PALOPO, KORANHARIAN55.COM – Menganggap pihak Polres berat sebelah dalam kasus penyerobotan lahan Yayasan Islamic Centre Kota Palopo (YICP), melalui kuasa hukumnya meminta perlindungan hokum ke Polda Sulsel.
Pengurus YICP melaui kuasa hukum Lukman S Wahid, SH dan rekanmembuat surat permohonan perlindungan hukum, yang ditujukan ke Dirreskrimum Polda Sulsel No : 002/ TH-YICP/XI/2023, Senin (11/9/23) di Mapolda Sulsel.
Salah satu pengurus YIC Palopo yakni Ir. H. Andi Muzakkar, MH, saat menghubungi redaksi KORANHARIAN55.COM mengatakan, dengan adanya Laporan Polisi No. LP/B/514/VII/2023/SPKT/PALOPO/POLDASULSEL, tanggal 25 Juli 2023 atas nama Pelapor Imam Darmawan M (Kabid Aset Pemkot Palopo/red) terhadap dirinya, tentang dugaan penggelapan surat, dimana pada tanggal 5 September 2023, pihak penyidik Polres Palopo telah metingkatkan penyelidikannya ke tahap Penyidikan, sehingga keberatandan meminta perlindungan hukum, atas tindakan Penyidik Polres Palopo meminta agar Laporan Pengaduan dan Perlindungan Hukum ini dapat dipahami kasus posisinya.
Andi Muzakkar juga menuturkan, alasan adanya dirinya merasa keberatan denganmenguraikan posisi kasusnya H. Martin Jaya SH MSi, sebelumnya adalah Ketua Umum Yayasan Islamic Centre Datuk Sulaiman Palopo, selama 3 (tiga) periode dan masa periodenya berakhir pada tahun 2021,sedangkan dirinya adalah salah satu Dewan Pembina Pengurus Yayasan Islamic Centre yang baru untuk tahun 2022 – 2027.
Ia juga menuturkan, karena merasa bukan lagi pengurus Yayasan Islamic Centre Datuk Sulaiman, maka pada tahun 2022 H. Martin Jaya menyerahkan dokumen berkas tanah yang diatasnya terdapat bangunan Islamic Centre dan Auditorium Islamic Centre kepada pengurus Yayasan yang baru dalam hal ini diterima oleh dirinya sebagaimana tertuang dalam berita acara serah terima dokumen lahan islamic centre Datok Sulaiman Palopo tertanggal 2 November 2022. Yangterdiri dari Dokumen berkas tanah tersebut terdiri dari beberapa Sertipikat Hak Milik, Surat Pelepasan Hak, Kwitansi pembayaran ganti rugi tanah, dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan tanah Islamic Centre Palopo.
“ jika merujuk pada apa yang tertera pada berita acara serah terima dokumen tertanggal 2 November 2022 itu saya menerima dokumen dan berkas tanah Islamic Centre Palopo dari pribadi H. Martin Jaya, sebagai mantan Ketua Yayasan Islamic Centre Palopo dan bukan menyerahkan dalam kapasitas sebagai Sekertaris Daerah Palopo” tegasnya.
Andi Muzzakkar juga menambahkan jika sebelumnya H. Martin Jaya, selaku Ketua Yayasan yang baru terpilih di tahun 2006, menerima berkasdan dokumen tersebut dari Drs. H.M. Arief R, M.Pd. pada tahun 2006 selaku Anggota Panitia Pembebasan Tanah yang terakhir menyimpan dokumen dan berkas , yang diterima sebelumnya dari Almarhum . H. Wahidin Kaluku, juga anggota Panitia Pembebasan Tanah, namun ketika dibuatkan Berita Acara Penyerahan Dokumen dari H.M. Arief R, M. ke H. Martin Jaya terjadi kekeliruan pembuatan naskah/administrasi berita acara penyerahan dokumen, karena menggunakan kop dan nomor surat Departemen Agama Kota Palopo serta menyebut nama jabatan padahal penyerahan dokumen, sedangkan surat tersebut tidak ada kaitannya dengan Departemen Agama maupun Jabatan yang disandang saat itu Bapak H. Martin Jaya dan H.M. Arief R,tuturnya.
