Ketum Perjosi : APH Harus Tersangkakan Walikota Makassar, Dalam Kasus  Asuransi Dwiguna dan Jaspro PDAM Makassar

Jakarta, koranharian55— Penyidik Harus Tersangkakan Walikota danWakil Walikota Makassar , dalam Kasus  Asuransi Dwiguna dan Jaspro, karena menerima dan menyetujui  Bonus itu.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum (Ketum) Perserikatan Journalist  Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, di Jakarta , Minggu (25/6/2023).

Menurut Bung Salim, dari pengakuan Walikota saat menjadi saksi  di PN Makassar, terkait pengusulan dan penetapan penggunaan laba PDAM Makassar melalui  SK Wali Kota. Karena dengan dasar tersebut penyidik (APH) sudah dapat menjadikan Walikota dan Wakilnya sebagai tersangka, karena selain mengaku mendapatkan Rp 600Juta dan menyetujui bonus tersebut, dan bonus tersebut keluar harus dengan persetujuan dari Walikota.

Bung Salim juga menambahkan, bahwa  dana otomatis masuk kerekening Walikota bukan ke PDAM, sehingga sudah salah dalam mekanisme pembayaran sehingga harus dijadikan tersangka, itulah bukti Walikota harus dijadikan tersangka, karena untuk Walikota dan Wakilnya.

“karena salah prosedur dan salah mekanisme berarti itulah buktinya Walikota dan Wakilnya menerima dan menikmati bonus itu, sehingga pihak aparat harus mentersangkakan Walikota dan Wakilnya” tuturnya

Ia menambahkan, Proses jasa produksi (jasprod) atau bonus  yang dibagi oleh perusahaan prosesnya akhir tahun harus di audit oleh lembaga keuangan. Nanti setelah dinyatakan untung,  baru pihak direksi PDAM melakukan rapat, bahwa ada keuntungan dan dalam rapat  tersebut  terjadi kesepakatan ada pembagian Jasprod, berapa persen dibagi sekian persen masuk keperusahaan sebagai penambahan modal perusahaan, setelah itu diajukan kedewas (dewan pengawas) untuk disampaikan ke pihak pemegang saham dalam hal ini walikota untuk menyetujui dengan bukti dibubuhi tanda tangan Walikota, karena tidak boleh dibayar jika hanya melalui lisan. Dasar itulah  pihak direksi membayar bonus tersebut,  dengan besaran  prosentasi direksi, dewan komisaris, dan karyawannya.

Kedua Asuransi dwiguna  untuk Walikota dan Wakilnya,  memang  ada aturan ada asuransi dwiguna untuk Walikota dan Wakilnya,  tetapi mekanismenya perusahaan asuransi tersebut menawarkan kepada Pemkot  tersebut  dengan catatan, jika penawaran disetujui maka melalui kas Pemkot dibayarkan kepihak asuransi, namun diduga PDAM yang membayarkan ke Perusahaan Asuransi tersebut,  berarti salah prosedur,  dan tidak boleh juga melewati besaran,  misalkan dewan direksi dengan komisaris,  ada namanya purna jabatan,  tetapi itu dibayarkan  ke Perusahaan dengan ketentuan hanya  25 persen dari pokok gajinya dan  dibayarkan oleh perusahaan,  tidak boleh melebihi , jika melebihi akan melanggar aturan.

“ ada aturannya dengan catatan tidak boleh pihak PDAM yang membayarkan premi, artinya pembayaran dari rekening PDAM ke perusahaan asuransi, itu tidak dibolehkan, harus pemkot Makassar  sebagai  pemilik perusahaan, jangan sampai menyalahi mekanisme  pembayaran,  sehingga diduga bisa terjadi mark up, artinya  menaikkan nanti akan dinaikkan pembayaran preminya,  untuk menampatkan nilai besar, berarti itu sudah melanggar” tegasnya.

Bung Salim mencontohkan  di PT Semen Tonasa, seluruh jajaran direksi dan komisaris tidak pernah mendapatkan pembayaran hingga ratusan juta, semua ditentukan 25 persen dari gaji pokok mereka.

Jika PDAM Kota Makaasar mendapatkan bayaran hingga Rp850 Juta,  diduga di mark up, saat membayar premi diduga dimark up untuk mendapatkan pembayaran saat akhir kontrak  pembayaran dari asuransi, karena menggunakan uang milik negara yang punya aturan mainnya.

Bung Salim menegaskan, penyidik harus tersangkakan Walikota dan Wakilnya, dalam kasus  Asuransi Dwiguna dan Jaspro, karena dia yang menyetujui bonus tersebut, karena dana tersebut keluar masuk harus dengan sepengetahuan dan  persetujuan dari Walikota,jika dana masuk kerekening Walikota  bukan ke PDAM, sehingga diduga salah dalam mekanisme pembayaran sehingga harus dijadikan tersangka, itulah bukti Walikota harus dijadikan tersangka, karena untuk Walikota dan Wakilnya, berarti telah menerima  bonus tersebut.

“karena salah mekanisme dan salah prosedur  berarti itulah buktinya Walikota dan Wakilnya menerima dan menikmati bonus itu, sehingga pihak penyidik harus mentersangkakan Walikota dan Wakilnya

Menurut BungSalim, ada dua alat bukti  yang penyidik bisa pakai untuk menjadikan tersangka Walikota dan Wakilnya, pertama alat bukti  menyetujui pembayaran bonus ke Jaspro dan kedua menyetujui juga Asuransi dwiguna  untuk dirinya dan wakilnya dan menerima, sehingga APH  sudah bisa menjerat.

Bung Salim menambahkan, jika penyidik melihat ada kejanggalan dalam dalam proses pengeluaran Jasprod dan dwiguna sehingga sudah menjerat enam orang sebagai tersangka, jelas Walikota dan Wakilnya yang dan menikmati dana tersebut dan tidak dijerat sebagai penanggung  jawab, tidak alasan tidak menjeratnya.

“akan terjadi kesalahan pada penyidikan jika tidak dapat menjerat  walikota dan wakilnya karena  sebagai owner atau yang bertanggung jawab, karena logikanya PDAM adalah  perusahaan  milik Pemkot” tutup Bung Salim(*)