WAJO, KORAN HARIAN 55 — Pemilik Toko di Jalan Andi Paggaru Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan merasa geram dan tidak terima diberitakan telah melakukan dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap pedagan kaki lima (PKL) di sekitar bahu jalan Andi Paggaru.
Pemilik Toko Azka Muhammad Taupik melalui sambungan telepon selulernya merasa tidak terima dengan pemberitaan sebelumnya, dimana anaknya M Risal telah melakukan dugaan pungli.
Dalam sambungan telepon tersebut, dirinya beberapa kali membentak saat berbicara langsung kepada wartawan media online yang memberitakan hal tersebut.
Bahkan menyebut wartawan terlalu banyak urusan dan tidak memiliki pekerjaan selain mencari masalah orang lain yang salah satunya mengenai pungli tersebut.
“Kenapa urus-urus itu kah (pungli sewa bahu jalan), di kota begitu semua, tidak bisa kamu urus itu, kamu mau apa,” kata Muhammad Taupik dengan nada geram.
Lebih lanjut dia katakan, dirinya memberikan fasilitas khusus kepada PKL yang berdagang di bahu jalan tetsebut, dan ia menganggap pungutan liar itu tidak boleh di ganggu gugat baik itu di naikkan atau di turunkan sewa bahu jalan itu.
“Eh, itu kita pungut biaya karena sebagian besar kita punya lokasi dan kita siapkan fasilitasnya, Itu haknya orang mau kasi naik mau kasi turun sewanya, dan saya rasa tidak ada yang mengeluh kecuali itu satu orang, Itu haknya Risal (anaknya,red) kamu tidak boleh mengurus itu,” ucapnya di balik telepon seluler tersebut.
Sementara itu, salah seorang wartawan yang menyoroti hal itu, Edi Prekendes membenarkan dirinya telah menerima telpon dari orang tua pemilik toko yang ia beritakan. Dimana saat menelpon ia mendapat nada yang kurang menyenangkan seolah tidak Terima atas pemberitaan tersebut.
Edi menambahkan, dirinya sangat menyangkan sikap dan prilaku orang tua pemilik tokoh tersebut sebab masih mengelak sudah melakukan pungli.
“Iya benar, dia sudah menelpon, dia seperti tidak Terima hal itu, nyatanya sudah ada pengakuan dari PUPR Wajo kalau memang yang di tempati PKL adalah bahu jalan,” Terang Edi.
Kasi Bidang Tata Ruang Pertanahan Dinas PUPR Wajo Andi Bau Said Gunanti ST membenarkan bahwa lapak atau gerobak pedagang yang berjualan bahu jalan Andi Paggaru, merupakan bahu jalan dan tidak ada kepemilikan perorangan termasuk pemilik toko yang ada di sekali wilayah itu.
Hal itu di perjelas setelah pihaknya melakukan pengecekan dan menggambar denah petah yang di gambar langsung di sekitar jalan tersebut.
“Di jalan Andi Paggaru, sepanjang jalan itu ada bahu jalan, nah berdasarkan sertifikat kepemilikan hanya dua tangga milik pribadi selebihnya milik pemerintah,” Ujar Andi Bau Said Gunanti.
Sebelumnya, telah di beritakan pemilik toko di jalan Andi paggaru telah memungut uang sewah lapak ke sejumlah PKL yang diduga pungli, tak tanggung-tanggung pungutan itu bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta.