BANDUNG, KORAN HARIAN 55 — Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial NDC diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat (Jabar) karena dianggap melakukan kegiatan berbahaya dan membahayakan keamanan, dengan melakukan investasi bodong dan penipuan berbasis trading forex.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jabar Masjuno di Kantor Imigrasi Bandung, Rabu, menjelaskan kasus tersebut awalnya terungkap pada rentang waktu tanggal 15-30 Agustus 2024,
Dia menjelaskan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan kegiatan intelijen dengan metode pengawasan tertutup untuk menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai adanya orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah apartemen Jarrdin Cihampelas dan apartemen Gateway Cicadas.
Berdasarkan hasil analisis intelijen, kata dia, Kepala Kantor Imigrasi Kelas | TPI Bandung menerbitkan Surat Perintah Nomor: W.11.IMI.IMI.1-GR.03.01-6554 tanggal 2 September 2024 terkait pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi setempat.
“Dan pada tanggal 3 September 2024, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan satu orang asing berkebangsaan Nigeria berinisial NDC di Tower C Lantai 16 Nomor Unit C1610 Apartemen The Jarrdin Cihampelas. NDC dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Masjuno.
Dia menjelaskan NDC yang datang di Indonesia sejak 14 Mei 2024 berstatus sebagai turis dan berencana membeli baju untuk kemudian dijual di Nigeria dengan menggunakan ijin tinggal terbatas (ITAS) penanaman modal selama dua tahun.
Kemudian, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan petugas bahwa yang bersangkutan bersama dengan warga negara Nigeria lainnya berinisial K melakukan scam investasi dengan modus mengajak orang-orang untuk kerja sama trading saham pada salah satu aplikasi Forex pada telepon seluler.
“Menurut pengakuannya dan hasil pemeriksaan pada telepon selulernya, yang bersangkutan baru mendapatkan satu orang yang mau bekerja sama dengannya, seorang warga negara Amerika Serikat berinisial A dan yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari trading saham di aplikasi Forex,” ujarnya.
Masjuno menjelaskan bahwa NDC mengaku datang ke Indonesia dengan penjamin dari perusahaan yang bergerak pada bidang perdagangan besar tekstil dan perdagangan besar pakaian yakni Unity Fortune Trading International.
“Bahkan dari data pengesahan pendirian perusahaan NDC menjabat sebagai direktur dengan kepemilikan saham Rp10 miliar, namun ketika diperiksa dia tidak mengetahui banyak ihwal perusahaan itu,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, kata Masjuno, NDC terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena memanfaatkan ITAS untuk tinggal lama di Indonesia guna melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan kegiatan berbahaya dan membahayakan keamanan.
Sebagai bentuk penegakan hukum, setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung akan mendeportasi orang asing tersebut pada hari Kamis (12/9) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dengan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines.
“Selama menunggu proses deportasi, NDC ditempatkan dalam Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung,” ujarnya.
Kemudian, terkait dengan WNA Nigeria lainnya berinisial K yang disebut sebagai penjamin NDC, dinyatakan buron.
“Kami melakukan pengejaran terhadap warga negara berinisial K tersebut,” tuturnya.