Sidang  Perdana Prapradilan Kejari Luwu Atas Penetapan Tersangka Dirut PDAM Belopa

BELOPA, KORANHARIAN55.COM –Pihak kejaksaan negeri luwu di gugat praperadilan atas penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Dirut PDAM Tirta Dharma Drs SHR, kabupaten luwu.

Penasehat hukum (PH) terduga tersangka Muh Ahyar, SH,  membenarkan bahwa hari ini adalah sidang perdana praperadilan oleh klien mereka, usai melaksanakan sidang perdana prapradilan di Kejari Luwu Belopa, Senin (21/8/2023).

Muh ahyar merasa bahwa ada banyak keganjilan  dan pelanggaran yang di dapat kan dan di lakukan dalam proses hukum, sampai di nyatakannya klien nya sebagai tersangka.

Hal itu dikuatkan dengan keterangan salah seorang , PH Dirut PDAMLuwu Dr Adrian, SH. MH membenarkan, jika  salah satu ketidak jelasan proses hukum yang di lakukan penyidik kejaksaan atas status tersangka bahwa kliennya belum pernah di periksa oleh pihak pidsus kejaksaan negeri luwu atas dugaan korupsi di PDAM tirta Dharma, namun tiba-tiba di salah satu media social, berita online kliennyai sudah dinyatakan status tersangka.

Demikian pula di tambahkan pula dari salah tim penasehat hukum di duga tersangka yaituAandi Ikra Rahman, SH. Juga akui telah berkunjung ke kejaksaan negeri luwu dan bertemu kasi pidsus, bahwa benar tersangka belum pernah diambil keterangan nya sebagai tersangka.

“dengan ini salah satu alasan klien kami  SHR melalui tim PH melakukan gugatan praperadilan di kejaksaan negeri luwu, dan insya Allah besok sidang kedua agenda mendengarkan jawaban dari kejaksaan negeri luwu” ucap Ahyar.

Sodang direncanakan akan berlangsung selama  5 hari,  diagendakan pada hari ketiga pemeriksaan oleh saksi ahli.(lim)