Makassar, koranharian55—Kasus korupsi dana dinkes senilai Rp6.3 M semakin jelas dan terkuak, namun masih menyisahan beberapa orang yang dianggap ikut menikmati dan terlibat belum dijerat alias belum diberi sanksi, seperti kurir dimana dalam pemeriksaan dan dipersidangan Muhamad Ramlan, S.E. Alias Mallang Bin Kasimon mengaku yang mengantar ke Anggota dewan Parepare.
Menurut Ketua umum (Ketum) Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) beberapa alat bukti yang bisa digunakan penyidik dalam menjerat beberapa orang yang terlibat, karena dari pengakuan Ramlan saat dipersidangan dan putusan putusan_96_pid.sus dan putusan nomor 95/Pid. Sus-TPK/2022/PN Mks Makassar, yang mengantar dan menyampaikan kepada Andi Firdaus Djollong jumlah uang sebesar Rp.1 M dan Andi Firdaus Djollong menyuruh Saksi untuk membagi uang tersebut, jelasnya saat dihubungi via selularnya Sabtu (3/5/2023).
Ia juga menambahkan, dalam persidangan, Ramlan menagakui saat itu dirinya sebagai staf pada sekretariat DPRD Kota Parepare, sejak Tahun 2007 sampai dengan terbongkarnya kasus korupsi dana dinkes tersebut, dan kenal dengan Jamaluddin Ahmad, selaku kepala bagian keuangan Sekretariat Daerah Kota Parepare pada tahun 2015, juga dr. H. Muhammad Yamin, jelasnya.
Bung Salim menambahkan, Ramlan akui pernah diperintahkan oleh Andi Firdaus Djollong pada bulan November Tahun 2016 di kantor Walikota Parepare sekitar pukul 16.00 Wita sejumlah Rp1.M untuk menemui Jamaluddin Ahmad dan mengambil uang, sehingga pergi menemui Jamaluddin Ahmad, dan Taufiqurrahman.
Dipersidangan juga Ramlan mengakui, yang menentukan besaran jumlah yang diterima anggota DPRD adalah Andi Firdaus Djollong, Ramlan hanya mengikuti arahan Andi Firdaus Djollong terkait jumlah uang yang diserahkan kepada setiap anggota DPRD Kota Parepare waktu itu, kemudian setiap uang yang akan diserahkan, Saksi simpan didalam kantong plastik kemudian Saksi bagikan kepada anggota DPRD Kota Parepare namun karena sudah malam dan sebagian anggota DPRD sudah pulang maka Saksi juga pulang kerumah, dan sisa uang yang belum terbagi Saksi serahkan kepada Andi Firdaus Djollong keesokan harinya.
“apalagi yang penyidik tidak bisa menjerat tersangka baru, ada pengakuan saksi di persidangan, ada kuitansi, ada referensi dari PN dan Mahkakamah Agung, dan orangnya semua masih ada? Ada apa penyidik tidak bisa menemukan pelaku intelektualnya?, kenapa dry amin, Sandra, jamal, Zahrial bisa dijerat dengan bukti tersebut, masa yang lain tidak, ada saksi penunjukan, dan jika seseorang mengetahui tidak memberitahukan APH maka akan dijerat juga”tegasnya.
Ketum Perjosi Salim Djati Mamma berharap, agar Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, segera memerintahkan Direktur Kriminal Khusus untuk mengambil alih kasus tersebut, karena dianggap lamban dan diduga sarat akan adanya intervensi dari oknum yang mengambil keuntungan.
“jika minggu ini Kapolda Sulsel tidak tidak memerintahkan stafnya untuk mengambil alih kasus tersebut, saya yakinkan akan melapor langsung ke Mabes Polri, dalam hal ini Kapolri, Menkopolhukam, DPR RI,”karena selain Korupsi Dana Dinkes masih banyak kasus korupsi yang tidak berjalan” tegasnya.(tim)