Andi Muazakkar juga mengatakan, pada tahun 2021 kantor Pertanahan Kota Palopo atas Permohonan Pemerintah Kota Palopo in casu Walikota Palopo secara sepihak menerbitkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00010/Takalala/2021 atas nama Pemerintah Kota Palopo seluas 97.700 m2 dengan tanggal penerbitan SHP tertanggal 22 Juni 2021, terhadap tanah yang diatasnya terdapat bangunan Mesjid Islamic Centre Palopo dan gedung Auditorium Islamic Centre Palopo yang selama ini dikelola dan dikuasai oleh pihak Yayasan sejak diresmikan penggunaannya di tahun 2013.
Diketahui dengan menggunakan anggaran APBD Kota Palopo 2021 yang ditetapkan pada tahun 2020, Walikota Palopo melakukan peletakan batu pertama pembangunan sekolah terpadu disebelah selatan dan barat lahan Islamic Centre Palopo melalui program “revitalisasi” kawasan Islamic Centre Palopo dengan anggaran Rp 50.000.000.000 (Lima Puluh Milyar Rupiah).
Andi Muzakkar juga menjelaskan, karena menyadari lahan tanah Islamic Centre Palopo yang telah diterbitkan SHP diatasnya ternyata sebelumnya terdapat sejumlah Sertipikat Hak Milik yang masih sah dan belum dibatalkan, maka Pemerintah Kota Palopo meminta berkas dan dokumen surat-surat tanah Islamic Centre tersebut pada dirinya, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan, maka pada tahun 2019 Pemerintah Kota Palopo melaporkan dirinya dan H.Martin Jaya ke Kejaksaan Negeri Palopo dengan sangkaan penggelapan Surat, karena Pemerintah Kota Palopo menganggap berkas dan dokumen tanah tersebut adalah dokumen Negara.
“ belum ada penyelesaian proses hukum atas tuduhan penggelapan surat Islamic Centre Palopo, Pemerintah Kota Palopo, Imam Darmawan M juga melaporkan dirinya dan H Martin Jaya, ke Polres Palopo dengan laporan dugaan penggelapan surat sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP pada tahun 2023”
Atas laporan mengenai dugaan penggelapan surat berkas/dokumen tanah Islamic Centre Palopo tersebut pada tanggal LP/B/514/VII/2023/SPKT/PALOPO/POLDASULSEL sehingga Penyidik Polres Palopo meningkatkan status penyelidikannya ke tahap penyidikan sebagaimana yang terlihat dengan adanya surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Palopo ke Kejaksaan Negeri Palopo Nomor SPDP/149/IX/Res.1.11.2023/Reskrim tertanggal 5 September 2023.
Andi Muzakkar juga menambahkan jika sebelumnya antara pihak yayasan yang secara de facto menguasai dan mengelola lahan dan bangunan Islamic Centre Palopo dengan pihak pemerintah Kota Palopo (Walikota Palopo) bertikai atau bersengketa berkenaan dengan kepemilikan tanah/lahan Islamic Centre Palopo dimana pihak pemerintah Palopo mengklaim kepemilikannya dengan dasar adanya penyerahan asset yang dahulu dilakukan antara Pemkab Luwu dan Pemkot Palopo namun ternyata pihak Pemerintan Kota Palopo melalui surat Sekda Kabupaten Luwu Nomor 900/514/BKAD/V/2023 tertanggal 9 Mei 2023 menegaskan bahwa lahan atau tanah Islamic Centre Palopo tidak pernah menjadi asset Pemkab Luwu sedangkan pihak yayasan mengklaim yang dahulu melakukan pembebasan dan pembayaran ganti rugi tanah pada masyarakat secara bertahap sejak tahun 1996 – 2020 sebelum terbentuk Kota Palopo sebagai kota otonom berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2002,tuturnya.
