Oleh : Salim Djati Mamma (Ketum Perjosi / CEO 55 Media Group)
Narkopolitik kini menjadi sebuah terminologi baru atau ilmu tentang istilah dan penggunaannya. Dalam mengidentifikasikan sekelompok kriminal yang bersembunyi dalam topeng-topeng kekuasaan dan memanfaatkan sebagai alat untuk meraih jenis pasar dimana jumlah produsen atau penjualnya lebih sedikit sedangkan pembelinya relatif banyak. ‘’Dalam kaitan ini, Narkoba adalah salah satunya muncul sebuah fenomena narkopolitik yang merupakan sebuah eksperimen kriminal dengan menjadikan kekuasaan sebagai alat memperkaya diri.
Narkopolitik merupakan terlibatnya tokoh politik dalam peredaran bisnis barang haram yang tujuannya untuk menyukseskan kepentingan pribadi. Hal tersebut tidak bisa dipungkiri bahwa fenomena tersebut terindikasi mulai menyebar di Sulsel.
Sebuah fenomena sosial yang sangat menarik dan perlu menjadi atensi bagi seluruh elemen bangsa dan khususnya untuk ketahanan nasional maupun masa depan generasi emas Indonesia yang sedang berkembang.
Saat ini Indonesia sedang menikmati bonus demografis nasional namun tidak diimbangi oleh pemerataan kesejahteraan ekonomi dan keadilan hukum yang merata di setiap daerah
Narkopolitik kini menjadi sebuah terminologi baru atau ilmu tentang istilah dan penggunaannya. Dalam mengidentifikasikan sekelompok kriminal yang bersembunyi dalam topeng-topeng kekuasaan dan memanfaatkan sebagai alat untuk meraih oligopoli.
Oligopoli secara sederhana didefinisikan sebagai jenis pasar dimana jumlah produsen atau penjualnya lebih sedikit, sedangkan pembelinya relatif banyak. ‘’Dalam kaitan ini, Narkoba adalah salah satunya politik adalah semua pertunjukan kekuasaan.
Baik dalam meraih, mempertahankan maupun bermain peran. Politik pada sejatinya adalah expression of action, yang merupakan sebuah ekspresi dalam bentuk tindakan nyata menjadi kebijakan yang harus diikuti oleh mayoritas manusia (suka ataupun terpaksa)
Jika terminologi narkopolitik disamakan sebagai manusia yang berekspresi dengan kekuasaan untuk goal menjual produk ilegal, maka hal tersebut bukanlah termasuk politik, melainkan sudah masuk ke ranah kriminal yang mengambinghitamkan politik golongan tersebut bisa dikategorisasikan sebagai sekelompok manusia yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya.
Politik dalam makna modern adalah seni meraih, mempertahankan kekuasaan serta mempengaruhi orang agar mengikuti keinginan kekuasaan secara mutlak tanpa orang tersebut sadar bahwa ia telah menjadi bagian dari kekuasaan atau sebaliknya.
Bisa dikatakan secara sukarela menyerahkan dirinya menjadi obyek atau subyek kekuasaan. Keindahan politik tersebut berada di prosesnya bagaimana seseorang saling mempengaruhi untuk mengikuti tindakan masing-masing tanpa ada unsur sakit hati, dendam dan pertikaian, dalam hal tersebut politik itu memiliki esensi kejujuran, kompetisi, keadilan, dan kesukacitaan.
Berpolitik merupakan tindakan berkuasa, meraih dan mempertahankan bagi kepentingan orang banyak.
Sejatinya kelompok narkopolitik merupakan kriminal semata dan kelompok tersebut tidak peduli dengan politik dan politik hanya dijadikan sebagai tunggangan untuk melancarkan bisnis kotornya.
Politik masa kini telah banyak di isi oleh orang-orang yang sejatinya tidak memahami esensi politik. Kebanyakan di isi oleh para manusia dengan pemikiran praktis sehingga menyebabkan ilmu politik menjadi jauh dari makna seni yang sebenarnya.
Disinyalir ada peredaran narkoba yang melibatkan politisi dalam memanfaatkan keuntungannya untuk mendukung kegiatan politiknya.
Kendati Wakapolri Polri Komjen Agus Andrianto, pada saat menjabat sebagai Kabareskrim sudah meminta kepada seluruh jajaran reserse narkoba Polri untuk mulai memetakan dan mengantisipasi,karena menurutnya, menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 salah satu permasalahan yang diantisipasi adalah politisi yang terlibat narkoba,dan seharusnya dilanjutkan oleh yang dilanjutkan oleh Komjen Wahyu Widada sebagai Kabareskrim saat ini.
Keterlibatan politisi dalam penyalahgunaan narkoba sudah jelas melanggar etika dan norma, bahkan dimungkinkan terdapat peredaran narkoba yang melibatkan politisi dalam memanfaatkan keuntungannya untuk mendukung kegiatan politiknya.
Kita sangat mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah memitigasi terkait adanya aliran dana perdagangan narkoba untuk aktivitas elektoral 2024, yakin Polri akan membuka kepada publik di saat waktu yang tepat sesuai dengan faktanya.
Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, sangat dibutuhkan. Kendati Bawaslu tidak secara khusus ditugaskan untuk menangani masalah penggunaan dana narkoba, namun Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan integritas pemilu.
Bawaslu melakukan beberapa upaya dalam mengatasi penggunaan dana dari jaringan narkoba untuk pembiayaan Pemilu 2024, salah satunya dengan bekerja sama aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan aliran dana narkoba.(*)