DPRD Rekomendasikan Diknas Copot Kepsek SMP Negeri 3 Pare, Direkomendasikan Jadi Staf Biasa

Makassar, koranharian55 –Akibat  arogansi terhadap staf dan Siswanya dan beberapa pelanggaran serta mosi tidak percaya, Ketua Komisi II DPRD Pare, merekomendasikan Agar Diknas segera mencopot Kepsek SMP Negeri 3, bahkan juga tidak dibiarkan menjadi tenaga pengajar.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi II DPRD Parepare Yusuf Lapanna, saat dihubungi via selularnya, jumat (11/5-2023).

Menurut Yusuf Lapanna, hal ini dilakukan karena sekitar 90 persen guru dan staf pengajar bahkan siswa tidak senang dengan gaya arogan kepala sekolah itu, bahkan sampai ada laporan menganiaya Siswa mereka, tegas Yusuf.
“Selain arogan, Hartono tidak punya etika, sering merokok didepan Siswanya, kami juga merekomendasikan agar dinonaktifkan serta tidak dijadikan lagi sebagai tenaga pengajar” Tegasnya lagi.

Yusuf juga mengakui, bila melihat jenjang karir Hartono, belum seharusnya mendapatkan jabatan Kepala sekolah, namun karena diduga adanya hubungan baik dengan keluarga walikota, sehingga mendapatkan promosi jabatan itu.
Dari aspirasi para guru SMPN 3 di ruang kerja DPRD Parepare, kasus arogansi hingga beberapa kebijakan yang menjadi kesepakatan malah sering dilanggar oleh Kepsek SMP Negeri 3 Pare ini, sehingga pada saat peneriksaan dana Bos, sehingga tabiat dan prilaku Kepsek Hartono ketahuan, sehingga dilakikan rapat dengar pendapat (RDP), namun Kepsek Hartono tidak memenuhi panggilan alias tidak hadir.
.
“Kepsek ini kerap memaki-maki guru, ketika diberikan masukan dia tidak mau menerima, bahkan ada kasusnya menganiaya Siswanya” tuturnya.
Yusuf juga mengatakan segera memerintahkan Kadiknas untuk segera menyelesaikan, kemelut tersebut, sehingga tidak mencoreng dunia pendidikan dengan kelakuan Kepsek itu, tutupnya.(ian)