Jakarta, koranharian55— Penyidik Harus Tersangkakan Walikota danWakil Walikota Makassar , dalam Kasus Asuransi Dwiguna dan Jaspro, karena menerima dan menyetujui Bonus itu.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum (Ketum) Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, di Jakarta , Minggu (25/6/2023).
Menurut Bung Salim, dari pengakuan Walikota saat menjadi saksi di PN Makassar, terkait pengusulan dan penetapan penggunaan laba PDAM Makassar melalui SK Wali Kota. Karena dengan dasar tersebut penyidik (APH) sudah dapat menjadikan Walikota dan Wakilnya sebagai tersangka, karena selain mengaku mendapatkan Rp 600Juta dan menyetujui bonus tersebut, dan bonus tersebut keluar harus dengan persetujuan dari Walikota.
Bung Salim juga menambahkan, bahwa dana otomatis masuk kerekening Walikota bukan ke PDAM, sehingga sudah salah dalam mekanisme pembayaran sehingga harus dijadikan tersangka, itulah bukti Walikota harus dijadikan tersangka, karena untuk Walikota dan Wakilnya.
“karena salah prosedur dan salah mekanisme berarti itulah buktinya Walikota dan Wakilnya menerima dan menikmati bonus itu, sehingga pihak aparat harus mentersangkakan Walikota dan Wakilnya” tuturnya
Ia menambahkan, Proses jasa produksi (jasprod) atau bonus yang dibagi oleh perusahaan prosesnya akhir tahun harus di audit oleh lembaga keuangan. Nanti setelah dinyatakan untung, baru pihak direksi PDAM melakukan rapat, bahwa ada keuntungan dan dalam rapat tersebut terjadi kesepakatan ada pembagian Jasprod, berapa persen dibagi sekian persen masuk keperusahaan sebagai penambahan modal perusahaan, setelah itu diajukan kedewas (dewan pengawas) untuk disampaikan ke pihak pemegang saham dalam hal ini walikota untuk menyetujui dengan bukti dibubuhi tanda tangan Walikota, karena tidak boleh dibayar jika hanya melalui lisan. Dasar itulah pihak direksi membayar bonus tersebut, dengan besaran prosentasi direksi, dewan komisaris, dan karyawannya.
Kedua Asuransi dwiguna untuk Walikota dan Wakilnya, memang ada aturan ada asuransi dwiguna untuk Walikota dan Wakilnya, tetapi mekanismenya perusahaan asuransi tersebut menawarkan kepada Pemkot tersebut dengan catatan, jika penawaran disetujui maka melalui kas Pemkot dibayarkan kepihak asuransi, namun diduga PDAM yang membayarkan ke Perusahaan Asuransi tersebut, berarti salah prosedur, dan tidak boleh juga melewati besaran, misalkan dewan direksi dengan komisaris, ada namanya purna jabatan, tetapi itu dibayarkan ke Perusahaan dengan ketentuan hanya 25 persen dari pokok gajinya dan dibayarkan oleh perusahaan, tidak boleh melebihi , jika melebihi akan melanggar aturan.
“ ada aturannya dengan catatan tidak boleh pihak PDAM yang membayarkan premi, artinya pembayaran dari rekening PDAM ke perusahaan asuransi, itu tidak dibolehkan, harus pemkot Makassar sebagai pemilik perusahaan, jangan sampai menyalahi mekanisme pembayaran, sehingga diduga bisa terjadi mark up, artinya menaikkan nanti akan dinaikkan pembayaran preminya, untuk menampatkan nilai besar, berarti itu sudah melanggar” tegasnya.
Bung Salim mencontohkan di PT Semen Tonasa, seluruh jajaran direksi dan komisaris tidak pernah mendapatkan pembayaran hingga ratusan juta, semua ditentukan 25 persen dari gaji pokok mereka.
Jika PDAM Kota Makaasar mendapatkan bayaran hingga Rp850 Juta, diduga di mark up, saat membayar premi diduga dimark up untuk mendapatkan pembayaran saat akhir kontrak pembayaran dari asuransi, karena menggunakan uang milik negara yang punya aturan mainnya.
Bung Salim menegaskan, penyidik harus tersangkakan Walikota dan Wakilnya, dalam kasus Asuransi Dwiguna dan Jaspro, karena dia yang menyetujui bonus tersebut, karena dana tersebut keluar masuk harus dengan sepengetahuan dan persetujuan dari Walikota,jika dana masuk kerekening Walikota bukan ke PDAM, sehingga diduga salah dalam mekanisme pembayaran sehingga harus dijadikan tersangka, itulah bukti Walikota harus dijadikan tersangka, karena untuk Walikota dan Wakilnya, berarti telah menerima bonus tersebut.
“karena salah mekanisme dan salah prosedur berarti itulah buktinya Walikota dan Wakilnya menerima dan menikmati bonus itu, sehingga pihak penyidik harus mentersangkakan Walikota dan Wakilnya
Menurut BungSalim, ada dua alat bukti yang penyidik bisa pakai untuk menjadikan tersangka Walikota dan Wakilnya, pertama alat bukti menyetujui pembayaran bonus ke Jaspro dan kedua menyetujui juga Asuransi dwiguna untuk dirinya dan wakilnya dan menerima, sehingga APH sudah bisa menjerat.
Bung Salim menambahkan, jika penyidik melihat ada kejanggalan dalam dalam proses pengeluaran Jasprod dan dwiguna sehingga sudah menjerat enam orang sebagai tersangka, jelas Walikota dan Wakilnya yang dan menikmati dana tersebut dan tidak dijerat sebagai penanggung jawab, tidak alasan tidak menjeratnya.
“akan terjadi kesalahan pada penyidikan jika tidak dapat menjerat walikota dan wakilnya karena sebagai owner atau yang bertanggung jawab, karena logikanya PDAM adalah perusahaan milik Pemkot” tutup Bung Salim(*)