Ketum Perjosi Kecam Tindakan Keluarga Landaru, Menyuruh Menghapus Berita, Yang Diciduk Polisi Penunjukan Kepemilikan Narkoba Oleh  2 Diduga Pengedar Narkoba

Pare-pare, koranharian55.com — Dengan adanya berita penangkapan salah seorang diduga bandar narkoba, dari penunjukan 2 Orang yang sudah ditangkap yang bertugas sebagai pengedar, ada yang mengaku dari keluarganya meminta agar berita yang telah tayang  dihapus.

Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Salim Djati Mamma, saat mendengarkan permintaan dari yang mengaku keluarga Landaru yang setelah ditelusuri diketahui bernama Ibu Lina, sangat berang dengan permintaan itu.
“mana mungkin berita yang telah ditayangkan bisa dihapus, itu tidak benar. Kalaupun ada media atau wartawan yang menghapus beritanya, itu perlu dipertanyakan, dan perlu diperiksa sertifikasi mereka yang ada adalah hak jawab dari sumber yang merasa keberatan dengan pemberitaan itu”. tegasnya.(Sabtu (29/7/2023).

Bung Salim, sapaan akrab Ketum Perjosi ini juga mengingatkan, sebagai ketua umum Organisasi wartawan mengingatkan, jika ada wartawan  merasa di intervensi dari luar jangan pernah takut, namun dengan syarat berita tersebut jelas, aktual dan tidak mengada ada.
“Wartawan di Indonesia dilindungi oleh undang undang pers no 40 tahun 1999, jika ada yang mencoba menghalangi maka akan berurusan dengan hukum, dan wartawan tidak punya kepentingan pribadi, dan punya hak memberitakan, hanya sebagai pemberi informasi yang mengedukasi dan menghibur” tuturnya.

Bung Salim juga menegaskan, jika pihak aparah penegak hukum, jangan hanya diam saat diminta konfirmasi, agar berita tidak liar, dan ngawur.
“banyak kasus penangkapan narkoba yang dilakukan  dipare pare, tapi sampai saat ini tidak ada penyampaian ke Masyarakat, sudah sampai dimana perkembangannya, dan diduga tidak ada tindak lanjut padahal dalam jumlah besar mencapai puluhan kilo dalam dua bulan terakhir,” tegas Bung Salim.

Bung Salim berharap , agar semua Masyarakat mengawasi anak dan lingkungan sekitar domisilinya, jika ada yang mencurigakan dapat menghubungi Aparat hukum  sebagai pencegah dan penindakan hukum juga menghubungi wartawan sebagai kontrol sosial, tutupnya.

Diketahui pada pemberitaan sebelumnya , Pria yang diciduk itu salah seorang Preman pasar Lakessi yang diketahui bernama Darul Aqsa alias Landaru, diciduk oleh  Polisi dari Direktorat Narkoba Subdit 2 Polda Sulsel, Penangkapan tersebut dilakukan didepan Hotel Permata Sari Kota Pare-pare, saat  sedang memasang baliho anaknya yang akan maju sebagai calon anggota DPRD kota Pare-pare.  Rabu (26/7/2023) malam.

Landaru ditunjuk oleh dua orang, yang terlebih dahulu ditangkap, yang diduga bertindak  sebagai pengedar narkoba, dalam  pengembangan oleh pihak Ditnarkoba, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari Landaru.(tim)