Lemkira Akan Laporkan Mantan Kepsek SMAN 19 Makassar, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penggunaan Dana BOS.

MAKASSAR, KORANHARIAN55.COM –  Adanya dugaan kuat telah terjadinya penyalahgunaan menyelewengkan keuangan negara terkait penggunaaan dana BOS, yang tidak sesuai dengan Juknis, karena melebihi 30 % sehigga menuai berbagai pertanyaan, bahkan  Ketua LSM Lembaga Monitoring  Kinerja Aparatur Negara (Lemkira), Rizal Rahman akan laporkan persoalan kasus ini ke APH.

Menurut Risal,  saat dihubungi via selularnya Senin (4/12/2023)  meminta Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, memerintahkan  Dirreskrimsus  untuk melakukan klarifikasi penyelidikan bahkan penyidikan atas dugaan adanya  penyalahgunaan dan menyelewengan keuangan negara terkait dana BOS sebesar Rp 80 juta, untuk pembangunan sarana olahraga di SMAN 19 Makassar, yang berlokasi  di jalan Inspektur PAM Antang tahun anggaran 2023, saat itu dijabat oleh kepala sekolah SMAN 19 Makassar Dr Saharuddin MPd,   dan  anehnya pekerjaan tersebut sudah selesai , lalu dibuatkan kembali di anggaran di Tahun 2024, sedangkan sudah terbayarkan di tahun ini (2023), jelasnya.

Risal juga mengungkapkan, adanya gratifikasi pembelian buku BOS dari Penerbit Erlangga sebesar Rp 50 juta pertahun, dengan Fee sebesar 30-40 persen untuk kepala sekolah hal ini sudah menjadi rahasia umum.

“yang menjadi tanda tanya lagi bagi kami, untuk buku BOS sudah dibayarkan oleh Bendahara dana BOS SMA 19 Makassar, atas perintah kepala sekolah karena keinginan untuk mendapatkan Fee dan dipaksakan dianggarkan di tahun 2024, sementara kepala sekolah SMA 19 pindah ke SMA 23” tegasnya.

Yang menjadi pertanyaan, tambah Risal, pihak Inspektorat Provinsi Sulsel sudah menjadi temuan dan menjadi atensinya namun tidak ada tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut.

“dari hasil investigasi kami dilakukan di lapangan, adalah Rencana Anggaran Kerja sekolah (RAKS)  tidak harus menyeberang ke tahun 2024, hal inilah kami meminta lagi kepada bapak Kapolda Sulsel, untuk menjadi atensi”

Karena berdasarkan dengan  Pasal 1, Pasal 5, Pasal 7 Pasal 104, Pasal 108 KUHAP dan  undang- undang RI No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang undang RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan Atas undang undang RI No 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan Penyelenggara Pemerintah daerah, tambah Risal.

Ia menambahkan bahwa sehubungan adanya Nota kesepahaman Antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 100,4.7/437/SJ.Nomor 1 tahun 2023, Nomor: NK/1/1/2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak hukum Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Penyelenggara Pemerintah Daerah, tanggal 25 Januari 2023, imbuhnya.

“yang sangat menonjol penyalahgunaan anggaran karena telah melanggar juknis, dimana  didalam juknis dana BOS hanya memperbolehkan pada  pemeliharaan rehab atau ringan, bukan membangun baru, sementara yang dilakukan oleh mantan Kepsek SMAN 19 membangun lapangan baru, sehingga sudah keluar dari juknis BOS karena tidak boleh dianggarkan.

Risal menegaskan, demi menjamin kepastian hukum serta keragaman penafsiran dari berbagai pihak, dan demi perlindungan hak – hak oknum yang diduga kuat telah melakukan kelalaian dan penyalahgunaan wewenang  dan tindak pidana koorporasi, oleh karena itu berdasarkan surat pengaduan di tujukan ke Kapolda Sulsel melalui Dirreskrimsus dengan surat laporan  241/ LSM/ XII/ 2023, berharap segera diatensi, untuk mencegah tindak pidana Korupsi.

Yang menjadi sorotan karena tidak sejalan dengan juknis,dan melanggar atura,  karena didalam juknis dana BOS hanya memperbolehkan pada  pemeliharaan rehab atau ringan, bukan membangun baru, Sementara yang dilakukan oleh mantan Kepsek SMAN 19 membangun lapangan baru, sehingga sudah keluar dari BOS karena tidak boleh dianggarkan, sudah melanggar juknis Permendikbudristek no 63 tahun 2022 tentang petunjuk tehnis pengelolaan dana bantuan opersional satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023, tuturnya.

Mantan Kepsek SMAN 19 Makassar, Dr Saharuddin MPd,  saat ini menjabat sebagai Kepala UPT SMAN 23 Makassar, setelah dikonfirmasi via selularnya  membantah adanya pernyataan dari  LSM Lemkira tersebut.

Dia membantah telah membayarkan, diakuinya jika proyek pembangunan lapangan basket sebesar Rp200 juta, karena menurutnya belum ada pembayaran, namun dianggarkan untuk tahun 2024, jelasnya.

“belum ada pembayaran Pak, nanti dianggarkan pada tahun depan, dan tidak ada pemeriksaan dari inspektorat, karena belum terjadi pembayaran” tegasnya

Namun saat ditanyai tentang pelanggaran juknis tersebut, karena melakukan pembangunan baru skala menengah hingga besar,  Saharuddin mengatakan tidak masalah Pak, karena itu sudah dianggarkan pada tahun anggaran 2024, nanti Kepala sekolah yang menjabat yang akan bayarkan tuturnya.

Namun saat dikonfirmasi ke pihak SMAN 19 Makassar, proyek tersebut sudah dibayarkan oleh bendahara sekolah yakni  Elis Intan, karena ditalangi oleh kontraktornya yakni  oleh H Hasanuddin, sebagai rekanan sekolah, dan beberapa orang.

Hingga saat ini berita dibuat, pihak  Badan inspektorat Sulsel saat dikonfirmasi via selularnya belum dapat dihubungi.(lim)