WAJO, KORAN HARIAN 55 — Unit Resmob Polres Wajo yang dipimpin oleh Ipda Febri Nurtanio bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tempe yang dipimpin Ipda H. Abu Basellang berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Andi Gio bin Andi Syam, seorang pelajar/mahasiswa berusia 24 tahun yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Paduppa, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, serta Saraswati, seorang wanita berusia 25 tahun yang tidak bekerja dan bertempat tinggal di Jalan Pannampu II, Kelurahan Suwangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Kejadian ini dilaporkan oleh korban yang mengalami tindak penipuan dan penggelapan setelah terlapor Andi Gio menyewa satu unit mobil merk Ayla dengan nomor polisi DP 1433 DW, warna silver, nomor rangka MHKS4GA4JJJ003305, dan nomor mesin 3NRH332636 dari usaha rental mobil korban.
Namun, hingga saat ini mobil tersebut belum dikembalikan, dan ketika korban mencoba menghubungi Andi Gio untuk meminta pengembalian, pelaku memberikan berbagai alasan. Ternyata mobil tersebut sudah digadaikan di wilayah Makassar.
Selain itu, Andi Syam juga datang ke tempat rental mobil yang sama dan menyewa satu unit mobil Ayla dengan nomor polisi DW 1723 LF, warna abu-abu metalik, nomor rangka MHKS4GA5JJJ009081, dan nomor mesin 3NRH317362, namun hingga kini mobil tersebut juga belum dikembalikan.
Menerima laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Wajo segera melakukan pencarian dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.
Petugas segera mendatangi rumah pelaku dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Setelah pelaku diamankan, ia dibawa ke Posko Resmob Polres Wajo untuk diinterogasi.
Dalam interogasi, pelaku mengakui telah menggadaikan mobil tersebut di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa bersama rekannya, Saraswati.
Tim kemudian bergerak menuju Kota Makassar dan berhasil mengamankan satu unit mobil Ayla dengan nomor polisi DP 1433 DW, warna silver, yang sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin yang dilaporkan. Mobil tersebut kemudian dibawa ke Polsek Rappocini untuk dititipkan.
Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi keberadaan Saraswati dan langsung menuju rumahnya. Setelah Saraswati diamankan, ia juga diinterogasi dan petugas melakukan pengembangan di Kabupaten Gowa.
Dengan berkoordinasi bersama Unit Resmob Polres Gowa, petugas berhasil menyita satu unit mobil Ayla dengan nomor polisi DW 1723 LV, warna abu-abu metalik, yang sesuai dengan data yang dilaporkan oleh korban. Setelah semua barang bukti berhasil diamankan, tim kembali ke Polsek Tempe untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Dalam hasil interogasi, pelaku Andi Gio bin Andi Syam dan Saraswati mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap dua unit mobil Ayla dan menggadaikannya di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa satu unit mobil Ayla berwarna silver dengan nomor polisi DP 1433 DW dan satu unit mobil Ayla berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DW 1723 LV. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Tempe untuk proses lebih lanjut.