Timbun Laut Tanpa Ijin, Jual Nama Pejabat Polda dan Polres, Polisi Hentikan Kegiatannya

 PARE-PARE, KORANHARIAN55.COMDiduga menimbun  laut tanpa mengantongi ijin, juga menjual nama Pejabat Utama Polda Sulsel dan Polres Pare-pare, Pengusaha SPBU,juga pengurus Hiswana Migas, berinisial Haji RM alias Haji AC diduga menimbun laut yang dilokasi iti ada mangrove yang berada dilokasi tersebut.

Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma,menyesalkan pihak APH yang dianggap lamban dalam menangani kasus perampasan asset daerah Pemkot Pare-pare.

Sedangkan lokasi tetsebut jadi temuan BPK dan supervisi KPK sudah menyatakan jika lokasi penimbunan itu masuk dalam wilayah asset pemdaPare-pare dan kasus sudah mencuat sejak tahun 2013, tuturnya.

Bung Salim juga mengaskan, jika lahan seluas 13 hektar itu diperjual belikan, dan yang mengherankan kenapa BPN dapat menerbitkan sertifikat, yang sudah jelas lokasi itu asset daerah.

Awalnya, oknum yang memperjual belikan tanah dilokasi  yang sudah ketahuan adalah  asset daerah,  hanya berdasarkan sporadik, namun anehnya karena ada akses ke BPN bisa terbit sertifikatnya, jelas Bung Salim.

“ini ulah mafia tanah yang diduga bekerjasama dengan oknum ASN  setempat,   dan  harusnya masalah ini  masuk satgas mafia tanah, karena luas sekitar 13 hektar, dan kewenangan penimbunan di cempae itu ada di provinsi yaitu dinas kelautan”, tegasnya.

Bung Salim mengungkapkan, seharusnya APH menelusuri sertifikat yang diterbitkan BPN, diduga ada mafia tanah, yang bermain. Karena menurutnya sertifikat yang terbit cacat administrasi dan cacat hukum,  selain itu lokasi milik asset pemerintah daerah, seharusnya APH usut, kenapa bisa terjadi jual beli dan terbit sertifikat. Sedangkan hal itu menjadi atensi KPK

Sejak kena temuan BPK harusnya kejaksaan  bekerjasama dengan asset daerah tanah milik atau menjadi asset Pemkot Pare-pare,utk menginventarisir asset  seluas 13Ha, untuk diakuarsikan dimana saja berdasarkan temuan BPK, lalu kejaksaan memasukkan ke pengadilan  untuk mengugurkan semua sertifikat yg terbit krn cacat administrasi atau cacat hukum.

Menurutnya hal itu termasuk pembiaran, semua warga yang telah membeli tanah dilokasi itu tidak bayar pajak, baik PBB, pajak makan minum, diperkuat oleh pernyataan kepala kecamatan soreang,

Menurut infonya bahwa sudah ada estimasi 3000 mobil yang menimbun, dengan estimasi, jika mobil yang digunakan berkapasitas 4 meter kubik, maka penimbunan yang  dilakukan itu sudah  12 ribu m3

Selain itu disinyalir penimbunan itu tidak memilik izin karena lokasi itu adalah aset daerah berdasarkan temuan BPK dan jadi atensi KPK

Diketahui  Pemda dalam hal ini Dinas lingkungan hidup dan Aset daerah ke lokasi penimbunan tersebut, sudah turun dan telah dilakukan rapat tertutup, dipimpin sekda Parepare namun hasil rapat belum diketahui,apa hasil rapat tersebut.

Saat ini polres parepare telah menghentikan kegiatan penimbunan tersebut,dan kasusnya sedang bergulir  di Polda Sulsel, yang sebelumnya ditangani oleh Tipidter Polres Pare-pare.

Informasi diperoleh pihak penyidik Polda telah menghubungi Dinas lingkungan hidup parepare bersama-sama untuk melihat lokasi penimbunan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak APH dalam hal ini Polisi dan Kejaksaan yang memberikan penjelasan terkait, masalah ini.(sf)