Demokrasi adalah sebuah sistem dimana pemerintahan dikontrol oleh rakyat, dimana rakyat harus dipandang setara agar kontrol tersebut dapat berjalan. Sayangnya akses yang tidak setara menuju keuangan politik membuat arena demokrasi menjadi tidak setara.
Pertumbuhan pesat belanja kampanye politik semakin mempertajam masalah tersebut.
Besarnya jumlah uang yang dikucurkan ke dalam arena politik membuat pihak pihak yang tidak memiliki akses terhadap pendanaan tersebut tidak dapat bersaing pada level yang sama dengan pihak lainnya.
Tidak perlu diragukan lagi bahwa partai politik membutuhkan dana agar dapat berfungsi dengan baik dalam proses politik.
Namun pada saat yang bersamaan uang juga merupakan salah satu ancaman besar bagi demokrasi. Ancaman ini terang benderang diberbagai daerah di Sulsel.
Mulai dari perusahaan besar yang memberikan donasi kampanye sampai uang narkotika yang menyusup masuk ke dalam sistem politik di indonesia pada umumnya dan di Sulsel pada khususnya.
Pesta demokrasi jadi salah satu akses mencuci uang hasil penjualan narkotik
Dan sebagai sarana untuk meloloskan para caleg guna mendapatkan kursi yang dominan serta untuk menguasai keputusan politik di DPR, DPRD l dan DPRD ll
Fenomena narkopolitik sudah sampai ke titik yang sangat mengkhawatirkan karena efeknya sangat merusak masyarakat terutama generasi penerus.
Aparat Penegak Hukum seakan tidak berdaya dengan melihat maraknya narkoba yang beredar dan diperjualbelikan langsung ke masyarakat.
Gembong-gembong narkoba seperti sudah tidak perduli siapa yang masuk penjara dan siapa yang rusak akibat narkoba.
Para gembong narkoba sepertinya leluasa dan merajalela melakukan aksinya.
Dengan terbukanya akses uang hasil penjualan narkotika untuk membiayai seluruh biaya politik maka bisa saja gembong narkoba duduk di DPR, DPRD l dan DPRD ll disamping menjaga kepentingan partai sekaligus menjaga kepentingan para gembong narkoba agar tidak tetjangkau hukum
Dan di Sulsel sangat berpotensi para gembong narkoba duduk di jadi anggota DPRD tingkat l dan DPRD tingkat ll.
Wakapolri Komjen Pol. Agus Andrianto yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim pernah mengatakan aliran dana dari sistem rumit dan tersembunyi seperti narkoba sangat mampu dialokasikan bagi banyak urusan, termasuk politik.
Komjen Pol Agus sudah mengeluarkan instruksi kepada jajarannya, menyasar persoala aliran dana dari peredaran narkotika. Perintah berisikan pemetaan kemana uang mengalir, tak terkecuali indikasi dana dukungan bagi politikus.
Bahkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose, menyebut praktik gelap ini sebagai narkopolitik (narcopolitics). Maraknya fenomena narkopolitik dalam peredaran narkoba di beberapa daerah. Hal itu didasari oleh beberapa temuan BNN, termasuk beberapa bulan terakhir terjadipenangkapan oleh BNN dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sulsel, dengan total empat puluh dua kilo.
Berarti Sulsel sudah rawan diduga adanya aliran dana politik pemilu dari jaringan Narkoba, dengan modus narkopolitik dilakukan tokoh tertentu dengan memanfaatkan suatu organisasi,dimana massa dikumpulkan, lalu peredaran narkotika dijalankan. Mereka mengundang massa, dan membagi narkotika itu.(*)