Peliput : Ismaryanti (Kepala biro Wajo)
WAJO, KORAN HARIAN 55 – Salah seorang karyawan rumah sakit umum (RSUD) Lamadukelleng Sengkang, yakni Kusni Arifin SKM, dilaporkan ke Polres Wajo, terkait dugaan pemalsuan dan penggelapan sertifikat tanah sawah di Desa Kalola Kecamatan Maniangpajo Wajo, oleh Ahli Waris bernama Fathudin (47) Warga Jalan Aroepala Hertasning Makassar.
Saat memberikan keterangannya, didepan penyidik unit IV Brigpol Budi Nugraha pada Unit Tanah bangunan (Tahbang) di Satuan reskrim Polres Wajo, Fathudin pelapor anak dari ahli waris bernama H Kamba (alm) diberikan kepada almarhum Sularsi (ayah pelapor). Kusni Arifin bersama Ibu kandungnya Hj Suryati dan Pamannya Ridwan serta mantan istrinya Haslindah, dengan sengaja merubah sertifikat atas nama almarhum H Kamba, dimana tanah sawah tersebut diwariskan ke Sularsi.
“Sertifikat sawah warisan kakek saya atas nama H Kamba, mewariskan ke Ayah saya yakni Sulasri, yang belum dibalik nama, dimana Ibu saya Sitti Nurhayati, meminjam sejumlah uang sebesar Rp15Juta ke Hj Suriati dengan jaminan sertifikat milik Bapak saya, namun tiba-tiba kami ketahui sertifikat tersebut sudah dibalik nama, ke atas nama kusni dan Mantan istrinya Haslinda” tutur Fathudin.
Lanjut Udin sapaan akrabnya, mengatakan sebelumnya almarhum ayahnya Sularsi, telah menggadaikan sertifikat sawah itu ke almarhumah Hj Nurung, sebesar Rp20Juta, namun setelah Ayahnya meninggal, ibunya meminta ke saudara Ayahnya yakni Hj Suriati, untuk menebus sertifikat tersebut ke Hj Nurung, karena dianggap aman. Setelah menebus sertifikat itu, Ibunya Sitti Nurhayati dapat tambahan uang gadai sebesar Rp15 Juta, sehingga total pinjaman ke Hj Suriati sebesar Rp35 Juta, dengan jaminan sertifikat beserta sawah seluar kurang dari 1 Ha.
Udin melanjutkan, jika dia dan adiknya mengetahui jika sertifikat tersebut telah dibalik nama, dari H Kamba ke Kusni Arifin dan Haslinda, tanpa sepengetahuan dia dan saudaranya, sehingga setelah di lakukan konfirmasi Hj Suriati malah mengatakan jika sertifikat beserta sawah yang dipegang adalah warisan dari orang tunya H Kamba, sedangkan diketahui dia Bersama saudaranya Ridwan juga telah mendapat warisan dari H Kamba, sehingga untuk mengakui sawah tersebut adalah warisan dari Kakeknya H Kamba untuk Ayahnya Sularsi.
“Apa dasarnya Hj Suriati mengkalaim sawah warisan Ayah saya Sularsi, sedangkan dia Bersama Ridwan telah mendapatkan warisan juga dari Kakeknya H Kamba.
Dia berharap pihak Kepolisian memeriksa terlapor, karena sudah jelas ini adalah pemalsuan dan penggelapan, karena selain menguasai sebidang sawah juga sudah merubah sertifikat tanpa sepengetahuan saudaranya sebagai ahli waris, tutupnya.
Saat dikonfirmasi, penyidik unit IV Tahbang Satreskrim Polres Wajo, Brigpol Budi Nugraha, mengatakan akan memeriksa saksi dan terlapor, untuk mengusut kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan sertifikat sawah, jelas Budi.(Is/Ud)