Makassar, koranharian55— Kasus reklamasi Pantai, Desa Ujung Lero yang ditangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel diduga hilang tanpa jejak, sedangkan Polisi sudah menetapkan Kades sebagai tersangka.
Ketua Laskar Indonesi M Sofyan, saat dihubungi Minggu (30/7/2023) mengatakan kasus reklamasi Pantai Ujung Lero sepertinya diduga menghilang tanpa jejak.
Karena menurut Sofyan, Polisi sudah menetapkan Mantan Kepala Desa Sudirman sebagai tersangka, dan sudah memeriksa mantan kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Pinrang, dimana reklamasi diujung lero itu tanpa perizinan reklamasi sesuai aturan yg berlaku.
Polisi telah menetapkan kepala desa UjungLero sebagai tersangka, karena telah menggunakan dana desa untuk mereklamasi pantai tersebut, dan kepala dinas PMD pada saat itu sepertinya melakukan pembiaran, sedangkan seharusnya Dinas PMD merevisi apabila ada program desa yang tidak sesuai aturan.
“yang aneh kepala dinas PMD pada saat itu sepertinya melakukan pembiaran padahal seharusnya Dinas PMD merevisi apabila ada program desa yang tidak sesuai aturan” tegas Sofyan.
Diketahui jika pihak Polda Sulsel, telah menetapkan Kepala desa ujung lero jadi tersangka namun menurutnya sangat aneh kadis PMD seharusnya juga ikut bertanggung jawab sebagai leading sektor anggaran desa yang seharusnya merevisi program desa dan tidak sesuai dengan yang ada serta penggunaan dana desa bukan peruntukannya.
Reklamasi di desa ujung lero itu memanjang dari pintu masuk desa sampai kebelakang rumah kepala desa yang baru dan keluar ke laut 50 meter.
“yang tersangka mantan kepala desa lama karena dia yang mulai reklamasi itu tapi sebenarnya kepala desa yang saat ini juga terlibat karena melanjutkan reklamasi tersebut, dan lokasi reklamasi tersebut diduga diperjual belikan ke masyarakat, bahkan sekarang sudah banyak rumah-rumah masyarakat dibangun di lokasi reklamasi itu.
Mantan Kepala dinas PMD yang kini menjabat Wakil Bupati Pinrang, H. Alimin saat dihubungi via selular Selasa (26/7/2023) , mengatakan tidak ada kalimat reklamasi pantai dalamprogram kerja Kades Ujung Lero, yang ada adalah proteksi untuk abrasi ombak dan meminta menghubungi mantan Kades Sudirman.
“ Yang saya tau tidak ada kalimat reklamasi pantai dalam program kerja kades saat itu, programnya adalah proteksi untuk abrasi ombak. Untuk jelasnya silahkan konfirmasi ke mantan kades lero pak sudirman, dokumennya lengkap” tegasnya.
Namun setelahdikonfirmasi,Wakil Bupati Pinrang H Alimin, langsung memblokir kontak wartawan media ini.
Saat dihubungi untuk dikonfirmasi ke pihak Tipikor Polda Sulsel, salah satu penyidik yakni AKP Hatta berjanji akan menelusuri, karena saat itu dirinya belum berdinas di Tipikor Polda Sulsel, janjinya (tim)