Kasus Reklamasi Pantai Desa Ujung Lero Di Polda Sulsel Diduga Raib, Polisi Sudah Tetapkan Kades  Tersangka,Wakil Bupati Pinrang Blokir HP

Makassar, koranharian55— Kasus reklamasi Pantai,  Desa Ujung Lero yang ditangan Direktorat Reserse  Kriminal Khusus (Ditkrimsus)  Polda Sulsel diduga hilang tanpa jejak, sedangkan Polisi sudah menetapkan Kades sebagai tersangka.

Ketua Laskar Indonesi M Sofyan, saat dihubungi  Minggu (30/7/2023)  mengatakan kasus reklamasi Pantai Ujung Lero sepertinya diduga menghilang  tanpa jejak.

Karena menurut  Sofyan, Polisi sudah menetapkan Mantan Kepala Desa Sudirman sebagai tersangka, dan sudah memeriksa  mantan kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa  (PMD) yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Pinrang, dimana reklamasi diujung lero itu tanpa perizinan reklamasi sesuai aturan yg berlaku.

Polisi telah menetapkan   kepala desa UjungLero sebagai tersangka, karena telah  menggunakan dana desa untuk mereklamasi pantai tersebut, dan kepala dinas PMD pada saat itu sepertinya melakukan pembiaran, sedangkan seharusnya Dinas  PMD merevisi apabila ada program desa yang tidak sesuai aturan.

“yang  aneh kepala dinas PMD pada saat itu sepertinya melakukan pembiaran padahal seharusnya Dinas PMD merevisi apabila ada program desa yang tidak sesuai aturan” tegas Sofyan.

Diketahui jika pihak Polda Sulsel, telah menetapkan Kepala desa ujung lero jadi tersangka namun menurutnya sangat  aneh kadis PMD seharusnya juga ikut bertanggung jawab sebagai leading sektor anggaran desa yang seharusnya merevisi program desa dan tidak sesuai dengan yang ada serta  penggunaan dana desa bukan  peruntukannya.

Reklamasi di desa ujung lero itu memanjang dari pintu masuk desa sampai kebelakang rumah kepala desa yang baru dan keluar ke laut 50 meter.

“yang tersangka mantan kepala desa lama karena dia yang mulai reklamasi itu tapi sebenarnya kepala desa yang  saat ini juga terlibat karena melanjutkan reklamasi tersebut, dan lokasi reklamasi tersebut diduga diperjual belikan ke masyarakat, bahkan  sekarang sudah banyak rumah-rumah masyarakat dibangun  di lokasi reklamasi itu.

Mantan Kepala dinas PMD yang kini menjabat Wakil Bupati Pinrang, H. Alimin saat dihubungi via selular  Selasa (26/7/2023) , mengatakan tidak ada kalimat reklamasi pantai dalamprogram kerja Kades Ujung Lero, yang ada adalah proteksi untuk abrasi ombak dan meminta menghubungi mantan Kades  Sudirman.

“ Yang saya tau tidak ada kalimat reklamasi pantai dalam program kerja kades saat itu, programnya adalah proteksi untuk abrasi ombak. Untuk jelasnya silahkan konfirmasi ke mantan kades lero pak sudirman, dokumennya lengkap” tegasnya.

Namun setelahdikonfirmasi,Wakil Bupati Pinrang H Alimin, langsung memblokir kontak wartawan media ini.

Saat dihubungi untuk dikonfirmasi ke pihak Tipikor Polda Sulsel,  salah satu penyidik  yakni AKP Hatta berjanji  akan  menelusuri, karena saat itu dirinya belum berdinas di Tipikor Polda Sulsel, janjinya (tim)