Dalam surat permohonan itu KuasaHukum Andi Muzakkar, yakni Lukman S Wahid SH menyebutkan jika tindakan Penyidik Polres Palopo yang telah meningkatkan penyelidikan kasus yang dimaksud ke tahap penyidikan, menurutnya sangat prematur karena untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan oleh saudara Imam Darmawan M adalah tindak pidana atau bukan tindak pidana haruslah ditentukan terlebih dahulu kepemilikan dokumen berkas Islamic Centre Palopo yang diduga digelapkan itu.
Dikatakannya juga, jika Penyidik Polres Palopo telah meningkatkan peristiwa penggelapan yang dilaporkan itu ke tahap penyidikan, hal tersebut dapat dimaknai bahwa telah terdapat unsur tindak pidana atas peristiwa penggelapan yang dilaporkan karena penyidik menurutnya, penyidik berpendapat sendiri telah memastikan berkas atau dokumen yang digelapkan itu adalah milik pihak pelapor in casu Pemerintah Kota Palopo, padahal untuk menentukan kepemilikan berkas dan dokumen tanah tersebut harus ditentukan lebih dulu dalam hokum, siapa pemilik atas tanah Islamic Centre Palopo karena pihak yang berhak atas dokumen dan berkas tanah yang dianggap digelapkan itu adalah pihak yang berhak atas tanah tersebut.
Untuk menentukan siapa sebenarnya pemilik yang sah atas dokumen/berkas surat surat yang digelapkan itu haruslah ditentukan lebih dulu siapa pemilik tanah yang dimaksud dalam dokumen atau berkas yang dianggap digelapkan tersebut, dan untuk menentukan siapa pemilik tanah dan lahan Islamic Centre Palopo, dalam kasus ini terdapat sertifikat ganda haruslah ditentukan melalui putusan pengadilan, tegasnya.
“ dengan tindakan penyidik polres palopo yang telah meningkatkan laporan Pengaduan Imam Darmawan M, perwakilan Pemkot Palopo sebagai dari tahap LIDIK dan SIDIK adalah tindakan sepihak yang mendahului putusan Pengadilan bahkan dapat dikualifikasikan tindakan Penyidik tersebut sebagai pihak yang secara tidak langsung yang mengambil alih fungsi Pengadilan.
Dalam surat permohonan itu, kuasa hukum menilai tindakan Pemerintah Kota Palopo yang mengajukan laporan polisi kepada kliennya bersama terlapor lainnyayakni H Martin Jaya ke Polres Palopo dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan melanggar pasal 372 KUHP dapat dianggap sebagai bentuk Kriminalisasi karena sebelumnya kedua pihak terlapor yakni H. Andi Muzakkar dan H. Martin Jaya, telah dilaporkan sebelumnya pula oleh Pemerintah Kota Palopo kepada Kejaksaan Negeri Palopo dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapaan Surat yang sama. Karena menurutnya dalam praktik hukum satu instansi penegak Hukum tidak boleh melakukan dan atau memproses laporan pengaduan yang sudah dilaporkan sebelumnya pada instansi penegak hukum lainnya. Shingga terkesan kliennya “dikeroyok pemeriksaannya” oleh dua instansi penegak hukum pada kasus yang sama, karena adanya laporan Pemerintah Kota Palopo dalam hal ini Walikota Palopo.
“sekedar mengingatkan, institusi penegak hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan atau dimanfaatkan oleh Penguasa untuk kepentingan kekuasaannya dan bukan untuk kepentingan hokum” jelasnya.
Selaku kuasa hukum terlapor, Lukman S Wahid meminta kepada Dirrekstrimum Polda Sulsel, melaui penyidiknya memohon perlindungan hukum melakukan gelar perkara khusus yang dilakukan di Polda Sulsel, untuk memeriksa hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh Polres Palopo sepanjang berkaitan dengan laporan pengaduan Kliennya.
