Kejati Sulsel Tahan Dua Tersangka Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Makassar

MAKASSAR, KORAN HARIAN 55 — Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah memeriksa dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak Rp68.788.603.000.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, dua orang saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka yakni JRJ (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP) dan SD (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C).

“Dalam kasus proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021 nilai kontraknya itu RP68,78 miliar. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti,” katanya.

Soetarmi menjelaskan, tim penyidik telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menetapkan tersangka JRJ dan SD.

Dalam ekspose itu, kedua saksi itu diusulkan untuk dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan.

Penahanan itu dilakukan karena penyidik khawatir para pelaku atau tersangka melakukan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Soetarmi mengungkapkan modus operandi para tersangka bahwa tersangka JRJ selaku Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP) telah mengajukan Termin XI dengan alasan menjadi target pencapaian prestasi proyek.

Tersangka JRJ lalu meminta dan mengarahkan saksi Sardilla alias Dila selaku PM untuk mengajukan Termin 11 dengan menyampaikan bahwa tersangka JRJ sudah koordinasi dengan pihak Kepala Satker terkait rencana pencairan termin XI tersebut.

“Pengajuan termin berdasarkan pengakuan tersangka jika bobot pekerjaannya sudah 61,7 persen, padahal baru 53 persen dan hal ini sesuai dengan opname sebelum pemutusan kontrak tanggal 4 Januari 2023,” katanya.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, akibat perbuatan para tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan pekerjaan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52 persen, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Adapun potensi kerugian negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai Rp7,9 miliar.