Makassar, koranharian55— Kasus Korupsi dinkes PemkotPare pare sebesar Rp6.3Miliar, dimana Aparat penegak hukum (APH) diduga tidak dapat menjerat 3 nama, diduga adanya Justice Obstruction sehingga menyisakan nama dan nilai kerugian uang negara.
Hal itu dikatakan Ketua umum (Ketum) Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) Salim Djati Mamma, saat dihubungi via selularnya, Rabu (10/5-2023).
Bung Salim sapaan akrab KetumPerjosi ini juga mengemukakan, mengenai uang pengganti yg bebankan kepada terdakwa perlu diperbaiki karena dari total jumlah uang yang dikuasai oleh terdakwa sebesar Rp.6.338.822.945,00,dikurangi pembayaran utang kepada saksi yakni Haji Hamzah sejumlah Rp.1.500.000.000 dan ke Zahrial Jafar, sebesar Rp.200.000.000 sehingga total sebesar Rp.1.700.000.000,
Sedangkan uang yang diserahkan terdakwa H. Muhammad Anshar, Andi Firdaus Djollong, Muh. Darwis Sani, serta Jamaluddin Ahmad, dengan total Rp.3.100.000.000 sehingga uang yang dikuasai adalah sebesar Rp.2.068.552.168,00. Sehingga dengan demikian, maka uang pengganti yang dibebankan kepada dr Yamin sebesar Rp.2.068.552.168, dengan perincian pengurangan jumlah beban uang pengganti utk terdakwa dr.Yamin adalah 1. Haji hamzah, Rp.1.500.000, 2. Ir Zahrial Jafar, Rp. 000.000.000 Total l Rp. 1.700.000.000, . Haji Muhammad Anhsar, Andi Firfaus Djollong, Muh. Darwis Sani, Jamaluddin Ahmad,Tota l dan ll, Rp. 3.100.000.000 Jumlah total Total l + Total ll , Maka = Rp. 1.700.000.000 + Rp. 3.100.000.000 = Rp. 4.800.000.000. Sehingga seharusnya uang pengganti yang dibebankan ke terdakwa dr Yamin itu sebesar = Rp. 6.338.822.945, Rp. 4.800.000.000 00 = Rp.1.538.822.945,tuturnya.
“Jadi Seharusnya beban uang pengganti untuk terdakwa dr. Yamin itu sebesa Rp.1.538.882.945, sementara di putusan MA uang pengganti yg dibebankan ke terdakwa dr. Yamin itu sebesar Rp. 2.068.552.168,00, Artinya ada perbedaan jumlah perhitungan yang terjadi didalam putusan MA, sehingga diduga sepertinya terjadi kekeliruan penulisan beban uang pengganti untuk dr. Yamin”jelasnya.
Sedangkan pada putusan MA halaman 27 dijelaskan bahwa Ir. Zahrial Jafar, Itu hanya meminjam Rp.200.000.000, tapi pada putusan pengadilan makassar dengan nomor putusan 97/pid.sus-TPK/ 2022 terdakwa dibebankan uang pengganti sebesar Rp.1.430.279.800,00, artinya ada selisih jumlah yg ada di putusan MA yg dimana ditulis Ir. Zahrial meminjam uang Rp.200.000.000, dan jumlah itu digunakan untuk mengurangi uang pengganti yang dibebankan ke dr. Yamin.
“melihat putusan pengadilan makassar dengan nomor putusan 96/ pid.sus-TPK/2022 bahwa Jamaluddin Ahmad itu sebesar Rp.2.315.000.000 dari total, Andi firdaus Djollong, Haji muhammad Anshar, Muh. Darwis, Sani, Jamaluddin Ahmad, total sebesar Rp. 3.100.000.000, maka Rp. 3.100.000.000 – Rp. 2.315.000.000 = Rp. 785.000.000 jadi sisa di grup ini hanya Rp. 785.000.000, Namun pada putusan PN makassar dengan uang pengganti yang dibebankan ke Jamaluddin Ahmad sebesar Rp.2.315.000.000, tuturnya.
