Pengangkatan Kepsek SMKN 8 Pangkep Dinilai Cacat Prosedur, Kacabdis Lepas Tangan

MAKASSAR, KORAN HARIAN 55 – Adanya pengangkatan salah satu Kepala UPT SMKN 8 Pangkep, Bagus Yudhantoro Panji Wibowo SH MSi, dianggap cacat prosedur sehingga membuat beberapa tenaga pendidik di group whats app menjadi bahan perbincangan hangat.
Dalam perbincangan di group whats app, menjelaskan ada kesalahan yang dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas Wilayah IX Pangkep, Drs Jumain MPd, yang tidak mensyaratkan SKP, yang seharusnya terbit dua tahun berturut-turut, sedangkan Kepsek yang dilantik baru melaksanakan tugas sebagai pendidik (ASN P3K) selama setahun.

Awalnya disangka Bagus Yudhantoro Panji Wibowo SH MSi tidak memiliki NUKS, namun Jumain memperlihatkan bukti yang dilampirkan melalui salah seorang wartawan. Kini menjadi pertanyaan adalah yang bersangkutan tidak memiliki sasaran kinerja pegawai (SKP), pasalnya dinilai melanggar Permendikbudristek No 40 Tahun 2022, dijelaskan bahwa ada point harus memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau guru penggerak.

Selanjutnya memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun pada satuan pendidikan atau komunitas Pendidikan. Hal itu dikatakan Ketua Umum Perserikatan Journalist (Ketum Perjosi) Salim Djati Mamma, saat dihubungi via selulernya, Selasa (2/01/2023).

Bung Salim, sapaan akrab Ketum Perjosi juga mantan Direktur Harian Ujungpandang Ekspres (Upeks) mengungkapkan bahwa dengan kejadian ini dapat menimbulkan kecemburuan antara pendidik yang memiliki pengalaman lebih dari lima tahun namun tidak dapat kesempatan, tuturnya.

“Saya berharap jika ada pengusulan untuk diangkat menjadi kepala UPT atau semacamnya harus jelas dan matang, agar tidak ada timbul pertanyaan” tegas Bung Salim.

Secara terpisah Kacabdis Pendidikan Wilayah IX Pangkep, Drs Jumain MPd, saat dihubungi via selulernya mengatakan, bukan ranahnya menjelaskan secara detail tentang masalah ini, ada atasan yang lebih kompeten menjelaskan.(tim)