Pare-pare, koranharian55—Terungkapnya kasus korupsi dana dinas kesehatan Pemkot Pare pare sebesar Rp.6.3 Miliar jadi buram, diduga karena terdakwa menggunakan uang fee proyek, serta adanya muncul nama H Hamzah meminjamkan Uang ke dr Y sebesar Rp1.5 dan dr Y gunakan uang negara untuk membayar utang tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) Salim Djati Mamma, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/5-2023)
Menurut Bung Salim,sapaan akrab Ketum Perjosi mengatakan, ini menimbulkan pertanyaan besar siapa figur Haji Hamzah ini ??? karena sejak pemeriksaan penyidik hingga persidangan, H Hamzah tidak pernah ditampilkan,tegasnya.
Ia jugamenambahkan, dihalaman 27 pada putusan MA, kasus korupsi dana dinkes Pare pare, terdakwa membayar utang ke Haji Hamzah sebesar Rp. 1,5 M dan Ir. Zahrial meminjam Rp. 200 juta.
“ini menimbulkan pertanyaan besar siapa figur Haji Hamzah ini ?, Terdakwa meminjam uang ke haji hamzah untuk digunakan apa ?? dan tujuan meminjam uang ke Haji Hamzah untuk digunakan apa” tutur Bung Salim.
Dia menegaskan, ada apa putusan MA menjadikan pengurang uang beban pengganti utk terdakwa dr Y?, sehingga ini sama artinya terdakwa membayar utang menggunakan uang Negara. Sehingga perlu dipertanyakan apakah ada bukti bukti peminjaman terdakwa ke Haji Hamzah?dan apakah ada bukti pembayaran utang terdakwa ke haji hamzah,tambahnya serta apakah Haji Hamzah ini pernah di periksa oleh penyidik ?.
Bung Salim juga menuturkan, begitu juga Ir. Zahrial Jafar di putusan MA pada halaman 27 tertulis hanya meminjam Rp. 200 juta,sehingga pertanyaan buat PN Makassar,kenapa vonis Ir. Zahrial Jafar sebesar Rp. 1,4 M, karena dengan demikian hal ini terjadi kelebihan bayar kerugian Negara. Sehingga muncul dugaan bahwa dr. Yamin diduga menggunakan uang fee proyek pada saat itu bukan uang dana dinkes sebesar Rp. 6,3 M, pada saat itu diduga dr. Yamin diberikan kepercayaan untuk membagi proyek ke kontraktor
Dengan demikian, lanjut Bung Salim,diduga untuk menutup masalah dugaan fee proyek maka dimunculkanlah kasus korupsi dana dinkes Rp. 6,3 M, dr. Yamin diduga hanya mencocokcocokkan saja penggunaan uang fee proyek dengan temuan BPK sebesar Rp.6,3M yang pada akhirnya jadi kasus korupsi, ulasnya.
Dengan keluarnya vonis ir. Zahrial Jafar dgn uang beban pengganti Rp. 1,4 M yg mengakibatkan kelebihan bayar membuat kinerja APH jadi tanda tanya besar, bukti bukti apa yang digunakan sehingga putusan PN Makassar untuk ir. Zahrial jafar, uang beban pengganti sebesar Rp. 1,4 M yang menyebabkan ada selisih dengan putusan MA kasus korupsi dana dinkes Rp. 6,3 M dihalaman 27 bahwa ir. Zahria Jafar meminjam Rp. 200 juta, imbuhnya.
“Apakah benar Jamaluddin menguasai uang dana dinkes sesuai vonis PN Makassar, Karena didalam putusan MA tdk dijelaskan secara rinci. Dalam putusan MA hanya total nilai yaitu Rp.3.100.000.000, itupun bukan hanya Jamaluddin Ahmad, tapi didalamnya ada Andi Firdaus Djollong, Muhammad Anzhar, Muh Darwis Sani, sesuai tertulis dihalaman 27 putusan MA. Sehingga muncul pertanyaan bukti apa yang digunakan sehingga PN Makassar memvonis Jamaluddin Ahmad dengan uang beban pengganti sebesar Rp.2.315.000.000” tuturnya.
Kalau dr. Yamin melakukan PK untuk pengurangan beban uang pengganti dari selisih pututsan MA dengan hasil putusan PN Makassar,
Beban uang pengganti Ir. Zahrial Jafar
Putusan MA : Ir. Zahrial jafar meminjam Rp.200.000.000
Putusan PN Makassar :
Beban uang pengganti Ir. Zahria jafar sebesar Rp.1.430.279.800,00
Maka :
= Rp.1.430.279.800, – Rp 200.000.000 = Rp. 1.230.279.800,00
Maka akan terjadi kelebihan jumlah nilai uang pengganti ke Negara dengan penjabaran
Sebelum putusan PN Makassar untuk Ir. Zahrial Jafar
Haji Hamzah:
Rp. 1.500.000.000
Ir. Zahrial Jafar:
Rp. 200.000.000
A Firdaus Djollong
Muhammad Anshar
Muh. Darwis Sani
Jamaluddin Ahmad
Total Rp. 3.100.000.000
- Yamin
Rp. 1.538.882.945,00
Maka= Rp. 1.500.000.000 + Rp. 200.000.000 + Rp. 3.100.000.000 + Rp 1.538.882.945 = Rp. 6.338.882.945.
Sesudah putusan PN makassar untuk Ir. Zahrial Jafar
Haji Hamzah :Rp. 1.500.000.000
Ir. Zahrial jafar : Rp. 1.230.279.800
Fidaus Djollong
Muhammad Anshar
Muh Darwis Sani
Jamaluddin Ahmad
Total Rp. 3.100.000.000
- Yamin Rp. 1.538.882.945,00
= Rp. 1.500.000.000 + Rp. 1.230.279.800 + RP. 3.100.000.000 + Rp. 1.538.882.945 = Rp. 7.369.162.745
Dengan melihat putusan PN makassar beban uang pengganti utk Ir. Zahrial Jafar bahwa terjadi kelebihan uang pengganti kerugian negara sebesar:
Rp. 7.369.162.745 – Rp. 6.338.882.945 = Rp. 1.030.279.800
Kelebihan uang pengganti kerugian negara
Di putusan MA utk kasus dana dinkes itu kerugian negara sebesar Rp.6.338.882.945
Ada dua point yg terjadi
- Terjadi kelebihan bayar uang beban pengganti ke negara dgn keluarnya putusan PN makassar utk Ir. Zahrial Jafar sebesar Rp.1,4M
- Kalau semua uang beban pengganti ini jadi pengurang uang beban pengganti utk terdakwa dr. Yamin sesuai putusan MA kasus korupsi dana dinkes Ro. 6,3 M di halaman 27. Maka dr. Yamin bebas dari uang beban pengganti ,karena sudah habis dikurangi dari nama nama yang tersebut di putusan MA pada halaman 27.
Dengan demikian yang korupsi dana dinkes itu siapa ?? atau dr. Yamin kah ? Atau nama nama yang tersebut di putusan MA halaman 27 ???, karena putusan hakim biasanya tidak berdiri sendiri. Untuk perkara korupsi bahannya dari penyidik, dakwaan jaksa penuntut umum (jpu), pembuktian bukti surat dan keterangan saksi serta fakta persidangan lainnya.
Bung Salim, akui sudah mengirimkan beberapa data dan amarputusan MA ke Kapolda Sulsel Via Whatsapp, kemungkinan sementara di bahas bersama pejabat yang berkompeten,dan jika sampai minggu depan tidak ada respon dari Polda Sulsel, dia berjanji akan melaporkan langsung ke Mabes Polri, tutupnya,(ian)