Ia juga mengatakan, kasus dana dinkes dr Yamin, di Vonis oleh pengadilan tinggi 6 tahun penjara dengan pengembalian Rp. 6.3 M, setelah itu MA memutuskan merubah putusan Pengadilan tinggi terutama jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan dari denda Rp. 6.3 M dikurangi dari total yang diserahkan ke nama nama yg tersebut diputusan MA pada halaman 27 dengan demikian putusan MA tersirat bahwa ada tersangka lain dan itu dibuktikan di Pertimbangan amar putusan MA menyebut 5 nama dan nilai nilai kerugian negara yg harus dikembalikan.
APH sudah bekerja berdasarkan nama nama tersebut di Pertimbangan amar putusan, ada 5 nama namun hanya 2 orang yangdapat terjerat hukum, sehingga menyisahkan nama dan nilai kerugian negara yang harus dikembalikan dan sampai saat ini sepertinya APH tidak dapat menjerat ke 3 nama tersebut, diduga adaya interfensi hukum (justice of struction) sehingga APH menyisakan ke 3 nama dan nilai kerugian uang negara, dan APH sampai saat ini belum dapat menjangkau nama nama yang tersisa dipertimbangan amar putusan MA.
“kalau dr. Yamin melakukan PK untuk pengurangan beban uang pengganti dari selisih putusan MA dengan hasil putusan PN Makassar Beban uang pengganti Ir. Zahrial Jafar. Putusan MA, Ir. Zahrial jafar meminjam Rp.200.000.000, Sedangkan Putusan PN Makassar beban uang pengganti Ir. Zahria jafar sebesar Rp.1.430.279.800,00 Maka = Rp.1.430.279.800,00 – Rp 200.000.000,00 = Rp. 1.230.279.800, maka akan terjadi kelebihan jumlah nilai uang pengganti ke Negara,tnbahnya.
Adanya putusan PN Makassar untuk Ir. Zahrial Jafar, Haji Hamzah Rp. 1.500.000.000, Ir. Zahrial jafar Rp. 1.230.279.800, Fidaus Djollong , Muhammad Anshar, Muh Darwis Sani, Jamaluddin Ahmad Total Rp. 3.100.000.000. dr. Yamin Rp. 1.538.882.945,00 = Rp. 1.500.000.000 + Rp. 1.230.279.800 + RP. 3.100.000.000 + Rp. 1.538.882.945 = Rp. 7.369.162.745. Dengan melihat putusan PN makassar beban uang pengganti untuk Ir. Zahrial Jafar bahwa terjadi kelebihan uang pengganti kerugian negara sebesar = Rp. 7.369.162.745 – Rp. 6.338.882.945 = Rp. 1.030.279.800
“Kelebihan uang pengganti kerugian Negara Di putusan MA utk kasus dana dinkes itu kerugian negara sebesar Rp.6.338.882.945, diduga ada banyak miss di kasus dana dinkes ini, sepertinya ada skenario hukum yg tabrakan dalam waktu bersamaan sesuai kepentingan masing masing sehingga sepertinya berjalan keliru kasus ini. Terutama setelah keluar putusan PN Makassar utk ir. Zahrial diduga banyak miss yang bisa terjadi degan efek variatif”. Tegasnya lagi.
Salim berharap, agar APH tidak tinggal diam dalam menyikapi kasus kerugian negara, dan menghentikan para pelaku koruptor, kalau Negara ini mau bebas dari para pelaku tikus berdasi, karena diduga besar korelasi adanya dugaan fee proyek, kerena pada saat itu diduga dr Yamin diberikan kepercayaan untuk membagi proyek kekontraktor di wilayah di pare pare, sehingga kasus korupsi dana dinkes Rp 6.3M jadi buram, karena adanya dugaan dr Yamin menggunakan uang fee proyek pada saat itu, tutupnya.(tim)