsus Segera Lakukan Lidik, Masalah Dugaan Kasus Korupsi Pemkot Pare

Makassar,  Koranharian55—Desakan agar aparat penegak hukum (APH) untuk segera memeriksa beberapa kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan uang Negara di Pemkot , sepertinya mendapatkan angin segar dari pihak Kepolisian.

Hal ini bisa menjadi lebih jelas dan terang benderang , saat Ketua Umum (Ketum) Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) Salim Djati Mamma, saat melakukan koordinasi dengan  Kabid Humas Kombes Pol Komang Suartana SH SIK MH, diruang kerjanya Mapolda Sulsel,  Jumat (5/5-2023).

 

Kombes Komang menegaskan,  jika di dalam pemberitaan  media dan memenuhi adanya unsur korupsi dan pidananya , maka pihak Reskrimsus segera menanggapi, dan melakukan penyelidikan, jangan menunggu adanya pelapor,  tuturnya.

“jika sudah memenuhi unsur pidananya maka pihak reskrimsus melakukan lidik, apalagi dengan adanya beberapa pemberitaan  sebagai bukti pendukung, untuk memulaipenyelidikan dugaan korupsi tersebut” tegas Komang.

Salim Djati Mamma berharap, dengan adanya perhatian dari pihak Polda Sulsel, maka kepercayaan terhadap Polisi sebagai salah satu aparat penegak  hukum bisa menjadi nilai positif  bagi pihak Polri, serta menepis isu miring terhadap Polisi.

“semoga ini bisa terungkap asus dugaan korupsi di tubuh pemerintah Kota Pare pare dan beberapa kota lainnya di Wilayah hukumPolda Sulsel, serta saat saya bertemu dengan Pak Kapolri, saya akan menyampaikan pesan positif ini”tegasnya.

Adik Kandung  Mantan Wakapolda Sulsel dan Wakabareskrim ini sempat pesimis terhadap kinerja Polda Sulsel, karena setelah    menghubungi Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmy Kwarta Kusuma Putra, yang baru menjabat sebelas bulan ini, melalui Whastapp tidak ada respon,  sehingga Bung Salim langsung menemui Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso,dan diarahkan ke duaPJU Polda Sulsel.

“saya berharap, agar kasus dugaan korupsi di tubuh Pemkot Pare pare dapat ditangani segera. Dan juga jangan macet ditengah jalan, karena ada beberapa laporan masuk ke kami, dari beberapa LSM bahwa ada beberapa laporanmereka masuk Ke Polisi, namun terhenti” tegas Salim

Diketahui, ada beberapa kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran di Pemkot Pare pare, yang sepertinya tidak tersentuh oleh APH bahkan yang sudah tersentuh hukum, sepertinya mati suri, seperti Dugaan Korupsi Rumah impian, kasus dan Korupsi dana Dinkes sebesar 6.3 Miliar  masih menyisakan namanama  yang belum tersentuh hokum. Ada 5 nama yg tersebut di amar pertimbangan putusan MA lengkap degan nilai uang negara yg harus dikembalikan.

Secara aneh pihak APH hanya mampu menjerat 2 orang  nama dan masih menyisakan nama nama yang  sepertinya sulit utk terjerat hukum,dan ini yang menimbulkan pertanyaan, Ada apa APH masih menyisakan nama nama yang tersebut di pertimbangan amar putusan MA ?

Menurut Salim, apakah kinerja APH terintervensi oleh power yang besar yg bisa menimbulkan dugaan juctice obstruction sehingga sampai saat semua nama nama  yg tersisa yg tersebut di pertimbangan amar putusan MA sepertinya sulit utk di jerat hukum.

Hal ini yang membingungkan masyarakat sehingga bisa saja menimbulkan opini variatif  bahwa pihak APH diduga bekerja diskriminatif Justice obstruction (menghalanghalangi penyelidikan APH)

Menurut Pasal 221 KUHP, obstruction of justice adalah tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berusaha untuk menghambat suatu proses hukum. Secara formil, OOJ merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki sanksi pidana, tegasnya.

Salim menambahkan, Penyidik harus juga memeriksa Anggota DPRD Pare pare, karena diduga adanya konspirasi  antara Pemkot dan Dewan, karena adanya signal dari Plt Agus Salim, bahwa Dana Pemkot tidak ada, yang menjadi pertanyaan saat ini kenapa APBD yg ditetapkan antara pemkot dan DPRD itu uangnya tidak ada walaupun tertulis di APBD, Artinya sebenarnya DPRD mengetahui hal ini, ada apa DPRD meloloskan hal ini ???.

Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres menuturkan, diduga kuat setelah kepentingan DPRD terpenuhi  terutama anggaran perjalanan dinas estimasi Rp. 35 M dan anggaran reses naik dari 200 orang menjadi 400 orang maka DPRD langsung menyetujui APBD tersebut melalui penetapan walaupun sebenarnya angkaangka yang tertulis di APBD itu tdk ada uangnya atau dana yang tersedia.

“sepertinya tdk ada usaha DPRD utk menggali dan mempertanyakan bagaimana output nya penganggaran yang tertulis di APBD, berikut tupoksi untuk pengawasan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ada di APBD, saya pastikan diKejaksaan tinggi datanya lengkap” imbuhnya.

Salim juga mengemukakan , pada tahun anggaran 2021 estimasi puluhan milyar proyek tidak terbayar dan jadi beban di tahun anggaran 2022, seharusnya DPRD berhati hati dalam pembahasan anggaran untuk APBD 2022. Dan seharusnya pada pembahasan APBD tahun 2022  mengurangi program dan kegiatan kegiatan yang  tidak urgen dan anggarannya digunakan buat membayar proyek proyek yang belum terbayar di tahun anggaran 2021, namun pada kenyataannya kejadian proyek tidak terbayar terulang lagi di tahun anggaran 2022 dan jadi beban di APBD tahun 2023.

Salim juga mengatakan, terbukti dengan banyaknya proyek tidak terbayar di akhir tahun anggaran sebenarnya sudah memenuhi unsur untuk APH mengusut tuntas hal ini, adapun tahapan pembahasan setiap SKPD di komisi masing masing di DPRD. Masalah anggaran itu melalui tahapan pembahasan di Banggar DPRD, Selanjutnya di Paripurnakan untuk di tetapkan atau di sahkan.

“Jadi kalau anggota DPRD ada yg mengatakan tidak mengetahui maka itu diduga  berbohong karena, setelah ditetapkan atau disahkan maka selanjutnya tupoksi pengawasan,tutup, wartawan spesialis kriminal ini.

Adapun beberapa proyek bermasalah dan diduga korupsi yakni :

* Berikutnya ZA ( menantu walikota ) juga sebagai ketua KONI yg diduga penyalah gunaan anggaran porprov estimasi 180 juta yg diduga tdk jelas pertanggung jawabannya dan secara aneh BPK dalam pemeriksaan tdk menemukan sesuatu, diduga laporan LPJ termodifikasi sehingga aman dalam pemeriksaan.

* Pengelolaan informasi dan komunikasi (kerja sama dengan media) dengan anggaran Rp. 9,6 M

* Pengelolaan nama dan domain dengan anggaran Rp. 1,6 M

* Anggaran perjalanan dinas kominfo tahun 2023 itu di estimasi Rp. 2,4 M  dijabarkan di APBD tahun 2023 sementara PAD nya Rp. 240 juta dari retribusi tower tower, tingkat urgensinya anggaran sebanyak itu utk dinas kominfo jadi pertanyaan, besar dugaan potensi intervensi ZA ( menantu walikota ) yang secara aneh anggaran di dinas kominfo di APBD tahun 2024 meningkat drastis 60% dibanding tahun 2022.

* Proyek rumah impian tahun 2022 dengan anggaran Rp. 3,7 M berjumlah 50 rumah sampai hari ini juga belum selesai

*Proyek jembatan kembar tahun 2022 dengan anggaran Rp. 28 M dan mengalami penambahan anggaran Rp. 2,9 M  sampai hari ini juga belum selesai

*Kasus tanggul salo karajae tahun 2021 dengan anggaran Rp. 5 M yang diduga bergulir di Polda sulsel sampai hari ini belum ada penjelasan kelanjutan kasus tersebut

*Kasus proyek pembangunan gedung covid tahun 2021 dengan anggaran Rp. 15 M yang diduga bergulir dikejaksaan sampai hari ini juga belum ada pejelasan sdh sampai dimana kasus tersebut

*Proyek masjid terapung dengan anggaran Rp. 30 M dan mengalami penambahan anggaran Rp. 14 M, dimana  salah seorang pekerja nya mengalami kecelakaan dan meninggal sepertinya hanya berlalu begitu saja

* Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks panitia Unit Lelang Pengadaan (ULP) Bagian Pembangunan Parepare, tersangkanyaini yakni Bahman, Zulkarnaen, Muh Idris, Dede Alamsyah dan Mustadirham, tanpa ad kejelasan kasusnya.(data didapat dari berbagai sumber)