Peliput : Ismaryanti
Editor : Adelia Salim
SENGKANG, KORAN HARIAN 55 — Maraknya dugaan kasus Penambangan tanpa mengantongi surat ijin di wilayah Kabupaten Wajo, menuai sorotan di kalangan masyarakat dan sosial media. Bahkan keberadaan tambang tersebut dianggap telah mengakibatkan dampak pada kerusakan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, H Alamsyah saat dikonfirmasi mengatakan ijin tambang merupakan rekomendasi dari Provinsi sehingga teguran kami terkadang tak dianggap.
” Terkait pengawasan dimana salah satu dinas kami berperan untuk mengawasi, setiap kami melihat dan dapat laporan langsung kami tindaklanjuti ke lokasi dan memberikan tugas tertulis hanya itu tugas kami karna ijin tambang dan rekomendasi lingkungan semua di Provinsi sehingga terkesan teguran kami terkadang tidak berarti bagi mereka”, ucap Alamsyah saat dihubungi via selularnya, Selasa (07/05/24)
Menurut Alamsyah ada beberapa lokasi di kabupaten wajo yang turut menjadi pantauan dinas DLH
“Pantauan kami bukan saja di tempe kadang sampai di beberapa kecamatan.” ungkap Kadis DLH
Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan yang di mintai tanggapannya terkait dugaan penambangan ilegal mengatakan akan segara langsung melakukan penyelidikan.
“Kami lakukan penyelidikan sambil koordinasi dengan dinas terkait, jika terbukti kami akan tindak tanpa pandang bulu, siapapun koneksinya”, tegas Kasat Reskrim
Karena menurut Alvin penambangan tanpa ijin lengkap dari instansi terkait merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku, tutupnya.
Beberapa aturan yang dilanggar ketika melakukan penambangan tanpa izin lengkap antara lain pelanggaran Lingkungan, pelanggaran hukum, ketidakadilan sosial, ketidak amanan, kerugian ekonomi. (is/ad)