Pinrang, koranharian55—Adanya dugaan penyalah gunaan dan APBDS dan tangan fiktif, proyek fisik pembangunanan decker tahun anggaran 2022 sebesar Rp 10.353.350, sumber anggaran dana Silpa, sehingga unit tipikor Polres Pinrang, melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Rajang dan stafnya, namun hingga saat ini Polisi belum menetukan tersangka.
Terbongkarnya kasus diduga penyalahgunaan anggaran dana APBDS dan tandatangan fiktif, karena diketahui Panitia pelaksana kegiatan (PPK) sebagai pormatur saja tidak di fungsikan semuax di ambil Ali oleh sekertaris desa (sekdes) atas perintah kepala desa, yang seharusnya sesuai aturan.
Kades Rajang, Abu, saat dikonfirrmasi Senin (31/7/2023) membenarkan jika dia bersama stafnya sudah memenuhi panggilan Polres unit Tipikor.
“saya sudah diperiksa oleh Pak Tahir bagian tipikor, semua saya akui telahmelakukan kesalahan apalagi kesalahan administrasi, kta itu digunung jadi kalau laporan diminta sembarangmi kitakasih tanda tangan, tapi itu bukan fiktif, adaji hasil kerja”
Abu juga mengungkapkan jika dirinya dan stafnya mengambil langkah dianggappemalsuan tanda tangan dan berkas lainnya, namun pihak penyidik sudah tuntaskan, jelasnya.
Namun dari pantauan tim dilapangan melhat banyak ketimpangan, susunan formaturkegiatan proyek fisik tidak berjalan sesuai yang ditentukan.
Kades sebagai PPK tidak berfungsi semua pekerjaan dari administrasi hingga fisik, diambil alih oleh Sekdes yakni Sofy.
Selainitu dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kades dan Sekdes serta bendaharanya Nurmi, sesuai daftar untuk melakukanpemotongan upah pekerja proyek, yangmengakibatkan kerugian Negara, serta pekerjaan fisik juga tidak sesuai dengan anggaran yang ada.
Pada rapat APBDS dan rapat RKPD tidak melibatkan tokoh masyarakat, bahkan biasa hanya pinjam spanduk milik Desa Pakeng dia pajang di kantor Desa Rajang, lalu di foto. Bahkan warga telah melaporkan ke Dinas PMD Pinrang.
Diketahui pula diduga LPJ yangdilaporkan banyak piktif, sejak tahun 2018 sampai sekarang. Bahkan ada pekerjaan pisik yang di pertanggungjawabkan dua kali.