Lukman dalam suratnya juga meminta Dirreskrimum agar memerintahkan pihak Polres untuk menghentikan penyidikan yang sedang dilakukannya atas perkara itu,dan laporannya harus diselesaikan secara perdata di Pengadilan, harapnya.
Hingga saat ini berita ditayangkan belum ada pihak dari Pemkot Palopo sebagai pelapor atau pihak Polres Palopo sebagai penyidik yang dapat dikonfirmasi .
Namun diketahui sebelumnya, Walikota Palopo, Bapak Drs. H. M. Judas Amir, M.H telah melakukan Konferensi Pers terkait Kepemilikan lahan Islamic Center yang dilaksanakan di Aula Bappeda, Selasa 9 Mei 2023 lalu, menyampaikan kepemilikan sebuah lahan harus ada dasar, dimana surat tanah tersebut berawal pembelian yang dilakukan oleh pemerintah daerah dimana Depag serahkan kepada Sekda yang bertugas pada waktu itu tahun 2006 yang dalam hal ini Martin Jaya.
Kemudian atas dasar apa bahwa lahan tersebut adalah lahan Andi Mudzakkar sementara itu sertifikat dan akta jual beli atau surat lain tidak ada mengatasnamakan Andi Mudzakkar, Judas menegaskan tidak boleh mengambil barang milik negara tersebut untuk kepentingan pribadi hal ini tentu pihaknya konfirmasi kembali karena berada dinegara hokum, jangan berbicara yang tidak ada dasar hukumnya.
Judas menegaskan jangan berbicara jika tidak memiliki dasar hukumnya kemudian yang menurutnya pemilik lahan Islamic center di somasi siapa pemiliknya? Siapa yang berani buktikan bahwa dirinya pemilik lahan tersebut.
Walikota Palopo, mengatakan dirinya mewakili negara untuk meluruskan keadaan jika memang ada masyarakat yang merasa memiliki, mana bukti kepemilikan nya bagaimana proses jika itu merasa miliknya.
Buktikan kepemilikan kenapa kemudian Pemkot lakukan somasi karena ingin melihat ini baik agar disadari. Somasi yang dilakukan bukan untuk merusak tapi ingin membangun kesadaran, pihaknya sudah mengajak masyarakat untuk selalu diskusi bersama jika ada yang dianggap salah, dan tunjukkan Undang-undang dan pasal berapa yang dilanggar baru lalu diskusikan.
Pengacara Pemkot Hisma Kahman, SH MH, pada kesempatan itu juga menyampaikan bahwa somasi itu merupakan cara yang efektif kepada calon tergugat yang bersengketa kepada seseorang dilakukan sebelum masuk ke pengadilan.
Persoalan ini belum masuk ke pengadilan bahkan belum ada tersangka sehingga pemerintah kota Palopo beritikad baik sebagai pemerintah yang bijak memberikan peringatan hukum untuk mengembalikan dokumen atau barang yang bukan haknya atau tidak memiliki kewenangan untuk menyimpan nya.
Kenapa kita memberi kan dua somasi yang pertama untuk Martin Jaya karena awalnya beliau yang menyimpan barang kemudian secara melawan hukum memberikan kepada orang yang tidak berhak.
Pada saat Depag memberikan kepada Martin Jaya itu kapasitas nya sebagai sekda bukan pribadi karena kapasitas nya sebagai sekda pada waktu itu yang seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Palopo pada waktu itu kepada siapapun yang memimpin kota Palopo waktu itu.
Akan tetapi menurutnya dokumen tersebut dikuasai tanpa hak setelah itu dirinya berikan kepada orang tanpa hak makanya pemkot beritikad baik sebelum ini sampai ke pengadilan diberikannya peringatan hukum atau somasi untuk diberikan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk itu.
Karena somasi merupakan cara efektif untuk memperingati secara hukum kepada orang dimaksud jadi somasi tersebut tidak ada kedaluwarsa sepanjang somasi tersebut belum bergulir ke pengadilan.(lim)